| Dakwaan | 
				----------Bahwa Terdakwa ISYE MARTHIN pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira Pukul 09.00 wita atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat halaman depan rumah Keluarga KASEHUNG – MANGAIS di Kampung Hiung, Kecamatan Siau Barat Utara, Kabupatan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara atau perbuatan seperti dalam uraian berikut ini :------- 
-    Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa ISYE MARTHIN sedang duduk-duduk di samping rumah Keluarga Kasehung-Mangais, datang korban yang menjadi saksi FILCE MANGINSELA yang datang sambil menunjuk-nunjuk terdakwa dengan sebuah tongkat kayu dan marah-marah kepada terdakwa karena terdakwa berkelahi dengan orang tua saksi korban. Terdakwa akhirnya tersulut emosi karena ditunjuk-tunjuk dan dimarahi oleh saksi korban, kemudian spontan mengatakan kepada saksi korban bahwa anak saksi korban berkelakukan tidak baik, saksi korban yang mendengar hal tersebut bertambah marah dan membalas Terdakwa dengan mengatakan bahwa anak terdakwa memang diam-diam namun berdiam bersama laki-laki di tempat kos. Terdakwa kemudian marah dan berdiri berjalan mendekati Saksi Korban lalu merampas tongkat kayu yang dipegang saksi korban dan langsung memukul saksi korban dengan tangan dikepal di bagian kepala dan wajah, kemudian terdakwa mendorong saksi korban hingga terjatuh di tanah yang berkerikil, saat itu kayu yang dipegang terdakwa terlepas, kemudian Terdakwa menduduki perut Saksi Korban dan meremas leher saksi korban dengan tangan kiri terdakwa sambil tangan kanan terdakwa menjambak rambut Saksi Korban lalu membanting atau membenturkan kepala Saksi korban ke tanah yang berkerikil secara berulang-ulang, sambil mengatakan dalam bahasa siau ”MATE KAU SISIA” (kumatikan kamu). Tak lama kemudian darah mengucur dari mulut dan hidung Saksi Korban, dan kebetulan di tempat itu  lewat saksi TRISKE KARENTING yang langsung datang mendekat untuk melerai terdakwa dan saksi korban sambil menarik tangan kiri Terdakwa yang saat itu sedang meremas leher Saksi Korban dan saksi juga melepas tangan kanan terdakwa yang menjambak rambut saksi korban, namun sesaat kemudian saksi TRISKE KARENTING melihat tangan kanan terdakwa akan menggaruk wajah saksi korban, namun meleset malah masuk ke dalam mulut Saksi Korban dan serta merta langsung digigit oleh saksi korban. Kemudian terdakwa mengambil lagi kayu yang tadi dan akan memukul saksi korban namun langsung ditegur oleh saksi TRISKE, sehingga terdakwa dan saksi korban langsung meninggalkan tempat tersebut. 
-    Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami sakit di bagian wajah dan kepalanya, merasa pusing dan ada bengkak di bagian kepala belakang dekat leher. Saksi korban kemudian dibawa ke Puskesmas Hiung oleh suami saksi korban untuk mendapatkan perawatan. 
-    Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor 0339/PKM-HIUNG/VII/2025 Tanggal 15 Juli 2025, yang ditandatangani oleh dr. Youraine A. Ruitang, dengan hasil pemeriksaan pasien datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum tampak sakit sedang, pada pasien ditemukan bengkak pada kepala bagian belakang kanan ukuran 2 cm, terhadap pasien dilakukan pemasangan oksigen dan pemberian obat, dan pasien diobservasi di puskesmas.  
------------Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------  |