Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2020/PN Thn DANU WAHYU H., S.H. 1.CHRIS DEREK alias NORA
2.FRANGKLIN SENDIO MANGULEH ALIAS DIO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 94/Pid.B/2020/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1703/P.1.13/Eku.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DANU WAHYU H., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHRIS DEREK alias NORA[Penahanan]
2FRANGKLIN SENDIO MANGULEH ALIAS DIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

PRIMAIR

 

----------- BahwaTerdakwaCHRIS DEREK Alias NORAdanTerdakwaFRANGKLIN SENDIO MANGULEH Alias DIO, Senintanggal 17 Agustus 2020 atau pada suatuwaktu lain pada tahun 2020bertempat di lokasitanahperkebunan yang bernamaBangkalaperbatasanantara Kampung Taloarane, Kampung Nahepese dan Kampung Manumpitaeng, KecamatanManganitu, KabupatenKepulauanSangiheatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan,tanpa mendapat izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian,dimana perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------

Bahwa berawal TerdakwaCHRIS DEREK Alias NORA danTerdakwa FRANGKLIN SENDIO MANGULEH Alias DIO mendengar informasi akan dilakukan kegiatan permainan judi jenis sabung ayam yang diselenggarakan oleh sesorang yang biasa di panggil dengan sebutan ONE (DPO) yang akan diselenggarakan pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 di lokasi yang bernama Kebun Bangkala yang terletak diantara perbatasan Kampung Talaurane, Kampung Nahepese, Kampung Manumpitaeng, Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe.

 

Bahwa adapun permainan judi jenis sabung ayam tersebut dilakukan dengan cara yaitu pertama pemain/petaruh menyiapkan ayam jantan yang unggul dari segi fisiknya dengan kelihaian bertarungnya, kemudian untuk mendapat giliran beradu ayam maka para pemain/petaruh harus mencari ayam jantan milik orang lain yang cocok beradu tarung dengan ayam jantan miliknya. Apabila sudah ketemu dengan ayam jantan yang cocok maka para pemain/petaruh akan mencari pemiliknya dan menawarkan untuk beradu dan jika pemilik ayam jantan tersebut setuju maka selanjutnya para pemain/petaruh akan membicarakan besaran taruhan dan jika sudah sepakat dengan besaran taruhan maka kedua ekor ayam jantan tersebut akan diikat dekat arena penyabungan dimana pada kaki kiri kedua ayam yang akan siap diadu tersebut akan dipakaikan pisau taji pasang dengan cara dililit dengan menggunakan benang. Ketika sudah mendapat giliran maka kedua ayam tersebut akan didekatkan dan diberi kesempatan untuk saling mematuk kepala masing-masing ayam tersebut dimana hal dalam dilakukan dalam kegiatan penyabungan sebagai pemanasan sebelum bertanding. Selesai pemanasan kedua ayam tersebut dilempar ketengah-tengah arena secara bersamaan dan kedua ayam tersebut siap beradu dan untuk menentukan ayam mana yang menang dilihat dari ayam jantan siapa yang hidup, sedangkan ayam yang kalah yakni ayam yang mati diarena atau saat beradu ayam tersebut lari meninggalkan lawannya. Dalam arena tersebut ada wasitnya dimana tugas wasit menentukan  ayam jantan siapa yang menang dan ayam jantan siapa yang kalah. Sedangkan uang taruhan yang disepakati para pemain/petaruh serahkan kepada seorang dipercayai yang bertugas untuk mengumpulkan uang taruhan dan ketika ada pemilik ayam yang dinyatakan menang maka yang memegang uang taruhan tersebut akan menyerahkan uang taruhan yang sudah dipotong dengan biaya Rp.20.000,- untuk setoran bagi penanggung jawab kegiatan, begitu seterusnya, namun para petaruh yang berada diluar arena tidak dikenakan potongan sebesar Rp. 20.000

 

Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 09.30 witaTerdakwa FRANGKLIN SENDIO MANGULEH pergi keluar dari rumahnya yang terletak di Kampung Hiung, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe menuju lokasi ke kebun Bangkala yang terletak diantara perbatasan Kampung Talaurane, Kampung Nahepese, Kampung Manumpitaeng, Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang merupakan lokasi judi sabung ayamdengan membawa 1 (satu) ekor ayam jago miliknya serta uang taruhan sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan tiba dilokasi perjudian sambung ayam pada sekitar pukul 10.00 wita

 

Bahwa setibanya dilokasi tersebut Terdakwa FRANGKLIN SENDIO MANGULEH mendapati sudah banyak orang yang berkerumun dan saat itu kegiatan penyabungan ayam sudah sedang berlangsung dimana Terdakwa FRANGKLIN SENDIO MANGULEH melihat sudah ada dua ayam jantan yang beradu ditengah kerumunan banyak orang. Kemudian untuk mendapat giliran beradu ayam maka Terdakwa FRANGKLIN SENDIO MANGULEH mencari orang yang siap untuk mengadu ayam jantannya dengan ayam jantan miliknya dan saat itu ayam jantan Terdakwa FRANGKLIN SENDIO MANGULEH beradu tanding dengan ayam jantan milik dari lelaki yang tidak dikenal oleh Terdakwa FRANGKLIN SENDIO MANGULEHdan uang taruhan yang disepakati waktu itu yakni sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian uang taruhan tersebutdiserahkan kepada orang yang bertugas untuk memegang uang taruhan tersebut, dan setahu Terdakwa FRANGKLIN SENDIO MANGULEH yang menjadi wasit diarena penyabungan tersebut adalah lelaki yang biasa dipanggi ONE (DPO)sebagai penyelenggara-penanggung jawab kegiatan permainan judi jenis sabung ayam tersebut. Saat itu ayam jantan Terdakwa FRANGKLIN SENDIO MANGULEH menang dimana ayam jantan lawan lari keluar arena, dan uang taruhan sebanyak  Rp.400.000,- (empat ratus ribu) diserahkan kepada Terdakwa FRANGKLIN SENDIO MANGULEH kemudian  dipotong Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) dari hasil keuntungan yang kepada penanggung jawab yakni Sdr ONE (DPO) melalui pemilik pisau taji yang Terdakwa FRANGKLIN SENDIO MANGULEH sewa sebelumnya yang tidak dikenal oleh Terdakwa FRANGKLIN SENDIO MANGULEH.

 

Bahwa pada saat itu Terdakwa FRANGKLIN SENDIO MANGULEH turut bermain judi sebanyak tiga kali, pertama Terdakwa FRANGKLIN SENDIO MANGULEH bermain didalam arena yakni menggunakan ayam jantan milik saya, sedangkan untuk kedua dan ketiga kalinya Terdakwa FRANGKLIN SENDIO MANGULEH bermain diluar arena yakni memasang taruhan pada pertandingan adu ayam  milik orang lain, dan total keuntungan Terdakwa FRANGKLIN SENDIO MANGULEH waktu itu ada sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

 

Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 17 Agusutus 2020 sekira pikul 12.30 wita TerdakwaCHRIS DEREK Alias NORA keluar dari rumahnya yang terletak di Kampung Taloarane, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe menuju ke kebun Bangkala yang terletak diantara perbatasan Kampung Talaurane, Kampung Nahepese, Kampung Manumpitaeng, Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang merupakan lokasi judi sabung ayam dengan membawa 1 (satu) ekor ayam jago miliknya dan uang taruhan sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk melakukan perjudian sabung ayam. TerdakwaCHRIS DEREK Alias NORA pergi ke lokasi dengan terlebih dahulu naik motor ojek lalu berjalan kaki mendaki gunung dan tiba di lokasi sabung ayam sekitar jam 13.00 wita.

 

Bahwa setibanya di lokasi tersebutTerdakwaCHRIS DEREK Alias NORA mencari lawan dari ayam jago miliknya dan ayam jago miliknya langsung mendapatkan lawannya yaitu ayam jago milik dari pemain judi sabung ayam lainnya yang tidak dikenal TerdakwaCHRIS DEREK Alias NORA dengan uang taruhan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya TerdakwaCHRIS DEREK Alias NORAmemasang pisau kecil (pisau taji) pada kaki sebelah kiri ayam jago miliknya dengan cara diikat menggunakan benang jahit yang dilapis menjadi empat lapisan oleh seorang lelaki yang dikenal oleh TerdakwaCHRIS DEREK Alias NORA yang juga merupakan pemain judi sabung ayam, begitu juga dengan ayam jago yang menjadi lawan ayam jago milik TerdakwaCHRIS DEREK Alias NORA. Setelah itu kedua ayam jago tersebut diadu/disabung sampai akhirnya ayam jago TerdakwaCHRIS DEREK Alias NORA dinyatakan menang oleh wasit sebab ayam jago yang menjadi lawan ayam jago TerdakwaCHRIS DEREK Alias NORA mati karena terkena pisau kecil (pisau taji) yang ada pada kaki kiri ayam jago miliknya. Kemudian TerdakwaCHRIS DEREK Alias NORA mengambil ayam jago miliknya setelah pisau kecil (pisau taji) dari kaki kiri ayam jago miliknya dilepaskan, lalu TerdakwaCHRIS DEREK Alias NORA mengambil uang taruhan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari pemilik ayam jago yang menjadi lawan ayam jago miliknyayang merupakan keuntungannya dari permainan judi jenis sabung ayam tersebut kemudian menyerahkan uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada penanggung jawab yakni Sdr ONE (DPO).KemudianTerdakwaCHRIS DEREK Alias NORA membawa ayam yang sudah mati yang merupakan lawan ayam jago miliknya untuk dikomsumsi.

 

Bahwa kemudian setalah mengikuti kegiatan judi jenis sabung ayam tersebut pada saat perjalanan pulang para terdakwa dicegat dan diamankan oleh beberapa petugas Kepolisian Polres Kepulauan Sangihe lalu dibawa ke Polres Kepulauan bersama dengan barang bukti berupa:

DiperolehdariTerdakwa CHRIS DEREK Alias NORA

1(satu) ekor ayam dalam keadaan hidup jenis bangkok philipin berwarna kuning emas coklat dengan luka dipergelangan kaki dan paha sebelah kanan
Uang sebesar Rp 1.696.000,-(satu juta enam ratus sembilan puluh enam ribu) yang terdiri atas :

13(tiga belas)lembar uang pecahan Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah).
6(enam)lembar uang pecahan Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
1(satu)lembar uang pecahan Rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah).
5(lima)lembar uang pecahan Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
5(lima)lembar uang pecahan Rp 5.000,-(lima ribu rupiah).
1(satu)lembar uang pecahan rp 1.000,-(seribu rupiah).

DiperolehdariFRANGKLIN SENDIO MANGULEH

Uang sebesar Rp 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) yang terdiri dari:

2(dua)lembar uang pecahan Rp 100.000,-(seratus ribu).
10(sepuluh)lembar uang pecahan Rp 50.000,-(lima puluh ribu)

 

Bahwa para terdakwadalamturutserta pada permainanjudijenissabungayamtersebuttidakmemilikiizindaripihak yang berwenangmemberikanizin dan keuntungandarihasilpermainanjudijenisjenissabungayamtersebutakandigunakanuntukkeperluan para terdakwasehari-hari

 

Bahwa perbuatan terdakwa telah melangar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-3 KUHP.----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

----------- BahwaTerdakwaCHRIS DEREK Alias NORA danTerdakwa FRANGKLIN SENDIO MANGULEH Alias DIO, Senin tanggal 17 Agustus 2020 atau pada suatu waktu lain pada tahun 2020 bertempat di lokasi tanah perkebunan yang bernama Bangkala perbatasan antara Kampung Taloarane, Kampung Nahepese dan Kampung Manumpitaeng, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranyamereka yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303, dimana perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

 

Bahwa berawal TerdakwaCHRIS DEREK Alias NORA danTerdakwa FRANGKLIN SENDIO MANGULEH Alias DIO mendengar informasi akan dilakukan kegiatan permainan judi jenis sabung ayam yang diselenggarakan oleh sesorang yang biasa di panggil dengan sebutan ONE (DPO) yang akan diselenggarakan pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 di lokasi yang bernama Kebun Bangkala yang terletak diantara perbatasan Kampung Talaurane, Kampung Nahepese, Kampung Manumpitaeng, Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Bahwa adapun permainan judi jenis sabung ayam tersebut dilakukan dengan cara yaitu pertama pemain/petaruh menyiapkan ayam jantan yang unggul dari segi fisiknya dengan kelihaian bertarungnya, kemudian untuk mendapat giliran beradu ayam maka para pemain/petaruh harus mencari ayam jantan milik orang lain yang cocok beradu tarung dengan ayam jantan miliknya. Apabila sudah ketemu dengan ayam jantan yang cocok maka para pemain/petaruh akan mencari pemiliknya dan menawarkan untuk beradu dan jika pemilik ayam jantan tersebut setuju maka selanjutnya para pemain/petaruh akan membicarakan besaran taruhan dan jika sudah sepakat dengan besaran taruhan maka kedua ekor ayam jantan tersebut akan diikat dekat arena penyabungan dimana pada kaki kiri kedua ayam yang akan siap diadu tersebut akan dipakaikan pisau taji pasang dengan cara dililit dengan menggunakan benang. Ketika sudah mendapat giliran maka kedua ayam tersebut akan didekatkan dan diberi kesempatan untuk saling mematuk kepala masing-masing ayam tersebut dimana hal dalam dilakukan dalam kegiatan penyabungan sebagai pemanasan sebelum bertanding. Selesai pemanasan kedua ayam tersebut dilempar ketengah-tengah arena secara bersamaan dan kedua ayam tersebut siap beradu dan untuk menentukan ayam mana yang menang dilihat dari ayam jantan siapa yang hidup, sedangkan ayam yang kalah yakni ayam yang mati diarena atau saat beradu ayam tersebut lari meninggalkan lawannya. Dalam arena tersebut ada wasitnya dimana tugas wasit menentukan  ayam jantan siapa yang menang dan ayam jantan siapa yang kalah. Sedangkan uang taruhan yang disepakati para pemain/petaruh serahkan kepada seorang dipercayai yang bertugas untuk mengumpulkan uang taruhan dan ketika ada pemilik ayam yang dinyatakan menang maka yang memegang uang taruhan tersebut akan menyerahkan uang taruhan yang sudah dipotong dengan biaya Rp.20.000,- untuk setoran bagi penanggung jawab kegiatan, begitu seterusnya, namun para petaruh yang berada diluar arena tidak dikenakan potongan sebesar Rp. 20.000

 

Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 09.30 witaTerdakwa FRANGKLIN SENDIO MANGULEH pergi keluar dari rumahnya yang terletak di Kampung Hiung, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe menuju lokasi ke kebun Bangkala yang terletak diantara perbatasan Kampung Talaurane, Kampung Nahepese, Kampung Manumpitaeng, Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang merupakan lokasi judi sabung ayamdengan membawa 1 (satu) ekor ayam jago miliknya serta uang taruhan sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan tiba dilokasi perjudian sambung ayam pada sekitar pukul 10.00 wita

 

Bahwa setibanya dilokasi tersebut Terdakwa FRANGKLIN SENDIO MANGULEH mendapati sudah banyak orang yang berkerumun dan saat itu kegiatan penyabungan ayam sudah sedang berlangsung dimana Terdakwa FRANGKLIN SENDIO MANGULEH melihat sudah ada dua ayam jantan yang beradu ditengah kerumunan banyak orang. Kemudian untuk mendapat giliran beradu ayam maka Terdakwa FRANGKLIN SENDIO MANGULEH mencari orang yang siap untuk mengadu ayam jantannya dengan ayam jantan miliknya dan saat itu ayam jantan Terdakwa FRANGKLIN SENDIO MANGULEH beradu tanding dengan ayam jantan milik dari lelaki yang tidak dikenal oleh Terdakwa FRANGKLIN SENDIO MANGULEH dan uang taruhan yang disepakati waktu itu yakni sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian uang taruhan tersebutdiserahkan kepada orang yang bertugas untuk memegang uang taruhan tersebut, dan setahu Terdakwa FRANGKLIN SENDIO MANGULEH yang menjadi wasit diarena penyabungan tersebut adalah lelaki yang biasa dipanggi ONE (DPO)sebagai penyelenggara-penanggung jawab kegiatan permainan judi jenis sabung ayam tersebut. Saat itu ayam jantan Terdakwa FRANGKLIN SENDIO MANGULEH menang dimana ayam jantan lawan lari keluar arena, dan uang taruhan sebanyak  Rp.400.000,- (empat ratus ribu) diserahkan kepada Terdakwa FRANGKLIN SENDIO MANGULEH kemudian  dipotong Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) dari hasil keuntungan yang kepada penanggung jawab yakni Sdr ONE (DPO) melalui pemilik pisau taji yang Terdakwa FRANGKLIN SENDIO MANGULEH sewa sebelumnya yang tidak dikenal oleh Terdakwa FRANGKLIN SENDIO MANGULEH.

 

Bahwa pada saat itu Terdakwa FRANGKLIN SENDIO MANGULEH turut bermain judi sebanyak tiga kali, pertama Terdakwa FRANGKLIN SENDIO MANGULEH bermain didalam arena yakni menggunakan ayam jantan milik saya, sedangkan untuk kedua dan ketiga kalinya Terdakwa FRANGKLIN SENDIO MANGULEH bermain diluar arena yakni memasang taruhan pada pertandingan adu ayam  milik orang lain, dan total keuntungan Terdakwa FRANGKLIN SENDIO MANGULEH waktu itu adalah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

 

Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 17 Agusutus 2020 sekira pikul 12.30 wita TerdakwaCHRIS DEREK Alias NORA keluar dari rumahnya yang terletak di Kampung Taloarane, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe menuju ke kebun Bangkala yang terletak diantara perbatasan Kampung Talaurane, Kampung Nahepese, Kampung Manumpitaeng, Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang merupakan lokasi judi sabung ayam dengan membawa 1 (satu) ekor ayam jago miliknya dan uang taruhan sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk melakukan perjudian sabung ayam. TerdakwaCHRIS DEREK Alias NORA pergi ke lokasi dengan terlebih dahulu naik motor ojek lalu berjalan kaki mendaki gunung dan tiba di lokasi sabung ayam sekitar jam 13.00 wita.

 

Bahwa setibanya di lokasi tersebutTerdakwaCHRIS DEREK Alias NORA mencari lawan dari ayam jago miliknya dan ayam jago miliknya langsung mendapatkan lawannya yaitu ayam jago milik dari pemain judi sabung ayam lainnya yang tidak dikenal TerdakwaCHRIS DEREK Alias NORA dengan uang taruhan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya TerdakwaCHRIS DEREK Alias NORAmemasang pisau kecil (pisau taji) pada kaki sebelah kiri ayam jago miliknya dengan cara diikat menggunakan benang jahit yang dilapis menjadi empat lapisan oleh seorang lelaki yang dikenal oleh TerdakwaCHRIS DEREK Alias NORA yang juga merupakan pemain judi sabung ayam, begitu juga dengan ayam jago yang menjadi lawan ayam jago milik TerdakwaCHRIS DEREK Alias NORA. Setelah itu kedua ayam jago tersebut diadu/disabung sampai akhirnya ayam jago TerdakwaCHRIS DEREK Alias NORA dinyatakan menang oleh wasit sebab ayam jago yang menjadi lawan ayam jago TerdakwaCHRIS DEREK Alias NORA mati karena terkena pisau kecil (pisau taji) yang ada pada kaki kiri ayam jago miliknya. Kemudian TerdakwaCHRIS DEREK Alias NORA mengambil ayam jago miliknya setelah pisau kecil (pisau taji) dari kaki kiri ayam jago miliknya dilepaskan, lalu TerdakwaCHRIS DEREK Alias NORA mengambil uang taruhan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari pemilik ayam jago yang menjadi lawan ayam jago miliknyayang merupakan keuntungannya dari permainan judi jenis sabung ayam tersebut kemudian menyerahkan uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada penanggung jawab yakni Sdr ONE (DPO).KemudianTerdakwaCHRIS DEREK Alias NORA membawa ayam yang sudah mati yang merupakan lawan ayam jago miliknya untuk dikomsumsi.

 

Bahwa kemudian setalah mengikuti kegiatan judi jenis sabung ayam tersebut pada saat perjalanan pulang para terdakwa dicegat dan diamankan oleh beberapa petugas Kepolisian Polres Kepulauan Sangihe lalu dibawa ke Polres Kepulauan bersama dengan barang bukti berupa:

DiperolehdariTerdakwa CHRIS DEREK Alias NORA

1(satu) ekor ayam dalam keadaan hidup jenis bangkok philipin berwarna kuning emas coklat dengan luka dipergelangan kaki dan paha sebelah kanan
Uang sebesar Rp 1.696.000,-(satu juta enam ratus sembilan puluh enam ribu) yang terdiri atas :

13(tiga belas)lembar uang pecahan Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah).
6(enam)lembar uang pecahan Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
1(satu)lembar uang pecahan Rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah).
5(lima)lembar uang pecahan Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
5(lima)lembar uang pecahan Rp 5.000,-(lima ribu rupiah).
1(satu)lembar uang pecahan rp 1.000,-(seribu rupiah).

DiperolehdariFRANGKLIN SENDIO MANGULEH

Uang sebesar Rp 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) yang terdiri dari:

2(dua)lembar uang pecahan Rp 100.000,-(seratus ribu).
10(sepuluh)lembar uang pecahan Rp 50.000,-(lima puluh ribu)

 

Bahwa para terdakwadalamturutserta pada permainanjudijenissabungayamtersebuttidakmemilikiizindaripihak yang berwenangmemberikanizin.

 

Bahwa perbuatan terdakwa telah melangar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHPJunctoPasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------------

 

 

Tahuna, Oktober 2020

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

GITA ARJA PRATAMA, SH.

AjunJaksaNIP.19860709 201403 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya