Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2018/PN Thn EMNOVRY. H. PANSARIANG, SH FARI SANDI UDANG Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 108/Pid.B/2018/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-03/ R.1.18.4/ Epp.2/ 08/ 2018
Penuntut Umum
NoNama
1EMNOVRY. H. PANSARIANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARI SANDI UDANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

    KESATU :

    PRIMAIR

         Bahwa terdakwa FARI SANDI UDANG pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2014 bertempat di Kelurahan Beo Timur Kecamatan Beo Kabupaten Kepulauan Talaud tepatnga di Gedung SMA Negeri 1atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa yaitu dengan sengaja menimbulkan kebakaran,ledakan, atau banjir, jika perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya umum bagi barang, baik secara bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan atau ikut melakukan perbuatan pidana, dengan sengaja menimbulkan kebakaran Gedung SMA Negeri I Beo, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2014 sekitar Pukul 17.30 Wita Terdakwa FARI SANDI UDANG bersama dengan saksi MAKAMINAN MANDANUSA, Saksi ANDIKA TATALI, Saksi JULISTIO SAHABAT serta lelaki KIKI dan lelaki JERRI pergi ke Desa Pulutan kerumah lelaki ROLANDI GEDOAN dengan mengendarai sepeda motor.

-    Bahwa sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa FARI SANDI UDANG bersama dengan saksi MAKAMINAN MANDANUSA, Saksi ANDIKA TATALI, Saksi JULISTIO SAHABAT serta lelaki KIKI dan lelaki JERRI sampai di Desa Pulutan dirumah lelaki ROLANDI GEDOAN.

-    Bahwa saat berada Desa Pulutan Terdakwa FARI SANDI UDANG bersama dengan saksi MAKAMINAN MANDANUSA, Saksi ANDIKA TATALI, Saksi JULISTIO SAHABAT serta lelaki KIKI dan lelaki JERRI mulai mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Cassanova sebanyak sekitar 14 (empat belas ) botol sampai mabuk.

-    Bahwa sekira pukul 21.30 Wita Terdakwa FARI SANDI UDANG bersama dengan saksi MAKAMINAN MANDANUSA, Saksi ANDIKA TATALI, Saksi JULISTIO SAHABAT serta lelaki KIKI dan lelaki JERRI bersiap untuk pulang ke Kelurahan Beo. Dan sekira Pukul 22.30 Wita mereka tiba di Kelurahan Beo dan langsung menuju ketempat acara disco di Kelurahan Beo Barat selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan teman-temanya berpindah tempat minum minuman keras di Ruang Osis SMA Negeri 1 Beo.

 -   Bahwa pada saat itu saksi VIRGINIA ULAEN  alias NIA bersama dengan saksi KATRIN TOWOLIU alias JELI dari lokasi acara discotik di Kompleks Marumun Kelurahan Beo Barat kearah Beo Timur melintasi Gedung SMA Negeri I Beo mendengar suara rebut-ribut dari dalam Gedung SMA Negeri I Beo.

-    Bahwa selanjutnya saksi KATRIN TOWOLIU alias JELI membujuk saksi untuk masuk kedalam lokasi Gedung SMA Negeri I Beo untuk melihat ada kegiatan apa didalam sekolah. Selanjutnya kedua saksi masuk melalui pintu samping kanan sekolah.

-    Selanjutnya setelah saksi VIRGINIA ULAEN  alias NIA dan saksi KATRIN TOWOLIU alias JELI sudah berada dihalaman Gedung SMA I Beo saksi melihat ada 6 (enam) sampai 10 (sepuluh) orang berada didalam ruangan OSIS.

-    Bahwa selanjutnya kedua saksi mendekat kearah ruangan OSIS untuk melihat siapa yang berada didalam ruangan tersebut sambil menyalahkan senter korek api gas dan saat itu lampu senter menyorot terdakwa FARI SANDI UDANG sehingga terdakwa berteriak “ Hei, siapa yang ba senter”.

-    Bahwa karena terikan tersebut saksi VIRGINIA ULAEN  alias NIA dan saksi KATRIN TOWOLIU alias JELI langsung berlari keluar melalui pintu samping kanan kemudian kedua saksi berjalan masuk lagi melalui pintu samping kiri sekolah kembali menuju ruangan OSIS untuk memastikan dan mencari tahu siapa saja yang berada didalam ruangan Osis selain terdakwa FARI SANDI UDANG.

-    Bahwa selanjutnya saksi VIRGINIA ULAEN dan saksi KATRIN TUWOLIU melihat didalam ruangan OSIS terdakwa bersama-sama dengan teman-temannya sementara mengkonsumsi minuman keras, merokok dengan posisi melingkari meja dan diatas meja ada tumpukan kertas-kertas kemudian mereka membakar tumpukan kertas-kertas tersebut sampai terbakar kemudian menambah lagi tumpukan kertas yang sudah terbakar sehingga api semakin membesar dan menjalar membakar kain dan perlengkapan lainnya yang ada diruangan Osis.

-    Bahwa kemudian setelah api semakin membesar terdakwa FARI SANDI UDANG dan teman-temannya melarikan diri ketakutan karena tidak bias memadamkan api tersebut. Pada saat itu saksi VIRGINIA ULAEN dan saksi KATRIN TUWOLIU mendengar seseorang berkata sambil berteriak “ kase mati ini api, mo ta bakar sekolah” akan tetapi terdakwa dan teman-temannya pergi melarikan diri.

-    Bahwa melihat api semakin membesar saksi VIRGINIA ULAEN dan temannya saksi KATRIN TOWOLIU juga berlari meninggalkan gedung sekolah SMA Negeri I Beo dan pulang kerumah..

-    Bahwa selajutnya terdakwa dan teman-temannya mengajak saksi VIRGINIA ULAEN dan saksi KATRIN TOWOLIU untuk bertemu dan memaksa kedua saksi untuk merahasiakan kejadian tersebut kepada orang lain. Bahwa saksi VIRGINIA ULAEN dan saksi KATRIN TUWOLIU mendengar terdakwa mengatakan “mereka sudah terlalu mabuk sampai menyebabkan SMA Negeri I Beo terbakar.

-    Bahwa Pada pukul 01.00 Wita saksi NORWIS WELEMBUNTU mengetahui ada kebakaran ruangan Osis Gedung SMA Negeri 1 Beo, saksi NORWIS WELEMBUNTU melihat dan mendekati terdakwa FARI SANDI UDANG berada dekat ruang Utama/ruang kepala sekolah sementara bersandar di dinding dalam keadaan tertunduk dan bersedih, selanjutnya terdakwa FARIN SANDI UDANG bertanya kepada saksi NORWIS WELEMBUNTU “ APAKAH PIAGAM DIRUANG OSIS TERSELAMATKAN ?” dan saksi menjawab semua barang-barang termasuk Piagam dan piala yang ada diruangan Osis tidak ada yang terselamatkan

-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa FARI SANDI UDANG menghaguskan 15 (lima belas) ruangan Gedung SMA Negeri I Beo dan fasilitas lainnya menjadi tidak dapat digunakan. Bahwa total kerugian akibat perbuatan terdakwa sekitar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

 

      Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat (1) ke 1 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

 

SUBSIDAIR

         Bahwa terdakwa FARI SANDI UDANG pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2014 bertempat di Kelurahan Beo Timur Kecamatan Beo Kabupaten Kepulauan Talaud tepatnya di Gedung SMA Negeri 1 Beo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) meyebabkan Kebakaran, Ledakan atau Banjir,jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang,  baik secara bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan atau ikut melakukan perbuatan pidana, menimbulkan kebakaran Gedung SMA Negeri I Beo perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

- - Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2014 sekitar Pukul 17.30 Wita Terdakwa FARI SANDI UDANG bersama dengan saksi MAKAMINAN MANDANUSA, Saksi ANDIKA TATALI, Saksi JULISTIO SAHABAT serta lelaki KIKI dan lelaki JERRI pergi ke Desa Pulutan kerumah lelaki ROLANDI GEDOAN dengan mengendarai sepeda motor.

-    Bahwa sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa FARI SANDI UDANG bersama dengan saksi MAKAMINAN MANDANUSA, Saksi ANDIKA TATALI, Saksi JULISTIO SAHABAT serta lelaki KIKI dan lelaki JERRI sampai di Desa Pulutan dirumah lelaki ROLANDI GEDOAN.

-    Bahwa saat berada Desa Pulutan Terdakwa FARI SANDI UDANG bersama dengan saksi MAKAMINAN MANDANUSA, Saksi ANDIKA TATALI, Saksi JULISTIO SAHABAT serta lelaki KIKI dan lelaki JERRI mulai mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Cassanova sebanyak sekitar 14 (empat belas ) botol sampai mabuk.

-    Bahwa sekira pukul 21.30 Wita Terdakwa FARI SANDI UDANG bersama dengan saksi MAKAMINAN MANDANUSA, Saksi ANDIKA TATALI, Saksi JULISTIO SAHABAT serta lelaki KIKI dan lelaki JERRI bersiap untuk pulang ke Kelurahan Beo. Dan sekira Pukul 22.30 Wita mereka tiba di Kelurahan Beo dan langsung menuju ketempat acara disco di Kelurahan Beo Barat selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan teman-temanya berpindah tempat minum minuman keras di Ruang Osis SMA Negeri 1 Beo.

 -   Bahwa pada saat itu saksi VIRGINIA ULAEN  alias NIA bersama dengan saksi KATRIN TOWOLIU alias JELI dari lokasi acara discotik di Kompleks Marumun Kelurahan Beo Barat kearah Beo Timur melintasi Gedung SMA Negeri I Beo mendengar suara rebut-ribut dari dalam Gedung SMA Negeri I Beo.

-    Bahwa selanjutnya saksi KATRIN TOWOLIU alias JELI membujuk saksi untuk masuk kedalam lokasi Gedung SMA Negeri I Beo untuk melihat ada kegiatan apa didalam sekolah. Selanjutnya kedua saksi masuk melalui pintu samping kanan sekolah.

-    Selanjutnya setelah saksi VIRGINIA ULAEN  alias NIA dan saksi KATRIN TOWOLIU alias JELI sudah berada dihalaman Gedung SMA I Beo saksi melihat ada 6 (enam) sampai 10 (sepuluh) orang berada didalam ruangan OSIS.

-    Bahwa selanjutnya kedua saksi mendekat kearah ruangan OSIS untuk melihat siapa yang berada didalam ruangan tersebut sambil menyalahkan senter korek api gas dan saat itu lampu senter menyorot terdakwa FARI SANDI UDANG sehingga terdakwa berteriak “ Hei, siapa yang ba senter”.

-    Bahwa karena terikan tersebut saksi VIRGINIA ULAEN  alias NIA dan saksi KATRIN TOWOLIU alias JELI langsung berlari keluar melalui pintu samping kanan kemudian kedua saksi berjalan masuk lagi melalui pintu samping kiri sekolah kembali menuju ruangan OSIS untuk memastikan dan mencari tahu siapa saja yang berada didalam ruangan Osis selain terdakwa FARI SANDI UDANG.

-    Bahwa selanjutnya saksi VIRGINIA ULAEN dan saksi KATRIN TUWOLIU melihat didalam ruangan OSIS terdakwa bersama-sama dengan teman-temannya sementara mengkonsumsi minuman keras, merokok dengan posisi melingkari meja dan diatas meja ada tumpukan kertas-kertas kemudian mereka membakar tumpukan kertas-kertas tersebut sampai terbakar kemudian menambah lagi tumpukan kertas yang sudah terbakar sehingga api semakin membesar dan menjalar membakar kain dan perlengkapan lainnya yang ada diruangan Osis.

-    Bahwa kemudian setelah api semakin membesar terdakwa FARI SANDI UDANG dan teman-temannya melarikan diri ketakutan karena tidak bias memadamkan api tersebut. Pada saat itu saksi VIRGINIA ULAEN dan saksi KATRIN TUWOLIU mendengar seseorang berkata sambil berteriak “ kase mati ini api, mo ta bakar sekolah” akan tetapi terdakwa dan teman-temannya pergi melarikan diri.

-    Bahwa melihat api semakin membesar saksi VIRGINIA ULAEN dan temannya saksi KATRIN TOWOLIU juga berlari meninggalkan gedung sekolah SMA Negeri I Beo dan pulang kerumah..

-    Bahwa selajutnya terdakwa dan teman-temannya mengajak saksi VIRGINIA ULAEN dan saksi KATRIN TOWOLIU untuk bertemu dan memaksa kedua saksi untuk merahasiakan kejadian tersebut kepada orang lain. Bahwa saksi VIRGINIA ULAEN dan saksi KATRIN TUWOLIU mendengar terdakwa mengatakan “mereka sudah terlalu mabuk sampai menyebabkan SMA Negeri I Beo terbakar.

-    Bahwa Pada pukul 01.00 Wita saksi NORWIS WELEMBUNTU mengetahui ada kebakaran ruangan Osis Gedung SMA Negeri 1 Beo, saksi NORWIS WELEMBUNTU melihat dan mendekati terdakwa FARI SANDI UDANG berada dekat ruang Utama/ruang kepala sekolah sementara bersandar di dinding dalam keadaan tertunduk dan bersedih, selanjutnya terdakwa FARIN SANDI UDANG bertanya kepada saksi NORWIS WELEMBUNTU “ APAKAH PIAGAM DIRUANG OSIS TERSELAMATKAN ?” dan saksi menjawab semua barang-barang termasuk Piagam dan piala yang ada diruangan Osis tidak ada yang terselamatkan

-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa FARI SANDI UDANG menghaguskan 15 (lima belas) ruangan Gedung SMA Negeri I Beo dan fasilitas lainnya menjadi tidak dapat digunakan. Bahwa total kerugian akibat perbuatan terdakwa sekitar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

 

      Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

 

……………………………………… “Atau” ………………………………………………

 

KEDUA :

       

         Bahwa terdakwa FARI SANDI UDANG pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 01.00 Wita setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2014 bertempat di Gedung SMA Negeri I Beo di Kelurahan Beo Timur Kecamatan Beo Kabupaten Kepulauan Talaud atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barangsiapa dengan sengaja dan melawan  hukum, menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

- - Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2014 sekitar Pukul 17.30 Wita Terdakwa FARI SANDI UDANG bersama dengan saksi MAKAMINAN MANDANUSA, Saksi ANDIKA TATALI, Saksi JULISTIO SAHABAT serta lelaki KIKI dan lelaki JERRI pergi ke Desa Pulutan kerumah lelaki ROLANDI GEDOAN dengan mengendarai sepeda motor.

-    Bahwa sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa FARI SANDI UDANG bersama dengan saksi MAKAMINAN MANDANUSA, Saksi ANDIKA TATALI, Saksi JULISTIO SAHABAT serta lelaki KIKI dan lelaki JERRI sampai di Desa Pulutan dirumah lelaki ROLANDI GEDOAN.

-    Bahwa saat berada Desa Pulutan Terdakwa FARI SANDI UDANG bersama dengan saksi MAKAMINAN MANDANUSA, Saksi ANDIKA TATALI, Saksi JULISTIO SAHABAT serta lelaki KIKI dan lelaki JERRI mulai mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Cassanova sebanyak sekitar 14 (empat belas ) botol sampai mabuk.

-    Bahwa sekira pukul 21.30 Wita Terdakwa FARI SANDI UDANG bersama dengan saksi MAKAMINAN MANDANUSA, Saksi ANDIKA TATALI, Saksi JULISTIO SAHABAT serta lelaki KIKI dan lelaki JERRI bersiap untuk pulang ke Kelurahan Beo. Dan sekira Pukul 22.30 Wita mereka tiba di Kelurahan Beo dan langsung menuju ketempat acara disco di Kelurahan Beo Barat selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan teman-temanya berpindah tempat minum minuman keras di Ruang Osis SMA Negeri 1 Beo.

 -   Bahwa pada saat itu saksi VIRGINIA ULAEN  alias NIA bersama dengan saksi KATRIN TOWOLIU alias JELI dari lokasi acara discotik di Kompleks Marumun Kelurahan Beo Barat kearah Beo Timur melintasi Gedung SMA Negeri I Beo mendengar suara rebut-ribut dari dalam Gedung SMA Negeri I Beo.

-    Bahwa selanjutnya saksi KATRIN TOWOLIU alias JELI membujuk saksi untuk masuk kedalam lokasi Gedung SMA Negeri I Beo untuk melihat ada kegiatan apa didalam sekolah. Selanjutnya kedua saksi masuk melalui pintu samping kanan sekolah.

-    Selanjutnya setelah saksi VIRGINIA ULAEN  alias NIA dan saksi KATRIN TOWOLIU alias JELI sudah berada dihalaman Gedung SMA I Beo saksi melihat ada 6 (enam) sampai 10 (sepuluh) orang berada didalam ruangan OSIS.

-    Bahwa selanjutnya kedua saksi mendekat kearah ruangan OSIS untuk melihat siapa yang berada didalam ruangan tersebut sambil menyalahkan senter korek api gas dan saat itu lampu senter menyorot terdakwa FARI SANDI UDANG sehingga terdakwa berteriak “ Hei, siapa yang ba senter”.

-    Bahwa karena terikan tersebut saksi VIRGINIA ULAEN  alias NIA dan saksi KATRIN TOWOLIU alias JELI langsung berlari keluar melalui pintu samping kanan kemudian kedua saksi berjalan masuk lagi melalui pintu samping kiri sekolah kembali menuju ruangan OSIS untuk memastikan dan mencari tahu siapa saja yang berada didalam ruangan Osis selain terdakwa FARI SANDI UDANG.

-    Bahwa selanjutnya saksi VIRGINIA ULAEN dan saksi KATRIN TUWOLIU melihat didalam ruangan OSIS terdakwa bersama-sama dengan teman-temannya sementara mengkonsumsi minuman keras, merokok dengan posisi melingkari meja dan diatas meja ada tumpukan kertas-kertas kemudian mereka membakar tumpukan kertas-kertas tersebut sampai terbakar kemudian menambah lagi tumpukan kertas yang sudah terbakar sehingga api semakin membesar dan menjalar membakar kain dan perlengkapan lainnya yang ada diruangan Osis.

-    Bahwa kemudian setelah api semakin membesar terdakwa FARI SANDI UDANG dan teman-temannya melarikan diri ketakutan karena tidak bias memadamkan api tersebut. Pada saat itu saksi VIRGINIA ULAEN dan saksi KATRIN TUWOLIU mendengar seseorang berkata sambil berteriak “ kase mati ini api, mo ta bakar sekolah” akan tetapi terdakwa dan teman-temannya pergi melarikan diri.

-    Bahwa melihat api semakin membesar saksi VIRGINIA ULAEN dan temannya saksi KATRIN TOWOLIU juga berlari meninggalkan gedung sekolah SMA Negeri I Beo dan pulang kerumah..

-    Bahwa selajutnya terdakwa dan teman-temannya mengajak saksi VIRGINIA ULAEN dan saksi KATRIN TOWOLIU untuk bertemu dan memaksa kedua saksi untuk merahasiakan kejadian tersebut kepada orang lain. Bahwa saksi VIRGINIA ULAEN dan saksi KATRIN TUWOLIU mendengar terdakwa mengatakan “mereka sudah terlalu mabuk sampai menyebabkan SMA Negeri I Beo terbakar.

-    Bahwa Pada pukul 01.00 Wita saksi NORWIS WELEMBUNTU mengetahui ada kebakaran ruangan Osis Gedung SMA Negeri 1 Beo, saksi NORWIS WELEMBUNTU melihat dan mendekati terdakwa FARI SANDI UDANG berada dekat ruang Utama/ruang kepala sekolah sementara bersandar di dinding dalam keadaan tertunduk dan bersedih, selanjutnya terdakwa FARIN SANDI UDANG bertanya kepada saksi NORWIS WELEMBUNTU “ APAKAH PIAGAM DIRUANG OSIS TERSELAMATKAN ?” dan saksi menjawab semua barang-barang termasuk Piagam dan piala yang ada diruangan Osis tidak ada yang terselamatkan

-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa FARI SANDI UDANG menghaguskan 15 (lima belas) ruangan Gedung SMA Negeri I Beo dan fasilitas lainnya menjadi tidak dapat digunakan. Bahwa total kerugian akibat perbuatan terdakwa sekitar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

    

      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 406 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH Pidana.                                                                                 

                            

         

                                                                                         Beo,      Juli 2018

                                                                              PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                               EMNOVRI H. PANSARIANG, S H.

                                                                                       Ajun Jaksa  Madya NIP. 198411042009121002

Pihak Dipublikasikan Ya