| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Terbitan Kedua Nomor : 71/1994 tanggal 20 Desember 2021, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Tempat Lahir dari PEMOHON sehingga terbaca dengan “LEHUPU”;
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah Tempat Lahir PEMOHON “LEHUPU” dalam Akta Kelahiran Terbitan Kedua dengan Tempat Lahir yang benar menjadi “KEP. SANGIHE DAN TALAUD”;
- Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa Tempat Lahir dari PEMOHON yang benar adalah KEP. SANGIHE DAN TALAUD;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan Tempat Lahir PEMOHON dalam Akta Kelahiran Terbitan Kedua dari PEMOHON Nomor 71/1994 tanggal 21 Desember 2021, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan Tempat Lahir dari PEMOHON yang sebelumnya “LEHUPU” menjadi benar “KEP. SANGIHE DAN TALAUD”, sehingga Tempat Lahir dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi “KEP. SANGIHE DAN TALAUD”;
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian Tempat Lahir PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama PEMOHON tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
|