Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan WANPRESTASI terhadap kesepakatan bersama tentang Perjanjian Alih Kontrak Sewa Tempat Usaha Rumah Makan yang terletak di Boulevard dekat Pelabuhan Tua dengan PENGGUGAT;
- Membatalkan perjanjian alih kontrak atas tempat usaha Rumah Makan yang ada di daerah Boulevard Tahuna dekat Pelabuhan Tua antara PENGGUGAT dan TERGUGAT karena TERGUGAT tidak melaksanakan kewajibannya kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan sisa uang PENGGUGAT sebesar Rp.60.000.000;(Enam Puluh Juta Rupiah) dengan seketika dan tanpa syarat apapun juga;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini
Apabila segenap Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo Et Bono). |