DAKWAAN :
KESATU
------Bahwa ia Terdakwa FRANSISKO KRISTIAN MAKALAUSE alias ANDOLpada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021sekitar jam 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2021 bertempat dijalan simpang empat Kampung Taloarane (depan Gereja GMIST Petra Manganitu), Kecamatan Manganitu, KabupatenKepulauan Sangiheatau dalam waktu waktu tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, yang mengakibatkan orang lainyakni Korban JENRI PANDENSOLANG meninggal dunia, perbuatan tersebutdilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa FRANSISKO KRISTIAN MAKALUASE yang sebelumnya mengkonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak setengah botol bersama dengan Saksi PERMENAS SINADIA dan SaksiJHON PANGULILI dirumah ibu Saksi JHON PANGULILI Kampung Taloarane IKecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe kemudian pamit untukpulang.
Bahwa Selanjutnya setelah beberapa saat Terdakwa tiba dirumahnya kemudian Terdakwa pergimembonceng saksi RUSDI ARIFIN TIALAmenggunakan kendaraan roda dua jenis sepeda motor merk Honda Blade warna Orange No Pol DB 2623 QA bergerak dari arah rumahnyaKampung Taloarane menujuPasar Manganitu untuk mengisi es batu di box ikan.kemudian Terdakwa melintas menuju simpang empat jalan umum Kampung Taloarane. Terdakwa yang sudah keluar dari lajur kendaraanya kemudian langsung menabrak bagian samping kanan kendaraan korban JENRI PANDENSOLANG dan saksi ROSALIA PANDENSOLANG yakni sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna Hitam DB 6469 MD yang pada saat itu bergerak dari arah Lorong Polsek ManganituSimpang empat tepat di Depan Gerja Gmist Petra. Selanjutnya korban JENRI PANDENSOLANG dan saksi ROSALIA PANDENSOLANG terpental ke samping kiri bersama dengan kendaraannya tersebut dan pada saat itu saksi ROSALIA PANDENSOLANG yang langsung berdiri kemudian melihat korban JENRI PANDENSOLANG terbaring dengan posisi telungkup menyamping ke kanan dalam keadaan kejang-kejang. Setelah itu korban JENRI PANDENSOLANG di bawa ke Puskesmas Manganitu dan di rujuk ke Rumah Sakit Liun Kendage tahuna.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi ROSALIA PANDENSOLANG mengalami benjol di kepala bagian belakang, sedangkan korban JENRI PANDESOLANG mengalami bengkak bengkak kebiruan di bagian belakang telinga. Setelah 2(dua) hari koma tepatnya pada hari kamis tanggal 18 Maret 2021 Sekitar pukul 23.00 wita korban JENRI PANDESOLANG di nyatakan meninggal dunia oleh Rumah Sakit Liun Kendage Tahuna.
Bahwa Terdakwa FRANSISKO KRISTIAN MAKALUASE pada saat mengendarai kendaraan sudah dalam pengaruh minuman beralkohol jenis cap tikus sehingga tidak dalam konsentrasi penuh.
Berdasarkan Surat Permintaan Pemeriksaan Visum Et Repertum MAYAT (VER MAYAT) atas nama korban JENRI PANDENOSOLANG Nomor :01/VER-RS/VII/2021, tanggal 15 Juli 2021 yang ditandatangi oleh dr. BLESSING A. ROMPIES, SpB sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum daerah “Liun Kendage” dengan hasil :
PEMERIKSAAN :
Lebam pada kepala belakang kanan ukuran diameter empat centi meter titik
Diameter pupil mata ukuran kanan lima mili meter dan kiri lima mili meter koma refleaex cahaya kanan negatif dan kiri negatif titik
KESIMPULAN :
Lebam pada kepala bagian belakang kanan akibat benturan benda tumpul titik
Dari permeriksaan diatas disimpulkan ada peningkatan tekanan di dalam rongga kepala yang dicurigai disebabkan adanya pendaraha di otak koma mengakibatkan cedera kepala berat sebagai penyebab kematian titik
--- PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa FRANSISKO KRISTIAN MAKALAUSE alias ANDOLpada hari Minggu tanggal 16 Maret 2021 sekitar jam 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2021 bertempat di jalan simpang empat Kampung Taloarane (depan Gereja GMIST Petra Manganitu), Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangiheatau dalam waktu waktu tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkanorang lain yaknikorbanJENRI PANDENSOLANGmeninggal dunia, perbuatan tersebutdilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa FRANSISKO KRISTIAN MAKALUASE yang sebelumnya mengkonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak setengah botol bersama dengan Saksi PERMENAS SINADIA dan Saksi JHON PANGULILI di rumah ibu Saksi JHON PANGULILI Kampung Taloarane IKecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe kemudian pamit untuk pulang.
Bahwa Selanjutnya setelah beberapa saat Terdakwa tiba dirumahnya kemudian Terdakwa pergi membonceng saksi RUSDI ARIFIN TIALAmenggunakan kendaraan roda dua jenis sepeda motor merk Honda Blade warna Orange No Pol DB 2623 QA bergerak dari arah rumahnya Kampung Taloarane menuju Pasar Manganitu untuk mengisi es batu di box ikan. kemudian Terdakwa melintas menuju simpang empat jalan umum Kampung Taloarane. Terdakwa yang sudah keluar dari lajur kendaraanya kemudian langsung menabrak bagian samping kanan kendaraan korban JENRI PANDENSOLANG dan saksi ROSALIA PANDENSOLANG yakni sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna Hitam DB 6469 MD yang pada saat itu bergerak dari arah Lorong Polsek ManganituSimpang empat tepat di Depan Gerja Gmist Petra. Selanjutnya korban JENRI PANDENSOLANG dan saksi ROSALIA PANDENSOLANG terpental ke samping kiri bersama dengan kendaraannya tersebut dan pada saat itu saksi ROSALIA PANDENSOLANG yang langsung berdiri kemudian melihat korban JENRI PANDENSOLANG terbaring dengan posisi telungkup menyamping ke kanan dalam keadaan kejang-kejang. Setelah itu korban JENRI PANDENSOLANG di bawa ke Puskesmas Manganitu dan di rujuk ke Rumah Sakit Liun Kendage tahuna.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi ROSALIA PANDENSOLANG mengalami benjol di kepala bagian belakang, sedangkan korban JENRI PANDESOLANG mengalami bengkak bengkak kebiruan di bagian belakang telinga. Setelah 2(dua) hari koma tepatnya pada hari kamis tanggal 18 Maret 2021 Sekitar pukul 23.00 wita korban JENRI PANDESOLANG di nyatakan meninggal dunia oleh Rumah Sakit Liun Kendage Tahuna.
Bahwa Terdakwa FRANSISKO KRISTIAN MAKALUASE pada saat mengendarai kendaraan sudah dalam pengaruh minuman beralkohol jenis cap tikus sehingga tidak dalam konsentrasi penuh.
Berdasarkan Surat Permintaan Pemeriksaan Visum Et Repertum MAYAT (VER MAYAT) atas nama korban JENRI PANDENOSOLANG Nomor : 01/VER-RS/VII/2021, tanggal 15 Juli 2021 yang ditandatangi oleh dr. BLESSING A. ROMPIES, SpB sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum daerah “Liun Kendage” dengan hasil :
PEMERIKSAAN :
Lebam pada kepala belakang kanan ukuran diameter empat centi meter titik
Diameter pupil mata ukuran kanan lima mili meter dan kiri lima mili meter koma refleaex cahaya kanan negatif dan kiri negatif titik
KESIMPULAN :
Lebam pada kepala bagian belakang kanan akibat benturan benda tumpul titik
Dari permeriksaan diatas disimpulkan ada peningkatan tekanan di dalam rongga kepala yang dicurigai disebabkan adanya pendaraha di otak koma mengakibatkan cedera kepala berat sebagai penyebab kematian titik
--- PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 24Agustus2021
PENUNTUT UMUM
RAJA OKTO SIMANJUNTAK,S.H.
AJUN JAKSA MADYANIP.19931009 201801 1 001 |