| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 70/Pid.B/2019/PN Thn | GITA ARJA PRATAMA, SH. | SRI MEYRANI MURIS alias RANI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Sep. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 70/Pid.B/2019/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 30 Sep. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1538/P.1.13/Eoh.2/09/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : ----------- Bahwa Terdakwa SRI MEYRANI MURIS alias RANI, pada kurun waktu hari Senin tanggal 13 Mei 2019 hingga hari Jumat tanggal 28 Juni 2019 atau pada suatu waktu lain pada kurun waktu antara bulan Mei 2019 hingga bulan Juni 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2019, bertempat di Kampung Petta, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 Mei 2019 sekira pukul 15.30 wita bertempat di kampung Petta Kecamatan Tabukan Utara Kab. Kepl. Sangihe, terdakwa datang kerumah saksi LISNAWATI AINI alias LISNA lalu mengajak saksi LISNAWATI AINI alias LISNA untuk berbisnis online “beli-beli untung“ dan harus menanan modal awal sebesar Rp.550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapat kartu sebanyak 8 (delapan) buah dimana 1 (satu) buah kartu dijanjikan oleh terdakwa dapat dijual kembali dengan harga Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga saat itu saksi LISNAWATI AINI alias LISNA tertarik dengan bisnis terdakwa yang mana hal tersebut tidak benar dan hanya akal-akalan terdakwa saja guna mendapatkan uang dan saksi LISNAWATI AINI memberikan sejumlah uang tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 terdakwa datang kerumah saksi LISNAWATI AINI alias LISNA lagi dan meminta uang sejumlah Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk menaikan peringkat ke Silver dan mendapatkan kartu sebanyak 30 (tiga puluh) buah yang mana terdakwa menjanjikan apabila saksi LISNAWATI AINI alias LISNA berada di peringkat silver akan dapat perjalanan wisata ke makasar lalu saksi LISNAWATI AINI alias LISNA memberikan uang tersebut. Setelah itu pada tanggal 20 Mei 2019 terdakwa datang lagi ke rumah saksi LISNAWATI AINI alias LISNA dan mengatakan teman terdakwa yang bernama JAENUDIN KAU alias WAWAN yang juga dikenal oleh saksi LISNAWATI AINI alias LISNA saat dirumah sakit minta tolong meminjam uang kepada saksi LISNAWATI AINI alias LISNA sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) karena orang tuanya sakit di rumah sakit Tahuna yang mana hal tersebut juga tidak dan benar hanya akal-akalan terdakwa saja dikarenakan orang tuanya tidak pernah masuk rumah sakit kemudian Sdr. JAENUDIN KAU alias WAWAN. Kemudian saksi LISNAWATI AINI alias LISNA yang merasa iba memberikan uang tersebut setelah itu setiap harinya terdakwa datang dan meminjam uang kepada saksi LISNAWATI AINI alias LISNA yang mengatasnamakan Sdr. JAENUDIN KAU alias WAWAN sampai totalnya berjumlah Rp. 3.680.000.- (tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya. Bahwa kemudian pada tanggal 25 Mei 2019 saksi LISNAWATI AINI alias LISNA meminta kepada terdakwa untuk pinjamannya yang mengatasnamakan Sdr. JAENUDIN KAU alias WAWAN dikembalikan karena perempuan saksi LISNAWATI AINI alias LISNA butuh uang dan terdakwa mengatakan nanti terdakwa yang akan mengambil uang kepada Sdr. JAENUDIN KAU alias WAWAN akan tetapi uang tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa kepada saksi LISNAWATI AINI alias LISNA akan tetapi terdakwa kembali memperdaya saksi LISNAWATI AINI alias LISNA dengan menawarkan saksi LISNAWATI AINI alias LISNA untuk bekerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna sebagai tenaga honor, sehingga saksi LISNAWATI AINI alias LISNA dan saksi FERA WINDYAWATI TATALI tertarik dan juga mau bekerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kemudian pada keesokan harinya yaitu hari Minggu tanggal 26 Mei 2019 sekira pukul 15.30 wita terdakwa datang dirumah saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA di Kampung Petta, Kecamatan Tabukan Utara dan mengatakan membutuhkan biaya guna membeli baju batik untuk bekerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe sebesar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi FERA memberikan uang tersebut kepada terdakwa. Kemudian terdakwa pergi kerumah saksi LISNAWATI AINI alias LISNA dan meminta uang guna keperluan yang sama sebesar Rp.230.000.- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2019 sekira pukul 15.30 wita terdakwa datang lagi ke rumah saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA dan mengatakan membutuhkan biaya untuk pembelian seragam keki sebesar Rp.450.000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa meminta uang kepada saksi LISNAWATI AINI alias LISNA sebesar Rp.485.000.- (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan alasan yang sama yaitu untuk membeli seragam keki dan jilbab sehingga saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA dan saksi LISNAWATI AINI alias LISNA memberikan sejumlah uang yang diminta terdakwa yang mana pembelian kelengkapan / pakaian dinas tidak pernah diberikan oleh terdakwa dan terdakwa pernah membawakan pakaian berupa kemeja putih kepada saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA namun setelah itu diambil kembali oleh terdakwa dengan alasan akan dipasang lambang namun setelah itu terdakwa tidak memberikan kembali kemeja tersebut kepada saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA.
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2019 sekira pukul 17.30 wita terdakwa datang lagi dan mengatakan kepada saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA dan saksi LISNAWATI AINI alias LISNA membutuhkan biaya untuk pembelian papan nama sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) dan merekapun memberikannya dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 sekira pukul 12.00 wita terdakwa datang lagi dan mengatakan kepada saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA membutuhkan biaya tiket guna berangkat ke Kota Manado untuk mengikuti pelatihan honorer daerah sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) dan saksi LISNAWATI AINI alias LISNA sebesar Rp.800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) dan merekapun memberikannya. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019 sekira pukul 15.30 wita terdakwa datang lagi dan mengatakan kepada saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA membutuhkan uang tiket sebesar Rp.400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dan saksi LISNAWATI AINI alias LISNA sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan merekapun memberikannya. Kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2019 sekira pukul 13.10 wita terdakwa datang lagi dan mengatakan membutuhkan biaya pembayaran modul sebesar Rp. 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA dan saksi LISNAWATI AINI alias LISNA. Kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 sekira pukul 16.30 wita terdakwa menghubungi saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA via handphone dan mengatakan agar saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA dan saksi LISNAWATI AINI alias LISNA membawa laptop guna di install aplikasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan membawa uang sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) orang sehingga sekitar pukul 19.00 wita saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA dan saksi LISNAWATI AINI alias LISNA bertemu terdakwa di Café Sakaeng Solata di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe setelah itu saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA memberikan laptop miliknya merk ACER warna hitam dan uang tersebut dan begitupun dengan saksi LISNAWATI AINI alias LISNA memberikan laptop merk AXIO warna merah kepada terdakwa dan saat itu terdakwa memberikan surat jalan untuk pelatihan honor daerah Nomor: 006/02/870 tanggal 22 Juni 2019 yang sebenarnya surat itu terdakwa yang buat sendiri untuk meyakinkan saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA dan saksi LISNAWATI AINI alias LISNA.
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2019 sekira pukul 16.00 wita, terdakwa mengirim pesan singkat (sms) kepada pacar terdakwa yaitu saksi NOVEGRI KAWUKA alias EGRI untuk meminta tolong kepadanya untuk bersama-sama menjual laptop milik temannya yang butuh uang karena ibunya mau dioperasi yang mana hal tersebut juga tidak benar hanya akal-akalan terdakwa saja karena laptop tersebut merupakan milik saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA dan saksi LISNAWATI AINI alias LISNA dan tidak lama kemudian saksi NOVEGRI KAWUKA alias EGRI datang kemudian membonceng terdakwa dengan membawa 2 (dua) buah laptop yaitu 1 laptop merk ACER warna hitam dan 1 laptop merk AXIO warna merah lalu terdakwa bersama saksi NOVEGRI KAWUKA alias EGRI pergi kebeberapa orang teman terdakwa untuk menujual laptop tersebut namun tidak ada yang membelinya kemudian terdakwa mengirim pesan kepada orang-orang yang ada dalam kontak handphone terdakwa setelah itu terdakwa memberitahukan kepada saksi NOVEGRI KAWUKA alias EGRI bahwa akan pergi ke manente/gor karena saksi I GUSTI AYU UTAMI akan melihat laptop yang akan dijual lalu terdakwa bersama saksi NOVEGRI KAWUKA alias EGRI pergi ke Kelurahan Manente, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe dan setelah sampai di sana, terdakwa masuk kedalam gor sedangkan saksi NOVEGRI KAWUKA alias EGRI hanya menunggu diatas motor dan tidak lama kemudian terdakwa kembali dan mengatakan kepada saksi NOVEGRI KAWUKA alias EGRI bahwa laptop acer warna hitam telah dibeli oleh saksi I GUSTI AYU UTAMI dengan harga Rp.2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) namun uang tersebut baru diberikan Rp.1.300.000.- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sisanya nanti diambil besok di Kantor Polres Kepulauan Sangihe lalu terdakwa dan saksi NOVEGRI KAWUKA alias EGRI pulang kerumah terdakwa di Kampung Petta, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, lalu terdakwa meminta tolong kepada saksi NOVEGRI KAWUKA alias EGRI untuk membantu menjual laptop yang satunya lagi yaitu merk axio warna merah dan tidak lama kemudian saksi NOVEGRI KAWUKA alias EGRI pulang kerumahnya di Kelurahan Soataloara 1, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2019 sekira pukul 19.30 wita terdakwa datang lagi kerumah saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA dan saksi LISNAWATI AINI alias LISNA di Kampung Petta, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe dan mengatakan membutuhkan biaya pembelian baju olah raga sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2019 sekira pukul 17.10 wita terdakwa datang lagi kerumah saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA dan saksi LISNAWATI AINI alias LISNA di Kampung Petta, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe dan mengatakan membutuhkan biaya tambahan uang tiket sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan merekapun memberikannya lalu terdakwa mengatakan kepada saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA dan saksi LISNAWATI AINI alias LISNA bahwa mereka akan berangkat ke Kota Manado pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2019.
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2019 sekira pukul 23.30 wita, saksi NOVEGRI KAWUKA alias EGRI memberitahukan kepada terdakwa via sms bahwa laptop sudah laku dijual dengan harga Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) dan pembelinya adalah saksi RIAN SENGALA yang merupakan teman dari saksi NOVEGRI KAWUKA alias EGRI yang kemudian oleh saksi NOVEGRI KAWUKA alias EGRI kepada saksi USMAN RASID dengan harga yang sama yaitu Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah), lalu pada keesokan harinya Jumat tanggal 28 Juni 2019 sekira pukul 08.00 wita, terdakwa datang dirumah saksi NOVEGRI KAWUKA alias EGRI di Kelurahan Soataloara I, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe dan mengambil uang hasil penjualan laptop tersebut.
Bahwa kemudian pada hari Jumat pagi tanggal 28 Juni 2009 saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA dan saksi LISNAWATI AINI alias LISNA mengirim pesan kepada terdakwa bahwa saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA dan saksi LISNAWATI AINI alias LISNA sudah berangkat ke Tahuna dan saat itu terdakwa mengirim pesan singkat (sms) dengan menggunakan handphone merek ASUS dengan nomor HP : 0823 – 4653 – 9932 dengan mengatas namakan ibu Kabid Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan isi sms berangkat dengan menggunakan kapal cepat ditunda dan berangkat pada malam harinya saja, lalu terdakwa mengirim pesan singkat lagi dengan mengatasnamakan ibu Kabid bahwa ibu Kabid sudah menunggu mereka di hotel di Kota Manado dan saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA dan saksi LISNAWATI AINI alias LISNA berangkat dengan menggunakan kapal malam KM. HOLLY MERRI dan saat di atas kapal saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA dan saksi LISNAWATI AINI alias LISNA bersama terdakwa sendiri sudah diatas kapal untuk berangkat ke Kota Manado namun, saat itu terdakwa mengatakan terdakwa belum jadi berangkat ke Kota Manado dan nanti besok terdakwa akan berangkat dengan menggunakan kapal cepat dengan alasan ada pekerjaan penting yang disuruh oleh ibu Kabid yaitu membuat absen nanti kalau tidak dibuat nanti ibu Kabid akan masuk penjara karena membuat data fiktif dan mereka akan dijemput oleh ibu Kabid.
Bahwa kemudian saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA dan saksi LISNAWATI AINI alias LISNA berangkat ke Kota Manado dan pada keesokan harinya terdakwa mengirim pesan singkat (sms) kepada saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA mengatasnamakan ibu Kabid yang isinya cari teman atau keluarga saja karena terdakwa bersama Kabid-Kabid yang lain di rumah dinas Wakil Walikota dan akan menjemput saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA. Kemudian terdakwa mengirimkan sms lagi untuk menjemput terdakwa di kapal cepat karena terdakwa sudah dikapal cepat dengan nomor tempat duduk C8. Setelah kapal cepat sampai di Kota Manado terdakwa tidak ada dan saat itu saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA dan saksi LISNAWATI AINI alias LISNA sudah ditipu. Bahwa kemudian pada malam harinya saksi LISNAWATI AINI alias LISNA menghubungi suaminya dan memberitahukan bahwa terdakwa tidak datang ke Kota Kota Manado kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekira pukul 15.30 wita, suami saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA menghubungi saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA via handphone dan mengatakan kepada saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA bahwa mereka telah ditipu oleh terdakwa karena suami saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA dan saksi LISNAWATI AINI alias LISNA sudah menemui saksi NOVEGRI KAWUKA alias EGRI dan menjelaskan laptop acer milik saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA telah dijual oleh terdakwa kepada saksi I GUSTI AYU UTAMI dan laptop axio milik LISNAWATI AINI juga telah dijual oleh terdakwa kepada saksi USMAN RASID dan malam itupun saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA dan saksi LISNAWATI AINI alias LISNA pulang ke Tahuna dan pada hari Senin tanggal 1 Juli 2019 saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA dan saksi LISNAWATI AINI alias LISNA langsung pergi kerumah orang tua terdakwa dan sampai dirumah orang tuanya, terdakwa tidak ada dan saat itu saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA dan saksi LISNAWATI AINI alias LISNA terkejut ketika ibu terdakwa Sdri. MENIATI ADILANG mengatakan bahwa terdakwa sering mengirim pesan singkat / sms kepadanya dengan nomor Handphone 0823 – 4653 – 9932 dan nomor tersebut yang selalu mengirim pesan singkat (SMS) kepada saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA dan saksi LISNAWATI AINI alias LISNA mengatasnamakan Ibu Kabid Perkim dan saat itu saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA dan saksi LISNAWATI AINI alias LISNA baru mengetahui yang mengirim pesan singkat mengatasnamakan ibu Kabid bukanlah ibu Kabid Perkim yang sesungguhnya melainkan terdakwa yang mengatasnamakan ibu Kabid.
Bahwa setelah itu pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekira pukul 07.30 wita saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA pergi ke Polres Kepulauan Sangihe untuk melaporkan perbuatan terdakwa yang telah menipu saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA dan saksi LISNAWATI AINI alias LISNA. Kemduian pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019 saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA bersama suami saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA pergi kerumah saksi I GUSTI AYU UTAMI dengan maksud untuk mengambil data di laptop milik saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA dan saat itu saksi I GUSTI AYU UTAMI mengatakan bahwa terdakwa datang kepadanya dan mengatakan bahwa laptop tersebut milik temannya dan meminta tolong untuk menjual leptop tersebut karena orang tua temannya akan dioperasi dan saat saksi I GUSTI AYU UTAMI memberikan / mengembalikan laptop kepada saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA dan Laptop merk AXIOO warna merah milik saksi saksi LISNAWATI AINI alias LISNA sudah diamankan di Polres Kepulauan Sangihe.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi FERA WINDYAWATI TATALI alias FERA mengalami total kerugian sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi LISNAWATI AINI alias LISNA mengalami total kerugian sebesar Rp.9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
--------Perbuatan terdakwa melenggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.------------------------------------------------------------
Tahuna, 27 September 2019 JAKSA PENUNTUT UMUM,
GITA ARJA PRATAMA, SH. AJUN JAKSA NIP. 19860709 201403 1 001
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
