Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2019/PN Thn FILLY LIDYA WASIDA RIZALUDIN PAGIHARI alias PIOL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 39/Pid.B/2019/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-791/R.1.13/Epp.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1FILLY LIDYA WASIDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZALUDIN PAGIHARI alias PIOL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

 

----------- Bahwa ia terdakwa RIZALUDIN PAGIHARI alias PIOL pada hari Selasa tanggal 25 Desember 2018 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di Pasar Petta Kampung Petta Barat Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna telah menganiaya saksi korban EORELIUS JANIS alias YUS, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Awalnya terdakwa yang sudah mengkonsumsi minuman keras jenis captikus berselisih paham dengan istri terdakwa. Dan karena berselisih paham tersebut, istri terdakwa meninggalkan rumah membawa serta anak mereka yang masih berusia 2 minggu lalu terdakwa mengejar istri terdakwa sampai ke Pasar Petta namun terdakwa tidak menemukan istrinya. Karena terdakwa emosi, terdakwa melampiaskan kemarahannya dengan berteriak “ Kita mo tikam pa ngana, babi ngana”. Karena teriakan terdakwa tersebut, saksi korban EORELIUS JANIS alias YUS yang sedang tidur diatas meja tempat jualan pakaian di Pasar Petta yang jaraknya tidak jauh dengan posisi terdakwa sedang berdiri, terbangun dan langsung menegur terdakwa dengan mengatakan “ade, mo tikam pa sapa ngana? Jangan, hari baik-baik ini” lalu terdakwa langsung mendekati saksi korban dan berkata kepada saksi korban “ kita mo tikam pa ngana” sambil tangan kanannya memegang pinggangnya lalu saksi korban berdiri dari meja tempat saksi korban berbaring lalu terdakwa langsung mendekati saksi korban dan langsung memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengena pada bagian dada sebelah kanan dari saksi korban dan akibat pukulan tersebut saksi korban terjatuh. Lalu kemudian saksi korban berdiri dan mendekati terdakwa yang sudah mau pergi meninggalkan tempat tersebut. dan saksi korban bertanya kepada terdakwa kenapa kamu memukul saya? Lalu terdakwa berbalik badan dan kembali memukul kepala bagian belakang dari saksi korban sampai mengena di pipi sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali. Setelah terdakwa memukul saksi korban, terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban. ketika terdakwa berjalan meninggalkan saksi korban, saksi korban mengejar terdakwa tetapi pada saat mendekati terdakwa, saksi korban terjatuh karena pusing dan kemudian pingsan akibat pukulan dari terdakwa tersebut. Dan karena perbuatan terdakwa, saksi korban terjatuh dan terdakwa mengalami luka lecet di lutut sebelah kanan, luka lecet di di ibu jari sebelah kiri dan kanan dan akibat pukulan dari terdakwa itu juga, dada dan bahu saksi korban terasa sakit yang mengakibatkan saksi korban tidak dapat menjalan aktifitasnya selama 2 (dua) minggu;

Sebagaimana dinyatakan dalam surat Visum Et Repertum No.357/46/VER/II/2019 tanggal 18 Februari 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Al Sriyatie T Mirontoneng selaku dokter pada Puskesmas Enemawira yang memeriksa saksi korban EORELIUS JANIS dengan hasil pemeriksaan yaitu:

 

Luka lecet di lutut sebelah kanan ukuran : 7,5 cm x 3 cm
Luka lecet di ibu jari kaki sebelah kanan ukuran : 1 cm x 0,5 cm
Luka lecet di ibu jari kaki sebelah kiri ukuran 1 cm x 0,5 cm

Kesimpulan : Luka lecet di lutut dan kaki akibat trauma benda tumpul

                                                                                                         

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP ------------------------------

 

                                                                                                      Tahuna,    16    Mei 2019

 

                                                                                                         PENUNTUT UMUM,

 

 

                                                                                                   FILLY LIDYA WASIDA, SH

                                                                                   JAKSA PRATAMA  NIP. 19820924 200712 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya