Dakwaan |
Pada hari kamis tanggal 25 Maret 2020, sekitar pukul 11.00 wita, anggota Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa aka nada transaksi atau penjualan minuman keras beralkohol jenis cap tikus di Kel. Tona I, Kec. Tahuna Timur Kab. Kepl. Sangihe menindak lanjuti laporan masyarakat tersebuy dan langsung turu TKP, menemukan di dalam mobil angkutan umum tersebut 7 (tujuh) dos air mineral merk aqua yang berisikan 168 (seratus enam puluh delapan) botol minuman keras beralkohol jenis cap tikus yang dikemas dalam botol plastic yang berukuran 600 ml, selanjutnya minuman tersebut diamankan ke Kantor Polres Kepl. Sangihe guna proses penyelidikan lebih lanjut |