| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 99/Pid.B/2021/PN Thn | PATRIK E. TOREH, S.H. | STEVEN RANSA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Nov. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 99/Pid.B/2021/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Nov. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1408/P.1.13/Eku.2/11/2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
----- Bahwa Terdakwa STEVEN RANSA, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Januari 2021, bulan April 2021 dan bulan Juni 2021 atau pada kurun waktu antara bulan Januari 2021 sampai dengan Bulan Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di kebun bernama TAMBUNG yang terletak di Kelurahan Pananekeng Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mengambil barang sesuatu yaitu sekitar 400 (empat ratus) buah kelapa yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban RAFLES METAHANG berdasarkan Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor : 593/48.1/93 tanggal 5 Mei 2021 dan Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor : 593/48.1/94 tanggal 5 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Camat Tabukan Barat, GRIETHA E. KARAMBUT, S.STP dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara memanen buah kelapa di kebun bernama TAMBUNG tanpa hak dan izin dari pemiliknya yaitu saksi korban RAFLES METAHANG”, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas pada mulanya pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 Wita, ketika saksi MARTENS TAMUSA pergi ke kebun Tambung milik saksi RAFLES METAHANG yang terletak di Kelurahan Pananekeng Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe dan melihat terdakwa berada didalam kebun tersebut yang sedang memanen buah kelapa. ---------Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.-----------------------------------------------------------------------
Tahuna, 01 November 2021 PENUNTUT UMUM,
PATRIK ELSAFAN TOREH, S.H. Ajun Jaksa Madya NIP. 19930227 201801 1 002 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
