Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2023/PN Thn DELMAN RORONG STENLY HAERANI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2023/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 24 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DELMAN RORONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H.DELMAN RORONG
Tergugat
NoNama
1STENLY HAERANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 430.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatahkan  bahwa benar dan sah Perjanjian Jual Beli Cengkih Kering milik Penggugat yang dilakukan oleh Penggugat sebagai Penjual dengan Tergugat sebagai Pembeli pada tanggal 25 Agustus 2015 dengan berat  bersih 374,1 Kg (tiga ratus tujuh puluh empat koma satu   kilogram) dan dengan harga per kilogram Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) serta dengan  total keseluruhan harga yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar  Rp. 48.633.000,-( empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh tiga  ribu rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak Perjanjian Jual Beli cengkih kering milik Penggugat tersebut dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2015.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat  telah ingkar janji (wanprestasi) atas Perjanjian Jual Beli Cengkih kering milik Penggugat  tersebut oleh karena sampai dengan saat ini Tergugat tidak membayarkan secara keseluruhan jumlah  harga Cengkih Kering milik Penggugat sebesar  35.133.000 ( tiga puluh lima juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dari Total jumlah harga Cengkih Kering yang telah disepakati  dengan jumlah harga sebesar Rp. 48.633.000,-( empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh tiga  ribu rupiah) dan Tergugat baru membayar sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas  juta lima ratus ribu rupiah).
  4. Menghukum Tergugat agar membayar kepada Pengugat sejumlah uang  dari jumlah  harga cengkih kering milik Penggugat  yang  sisanya belum dibayar  oleh Tergugat kepada Penggugat   sebesar  35.133.000 (tiga puluh lima juta  seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) .........................
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda milik Tergugat baik harta benda bergerak berupa Mobil Avanza Milik Tergugat dan harta benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan rumah milik Tergugat yang terletak  di Kampung Makalekuhe Lindongan I Kecamatan Tamako  Kabupaten Kepulauan Sangihe;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  per-hari bilamana lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak