| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 63/Pid.B/2019/PN Thn | GITA ARJA PRATAMA, SH. | SUHARDI BILALANG alias DODO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Sep. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
| Nomor Perkara | 63/Pid.B/2019/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Sep. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1420/P.1.13/Eoh.2/09/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR ----- Bahwa Terdakwa SUHARDI BILALANG alias DODO, pada hari Jumat tanggal 26 April 2019, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu dalam bulan April 2019, bertempat di Jalan Tuba Lindongan III Kampung Tariang Baru Kec.Tabulan Tengah setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------- ------ awalnya pada hari Jumat tanggal 26 April 2019 sekitar pukul 13.00 wita saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI bersama dengan tersangka dari Kampung Bowongkulu I menuju ke Pantai Pananuareng Kecamatan Tabukan Tengah dengan menggunakan Kendaraan Roda Dua (motor), yang mana saat itu saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI yang mengemudikan sepeda motor, sedangkan tersangka dibonceng, dengan tujuan untuk mencari ikan (memancing). Ketika itu, tersangka sudah membawa 1 (satu) bilah parang yang diselipkan di pinggangnya, dengan tujuan sebagai alat untuk mengiris umpan. Sesampainya di Pantai Pananuareng saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI dan tersangka langsung turun dari atas motor menuju ke laut, sambil membawa alat pancing. Setelah kurang lebih 2 (dua) jam memancing ikan, saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI mengajak tersangka untuk pulang, maka saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI dan tersangka pun pulang menuju ke rumah yang ada di Bowongkulu I. Akan tetapi di tengah perjalanan, saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI maupun tersangka sempat mampir di rumah yang sering dipanggil PA AJA di Kampung Tariang Baru untuk membeli minuman saguer yang terbuat dari pohon enau. Saat diperjalanan dari rumah PA AJA menuju Bowongkulu, kendaraan yang ditumpangi saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI bersama tersangka dihadang oleh melihat korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER, lalu saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI menghentikan kendaraan dan korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER mendekati saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI yang sedang bersama tersangka. Selanjutnya terjadi adu mulut antara tersangka dan korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER, dengan suara yang cukup kuat. Melihat antara tersangka dan korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER sudah ada indikasi akan berkelahi, saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI langsung berusaha melerai pertengkaran tersebut. Kurang lebih 5 (lima) menit, saksi melihat korban SANTO B.ETAMANG alias MISTER mengeluarkan ikat pinggang dari celana yang dikenakannya saat itu, lalu korban SANTO B. ETAMANG Alias MISTER memukul saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI sebanyak 1 (satu) kali menggunakan ikat pinggang tersebut yang mengenai bagian perut saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI sehingga saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI merasa sakit, namun saat itu saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI tetap berusaha melerai pertikaian antara tersangka dan korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER. Oleh karena tersangka dan korban SANTO B. ETAMANG tetap beradu mulut, maka saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI langsung pergi meninggalkan tersangka dan korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER menuju kearah kendaraan Roda Dua (motor) yang jaraknya kurang lebih 2 (dua) meter dari tempat mereka berdua beradu mulut. Selanjutnya korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER memukul tersangka, dengan menggunakan ikat pinggang, sebanyak 4 empat kali yang mengenai bagian tubuh tersangka. Oleh karena tersangka merasa sakit, kemudian tersangka langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah parang yang diselipkan di pingganngnya dan mengacungkannya kepada korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER. Melihat tersangka mencabut pisau, korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER langsung melarikan diri. Tersangka yang sudah terbakar emosi dan ingin sekali membalas pukulan-pukulan yang dilakukan korban SANTO B. ETAMANG, tersangka mengejar korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER sambil membawa parang dan mengayunkannya ke arah korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER. Saat itu korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER terus berlari dan menghindari serangan tersangka yang menggunakan parang, hingga akhirnya kaki korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER tersangkut di sebuah jaring yang mengakibatkan korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER terjatuh. Melihat korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER terjatuh dan lengah, bukannya tersangka berhenti untuk menyerang korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER, malahan timbul niat tersangka untuk menghabisi korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER. Untuk itu tersangka langsung melakukan penikaman terhadap korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER menggunakan parang yang dipegang tersangka, sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian pinggang sebelah kiri korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER. Setelah itu tersangka pulang ke rumahnya bersama dengan saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI. ------------------------------------ ------ Akibat tusukan yang dilakukan oleh tersangka menggunakan parang tersebut, korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER meninggal dunia di lokasi kejadian sebagaimana dijelaskan dalam Visum et Repertum Nomor : 441.6/VER/06/VI/2019 tertanggal 26 April 2019, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. NADYA N. PAPODI selaku Dokter pada Puskesmas Kuma dengan hasil sebagai berikut : ------------ Pemeriksaan Fisik : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 1. Jenazah memakai kaus berwarna abu-abu bergaris putih, celana jeans, warna biru, pakaian dalam berwarna abu-abu, rambut warna hitam, warna kulit sawo matang, saat jenazah dibalikan tampak cairan berwarna kecoklatan, didalam saku celana terdapat uang lima ribu rupiah; ------------------------- 2. Pada jenazah ditemukan : ------------------------------------------------------------------------------------------------- Kepala : Tampak kedua mata setengah tertutup, pupil mata membesar maksimal, reflex cahaya tidak ada, bibir tampak kebiruan, terdapat gumpalan-gumpalan berwarna kecoklatan di sela-sela gigi; ------------------------------------------------------------------------- Leher : Tampak Luka lecet dileher samping sebelah kiri dengan ukuran masing-masing 1,5 X 0,5 Cm, 1X0,5 Cm, 1,5X0,5Cm, 1,5X0,5 Cm, luka lecet dileher samping kanan dengan ukuran masing-masing 1,5X0,5 Cm, 1,5X0,5 Cm, memar dileher samping kanan berwarna keunguan; --------------------------------------------------------------------------------- Dada : Tampak membusung, tampak dada bagian kiri lebih rendah dari pada bagian kanan, bekas luka di dada bagian kiri ukuran 3X1 Cm; ------------------------------------------------- Perut : t.a.k ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Punggung : t.a.k ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Tangan : Tampak luka lecet dipergelangan tangan kanan ukuran 1,5X1 Cm; ------------------------ Pinggang : Tampak luka terbuka dipinggang dengan ukuran 3X1,0,5 Cm, tepi rata, dasar otot, pendarahan aktif ada, didalam luka terdapat gaung ukuran 0,2X0,2 Cm, terdapat bekas luka ukuran 7 X3,5 Cm; ---------------------------------------------------------------------- Kaki : Tampak bekas luka di betis kiri bagian dalam masing-masing ukuran 6,5CmX6,5Cm, 5,5 X2 Cm, 5X2 Cm, bekas luka di punggung kaki kiri ukuran 1,5X1 Cm, luka lecet dikaki kanan bagian depan masing-masing dengan ukuran 2X2 Cm, bekas luka di belakang paha kanan ukuran 3X1 Cm; ----------------------------------------------------------- KESIMPULAN : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Telah diperiksa Jenasah berjenis kelamin laki-laki, Umur Empat puluh Sembilan Tahun; -------------- - Pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet pada leher, tangan pinggang dan kaki akibat kekerasan tumpul, luka terbuka pada pinggang akibat kekerasan tajam. ----------------------------------
------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ----- Bahwa Terdakwa SUHARDI BILALANG alias DODO, pada hari Jumat tanggal 26 April 2019, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu dalam bulan April 2019, bertempat di Jalan Tuba Lindongan III Kampung Tariang Baru Kec.Tabulan Tengah setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------- ------ awalnya pada hari Jumat tanggal 26 April 2019 sekitar pukul 13.00 wita saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI bersama dengan tersangka dari Kampung Bowongkulu I menuju ke Pantai Pananuareng Kecamatan Tabukan Tengah dengan menggunakan Kendaraan Roda Dua (motor), yang mana saat itu saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI yang mengemudikan sepeda motor, sedangkan tersangka dibonceng, dengan tujuan untuk mencari ikan (memancing). Ketika itu, tersangka sudah membawa 1 (satu) bilah parang yang diselipkan di pinggangnya, dengan tujuan sebagai alat untuk mengiris umpan. Sesampainya di Pantai Pananuareng saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI dan tersangka langsung turun dari atas motor menuju ke laut, sambil membawa alat pancing. Setelah kurang lebih 2 (dua) jam memancing ikan, saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI mengajak tersangka untuk pulang, maka saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI dan tersangka pun pulang menuju ke rumah yang ada di Bowongkulu I. Akan tetapi di tengah perjalanan, saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI maupun tersangka sempat mampir di rumah yang sering dipanggil PA AJA di Kampung Tariang Baru untuk membeli minuman saguer yang terbuat dari pohon enau. Saat diperjalanan dari rumah PA AJA menuju Bowongkulu, kendaraan yang ditumpangi saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI bersama tersangka dihadang oleh melihat korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER, lalu saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI menghentikan kendaraan dan korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER mendekati saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI yang sedang bersama tersangka. Selanjutnya terjadi adu mulut antara tersangka dan korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER, dengan suara yang cukup kuat. Melihat antara tersangka dan korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER sudah ada indikasi akan berkelahi, saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI langsung berusaha melerai pertengkaran tersebut. Kurang lebih 5 (lima) menit, saksi melihat korban SANTO B.ETAMANG alias MISTER mengeluarkan ikat pinggang dari celana yang dikenakannya saat itu, lalu korban SANTO B. ETAMANG Alias MISTER memukul saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI sebanyak 1 (satu) kali menggunakan ikat pinggang tersebut yang mengenai bagian perut saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI sehingga saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI merasa sakit, namun saat itu saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI tetap berusaha melerai pertikaian antara tersangka dan korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER. Oleh karena tersangka dan korban SANTO B. ETAMANG tetap beradu mulut, maka saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI langsung pergi meninggalkan tersangka dan korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER menuju kearah kendaraan Roda Dua (motor) yang jaraknya kurang lebih 2 (dua) meter dari tempat mereka berdua beradu mulut. Selanjutnya korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER memukul tersangka, dengan menggunakan ikat pinggang, sebanyak 4 empat kali yang mengenai bagian tubuh tersangka. Oleh karena tersangka merasa sakit, kemudian tersangka langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah parang yang diselipkan di pinggangnya dan mengacungkannya kepada korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER. Melihat tersangka mencabut pisau, korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER langsung melarikan diri. Tersangka yang sudah terbakar emosi dan ingin sekali membalas pukulan-pukulan yang dilakukan korban SANTO B. ETAMANG, tersangka mengejar korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER sambil membawa parang dan mengayunkannya ke arah korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER. Saat itu korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER terus berlari dan menghindari serangan tersangka yang menggunakan parang, hingga akhirnya kaki korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER tersangkut di sebuah jaring yang mengakibatkan korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER terjatuh. Melihat korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER terjatuh dan lengah, bukannya tersangka berhenti untuk menyerang korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER, malahan tersangka melakukan penikaman terhadap korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER dari belakang, menggunakan parang yang dipegang tersangka, sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian pinggang sebelah kiri korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER. Setelah itu tersangka pulang ke rumahnya bersama dengan saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI. --------- ------ Akibat tusukan yang dilakukan oleh tersangka menggunakan parang tersebut, korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER meninggal dunia di Puskesmas Kuma sebagaimana dijelaskan dalam Visum et Repertum Nomor : 441.6/VER/06/VI/2019 tertanggal 26 April 2019, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. NADYA N. PAPODI selaku Dokter pada Puskesmas Kuma dengan hasil sebagai berikut : ------------ Pemeriksaan Fisik : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 1. Jenazah memakai kaus berwarna abu-abu bergaris putih, celana jeans, warna biru, pakaian dalam berwarna abu-abu, rambut warna hitam, warna kulit sawo matang, saat jenazah dibalikan tampak cairan berwarna kecoklatan, didalam saku celana terdapat uang lima ribu rupiah; ------------------------- 2. Pada jenazah ditemukan : ------------------------------------------------------------------------------------------------- Kepala : Tampak kedua mata setengah tertutup, pupil mata membesar maksimal, reflex cahaya tidak ada, bibir tampak kebiruan, terdapat gumpalan-gumpalan berwarna kecoklatan di sela-sela gigi; ------------------------------------------------------------------------- Leher : Tampak Luka lecet dileher samping sebelah kiri dengan ukuran masing-masing 1,5 X 0,5 Cm, 1X0,5 Cm, 1,5X0,5Cm, 1,5X0,5 Cm, luka lecet dileher samping kanan dengan ukuran masing-masing 1,5X0,5 Cm, 1,5X0,5 Cm, memar dileher samping kanan berwarna keunguan; --------------------------------------------------------------------------------- Dada : Tampak membusung, tampak dada bagian kiri lebih rendah dari pada bagian kanan, bekas luka di dada bagian kiri ukuran 3X1 Cm; ------------------------------------------------ Perut : t.a.k ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Punggung : t.a.k ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Tangan : Tampak luka lecet dipergelangan tangan kanan ukuran 1,5X1 Cm; ------------------------ Pinggang : Tampak luka terbuka dipinggang dengan ukuran 3X1,0,5 Cm, tepi rata, dasar otot, pendarahan aktif ada, didalam luka terdapat gaung ukuran 0,2X0,2 Cm, terdapat bekas luka ukuran 7 X3,5 Cm; ---------------------------------------------------------------------- Kaki : Tampak bekas luka di betis kiri bagian dalam masing-masing ukuran 6,5CmX6,5Cm, 5,5 X2 Cm, 5X2 Cm, bekas luka di punggung kaki kiri ukuran 1,5X1 Cm, luka lecet dikaki kanan bagian depan masing-masing dengan ukuran 2X2 Cm, bekas luka di belakang paha kanan ukuran 3X1 Cm; ----------------------------------------------------------- KESIMPULAN : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Telah diperiksa Jenasah berjenis kelamin laki-laki, Umur Empat puluh Sembilan Tahun; -------------- - Pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet pada leher, tangan pinggang dan kaki akibat kekerasan tumpul, luka terbuka pada pinggang akibat kekerasan tajam. ----------------------------------
------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR ----- Bahwa Terdakwa SUHARDI BILALANG alias DODO, pada hari Jumat tanggal 26 April 2019, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu dalam bulan April 2019, bertempat di Jalan Tuba Lindongan III Kampung Tariang Baru Kec.Tabulan Tengah setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------- ------ awalnya pada hari Jumat tanggal 26 April 2019 sekitar pukul 13.00 wita saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI bersama dengan tersangka dari Kampung Bowongkulu I menuju ke Pantai Pananuareng Kecamatan Tabukan Tengah dengan menggunakan Kendaraan Roda Dua (motor), yang mana saat itu saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI yang mengemudikan sepeda motor, sedangkan tersangka dibonceng, dengan tujuan untuk mencari ikan (memancing). Ketika itu, tersangka sudah membawa 1 (satu) bilah parang yang diselipkan di pinggangnya, dengan tujuan sebagai alat untuk mengiris umpan. Sesampainya di Pantai Pananuareng saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI dan tersangka langsung turun dari atas motor menuju ke laut, sambil membawa alat pancing. Setelah kurang lebih 2 (dua) jam memancing ikan, saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI mengajak tersangka untuk pulang, maka saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI dan tersangka pun pulang menuju ke rumah yang ada di Bowongkulu I. Akan tetapi di tengah perjalanan, saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI maupun tersangka sempat mampir di rumah yang sering dipanggil PA AJA di Kampung Tariang Baru untuk membeli minuman saguer yang terbuat dari pohon enau. Saat diperjalanan dari rumah PA AJA menuju Bowongkulu, kendaraan yang ditumpangi saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI bersama tersangka dihadang oleh melihat korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER, lalu saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI menghentikan kendaraan dan korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER mendekati saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI yang sedang bersama tersangka. Selanjutnya terjadi adu mulut antara tersangka dan korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER, dengan suara yang cukup kuat. Melihat antara tersangka dan korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER sudah ada indikasi akan berkelahi, saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI langsung berusaha melerai pertengkaran tersebut. Kurang lebih 5 (lima) menit, saksi melihat korban SANTO B.ETAMANG alias MISTER mengeluarkan ikat pinggang dari celana yang dikenakannya saat itu, lalu korban SANTO B. ETAMANG Alias MISTER memukul saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI sebanyak 1 (satu) kali menggunakan ikat pinggang tersebut yang mengenai bagian perut saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI sehingga saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI merasa sakit, namun saat itu saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI tetap berusaha melerai pertikaian antara tersangka dan korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER. Oleh karena tersangka dan korban SANTO B. ETAMANG tetap beradu mulut, maka saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI langsung pergi meninggalkan tersangka dan korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER menuju kearah kendaraan Roda Dua (motor) yang jaraknya kurang lebih 2 (dua) meter dari tempat mereka berdua beradu mulut. Selanjutnya korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER memukul tersangka, dengan menggunakan ikat pinggang, sebanyak 4 empat kali yang mengenai bagian tubuh tersangka. Oleh karena tersangka merasa sakit, kemudian tersangka langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah parang yang diselipkan di pinggangnya dan mengacungkannya kepada korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER. Melihat tersangka mencabut pisau, korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER langsung melarikan diri. Tersangka yang sudah terbakar emosi dan ingin sekali membalas pukulan-pukulan yang dilakukan korban SANTO B. ETAMANG, tersangka mengejar korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER sambil membawa parang dan mengayunkannya ke arah korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER. Saat itu korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER terus berlari dan menghindari serangan tersangka yang menggunakan parang, hingga akhirnya kaki korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER tersangkut di sebuah jaring yang mengakibatkan korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER terjatuh. Melihat korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER terjatuh dan lengah, bukannya tersangka berhenti untuk menyerang korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER, malahan tersangka melakukan penikaman terhadap korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER dari belakang, menggunakan parang yang dipegang tersangka, sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian pinggang sebelah kiri korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER. Setelah itu tersangka pulang ke rumahnya bersama dengan saksi RAHMAN MANUMPIL alias CILI. --------- ------ Akibat tusukan yang dilakukan oleh tersangka menggunakan parang tersebut, korban SANTO B. ETAMANG alias MISTER meninggal dunia di Puskesmas Kuma sebagaimana dijelaskan dalam Visum et Repertum Nomor : 441.6/VER/06/VI/2019 tertanggal 26 April 2019, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. NADYA N. PAPODI selaku Dokter pada Puskesmas Kuma dengan hasil sebagai berikut : ------------ Pemeriksaan Fisik : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 1. Jenazah memakai kaus berwarna abu-abu bergaris putih, celana jeans, warna biru, pakaian dalam berwarna abu-abu, rambut warna hitam, warna kulit sawo matang, saat jenazah dibalikan tampak cairan berwarna kecoklatan, didalam saku celana terdapat uang lima ribu rupiah; ------------------------- 2. Pada jenazah ditemukan : ------------------------------------------------------------------------------------------------- Kepala : Tampak kedua mata setengah tertutup, pupil mata membesar maksimal, reflex cahaya tidak ada, bibir tampak kebiruan, terdapat gumpalan-gumpalan berwarna kecoklatan di sela-sela gigi; ------------------------------------------------------------------------- Leher : Tampak Luka lecet dileher samping sebelah kiri dengan ukuran masing-masing 1,5 X 0,5 Cm, 1X0,5 Cm, 1,5X0,5Cm, 1,5X0,5 Cm, luka lecet dileher samping kanan dengan ukuran masing-masing 1,5X0,5 Cm, 1,5X0,5 Cm, memar dileher samping kanan berwarna keunguan; --------------------------------------------------------------------------------- Dada : Tampak membusung, tampak dada bagian kiri lebih rendah dari pada bagian kanan, bekas luka di dada bagian kiri ukuran 3X1 Cm; ------------------------------------------------- Perut : t.a.k ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Punggung : t.a.k ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Tangan : Tampak luka lecet dipergelangan tangan kanan ukuran 1,5X1 Cm; ------------------------ Pinggang : Tampak luka terbuka dipinggang dengan ukuran 3X1,0,5 Cm, tepi rata, dasar otot, pendarahan aktif ada, didalam luka terdapat gaung ukuran 0,2X0,2 Cm, terdapat bekas luka ukuran 7 X3,5 Cm; ---------------------------------------------------------------------- Kaki : Tampak bekas luka di betis kiri bagian dalam masing-masing ukuran 6,5CmX6,5Cm, 5,5 X2 Cm, 5X2 Cm, bekas luka di punggung kaki kiri ukuran 1,5X1 Cm, luka lecet dikaki kanan bagian depan masing-masing dengan ukuran 2X2 Cm, bekas luka di belakang paha kanan ukuran 3X1 Cm; ----------------------------------------------------------- KESIMPULAN : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Telah diperiksa Jenasah berjenis kelamin laki-laki, Umur Empat puluh Sembilan Tahun; -------------- - Pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet pada leher, tangan pinggang dan kaki akibat kekerasan tumpul, luka terbuka pada pinggang akibat kekerasan tajam. ----------------------------------
------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 2 September 2019 PENUNTUT UMUM,
ARIF YULI HARYANTO, SH. Jaksa Muda Nip. 198107252005011003
FILLY LIDYA WASIDA, SH. Jaksa Pratama Nip. 198209242007122001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
