Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2021/PN Thn PATRIK E. TOREH, S.H. STEVEN RANSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 99/Pid.B/2021/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1408/P.1.13/Eku.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1PATRIK E. TOREH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEVEN RANSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

----- Bahwa Terdakwa STEVEN RANSA, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Januari 2021, bulan April 2021 dan bulan Juni 2021 atau pada kurun waktu antara bulan Januari 2021 sampai dengan Bulan Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat  di kebun bernama TAMBUNG yang terletak di Kelurahan Pananekeng Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mengambil barang sesuatu yaitu sekitar 400 (empat ratus) buah kelapa yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban RAFLES METAHANG berdasarkan Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor : 593/48.1/93 tanggal 5 Mei 2021 dan Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor : 593/48.1/94 tanggal 5 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Camat Tabukan Barat, GRIETHA E. KARAMBUT, S.STP dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara memanen buah kelapa di kebun bernama TAMBUNG tanpa hak dan izin dari pemiliknya yaitu saksi korban RAFLES METAHANG”, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas pada mulanya pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 Wita, ketika saksi MARTENS TAMUSA pergi ke kebun Tambung milik saksi RAFLES METAHANG yang terletak di Kelurahan Pananekeng Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe dan melihat terdakwa berada didalam kebun tersebut yang sedang memanen buah kelapa.
Bahwa terdakwa pertama kali mengambil buah kelapa pada bulan Januari 2021 dengan cara memanjat semua pohon kelapa yang ada di kebun Tambung milik saksi RAFLES METAHANG dan mengambil buah kelapa serta diolah dengan cara dikeringkan lalu kemudian daging kelapa dipisahkan dari tempurung kelapa dan daging kelapa tersebut dipotong menjadi beberapa bagian dan dikumpulkan serta diisi kedalam karung untuk kemudian dijual pada tanggal 15 Februari 2021 dengan bayaran sejumlah Rp. 2.572.500,- (Dua Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu  Lima Ratus Rupiah) di Toko Senang Hati yang terletak di Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Bahwa kemudian pada bulan April 2021 terdakwa kembali datang ke kebun Tambung milik saksi RAFLES METAHANG untuk mengambil sisa buah kelapa yang belum dijual kemudian di olah hingga kering untuk selanjutnya dijual dengan bayaran sebesar Rp. 3.755.000,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) di Toko UD.MESYE yang terletak di Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Selanjutnya pada bulan Juni 2021 terdakwa kembali lagi datang dan mengambil buah kelapa dengan cara memanjat semua pohon kelapa yang ada di kebun Tambung milik saksi RAFLES METAHANG dan mengambil buah kelapa serta diolah dengan cara dikeringkan lalu kemudian daging kelapa dipisahkan dari tempurung kelapa dan daging kelapa tersebut dipotong menjadi beberapa bagian dan dikumpulkan serta diisi kedalam karung untuk kemudian dijual sebagian pada bulan Juni 2021 dengan bayaran sebesar Rp. 2.695.000,- (Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Lima ribu Rupiah) dan sebagiannya lagi terdakwa jual pada bulan Juli 2021 dengan bayaran sebesar Rp. 4.614.750,- (Empat Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) di Toko Senang Hati yang terletak di Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Bahwa perbuatan terdakwa mengambil buah kelapa milik saksi RAFLES METAHANG sejak bulan Januari 2021, bulan April 2021 dan bulan Juni 2021 tanpa hak dan izin dari pemiliknya.
Bahwa atas perbuatan terdakwa yang mengambil buah kelapa tanpa hak dan seizin pemiliknya yaitu saksi RAFLES METAHANG membuat terdakwa memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 13.637.250,- (tiga belas juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

---------Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.-----------------------------------------------------------------------

 

 

 

Tahuna, 01 November 2021

PENUNTUT UMUM,

 

 

PATRIK ELSAFAN TOREH, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19930227 201801 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya