| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencabut akta Kelahiran anak yang lama yakni Akta Kelahiran Nomor: 7103-LU-02102013-0003 tanggal 7 Oktober 2013 untuk anak PRINCES CRISTABEL ALICIA LANIENGKA MELALONDO didalamnya tercantum kalimat dan terbaca, anak ke SATU,PEREMPUAN DARI IBU EVA IRVIA MELALONDO kemudian menggantikannya dengan Akta Kelahiran baru bagi anak Pemohon dengan merubah redaksi kalimat dalam Akta Kelahiran anak Pemohon menjadi terbaca; -Dari bernama : PRINCES CRISTABEL ALICIA LANIENGKA MELALONDO menjadi “ CRISTABEL ALICIA LANIENGKA” kemudian merubah pula redaksi kalimat yang sebelumnya terbaca anak ke SATU,PEREMPUAN DARI IBU EVA IRVIA MELALONDO menjadi kalimat terbaca” anak ke SATU,PEREMPUAN DARI BAPAK EBZAN SEPTIAN LANIENGKA DAN IBU EVA IRVIA MELALONDO”.
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran anak Pemohon tentang perubahan tersebut.
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
- Mohon Keadilan.
|