| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;-----------
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor : 04/1995 tanggal 20 April 1995, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan nama Ibu dari PEMOHON sehingga terbaca dengan nama “MARHARETA PIANGBE”;------------
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah nama ibu dari PEMOHON yang sebelumnya “MARHARETA PIANGBE” dalam Akta Kelahiran dengan nama yang benar menjadi “MARHARETA PIANGBERA”;-----------------------------------
- Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa nama Ibu dari PEMOHON yang benar adalah MARHARETA PIANGBERA;---------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencabut Akta Kelahiran dari PEMOHON Nomor: 04/1995 tanggal 20 April 1995, selanjutnya menggantikannya dengan Akte Kelahiran yang baru dengan merubah penulisan/pencetakan nama Ibu dari PEMOHON yang sebelumnya “MARHARETA PIANGBE” menjadi “MARHARETA PIANGBERA”, sehingga nama Ibu dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi MARHARETA PIANGBERA;---------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dari PEMOHON tentang perubahan tersebut;--------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
|