| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa benar terdapat kesalahan penulisan tahun kelahiran pemohon 17 Juni 1983 dan nama pemohon Siti Serang serta anak ke empat perempuan Leo Serang, pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor :693/Dis/2008, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 12 Agustus 2018, padahal yang benar adalah tahun 1983 dan nama pemohon Berta Serang dan anak pertama perempuan Lea Serang, di dalam Akta Kelahiran pemohon yang seharusnya tidak ada pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon tersebut
- Memerintahkan Panitera atau pejabat yang sah yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatat dalam register yang berlaku ;
- Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru sebagai penggantinya dengan memperbaiki tahun kelahiran pemohon serta nama pemohon yang terdapat kesalahan penulisan nama pemohon serta anak pertama perempuan Lea Serang serta mencabut/menarik Kutipan Akta Kelahiran pemohon yang terdapat kesalahan penulisan tahun kelahiran dan nama pemohon serta anak ke empat perempauan Leo Serang, dengan mencatatkannya pada buku register yang bersangkutan mengenai pencabutan tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon ;
|