| Petitum | 
				Dalam Provisi : 
 - Menyatakan menangguhkan eksekusi perkara perdata nomor perdata Nomor 72/Pdt.G/2021/PN Thn jo, Nomor 171/PDT/2021/PT MND jo,  Nomor 2830 K/Pdt/2022 sampai perkara gugatan Perlawanan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
 
 - Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek sengketa in casu;
 
 
 Dalam Pokok Perkara, 
 Primer : 
 - Menerima Gugatan  Para Pelawan;
 
 - Mengabulkan GugatanPara Pelawan untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Para Pelawan;
 
 - Menyatakan surat wasiat tertangal 2 Desember 1974, yang di buat dihadapan Pemerintah Desa Mala, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan, Sangihe adalah sah dan berharga;
 
 - Menyatakan gugatan dari Terlawan merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum;
 
 - Menyatakan putusan perkara perdata nomor perdata Nomor 72/Pdt.G/2021/PN Thn jo, Nomor 171/PDT/2021/PT MND jo,  Nomor 2830 K/Pdt/2022 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
 - Menyakatan Sertifikat Hak Milik dari Para Pelawan sah dan berharga;
 
 - Menghukum Terlawan untuk membayar segala kerugian materiil maupun immateriil yang diderita oleh Pelawan setelah adanya putusan yang bersifat berkekuatan hukum tetap “inkracht van geweijsde”,
 
 - Menghukum TERLAWAN untuk membayar uang paksa kepada Pelawan sebesar Rp. 10.000.000.00,- (sepuluh juta rupiah) perhari, setiap kali Terlawan lalai untuk memenuhi isi putusan;
 
 - Menyatakan meletakan sita jaminan terhadap objek sengketa;
 
 - Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan secara serta merta walau ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Terlawan;
 
 - Menghukum Terlawan membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini.
 
 
   
 Subsider : 
 Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,PARA PELAWANmohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);  |