| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON;-------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum nama belakang (marga) anak perempuan dari para PEMOHON yang sebelumnya bernama MIKHAYLA FREDRIKA MEDELLU menjadi MIKHAYLA FREDRIKA MEDELLU SEBA;---------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum dan menambahkan nama belakang (marga) anak Para PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi “MIKHAYLA FREDRIKA MEDELLU SEBA”;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Penjabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan Penambahan nama Keluarga (Marga) ayah pada akta anak Para PEMOHON, sebelumnya bernama MIKHAYLA FREDRIKA MEDELLU menjadi MIKHAYLA FREDRIKA MEDELLU SEBA pada Register Akta Kelahiran/ Register Khusus untuk itu dan mencatatkan peristiwa penambahan nama belakang (marga) anak tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran Nomor : 7103-LT-04102017-0018, tertanggal 09 Oktober 2017 atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama anak para PEMOHON MIKHAYLA FREDRIKA MEDELLU SEBA tersebut;-------------
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran/ menerbitkan akta kelahiran yang baru dari PEMOHON tentang perubahan tersebut;-------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya menurut hukum kepada para PEMOHON Membebankan biaya permohonan menurut Hukum.
|