Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
122/Pdt.P/2020/PN Thn Ayuningsi Tampara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 122/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ayuningsi Tampara
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Maxs Gahagho SHAyuningsi Tampara
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima  dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;-----------
  2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor : 04/1995  tanggal 20 April 1995, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan nama Ibu dari PEMOHON sehingga terbaca dengan nama “MARHARETA PIANGBE”;------------
  3. Menyatakan menurut hukum dan mengubah nama ibu dari PEMOHON yang sebelumnya  “MARHARETA PIANGBE” dalam Akta Kelahiran dengan nama yang benar menjadi MARHARETA PIANGBERA;-----------------------------------
  4. Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa nama Ibu dari PEMOHON yang benar adalah MARHARETA PIANGBERA;---------------------------------------
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencabut Akta Kelahiran dari PEMOHON Nomor: 04/1995  tanggal 20 April 1995, selanjutnya menggantikannya dengan Akte Kelahiran yang baru dengan merubah penulisan/pencetakan nama Ibu dari PEMOHON yang sebelumnya “MARHARETA PIANGBE” menjadi “MARHARETA PIANGBERA”, sehingga nama Ibu dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi MARHARETA PIANGBERA;---------------------------------------------------------------------------------
  6. Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dari PEMOHON tentang perubahan tersebut;--------------------------------------------------------------------------
  7. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak