| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 136/Pdt.G/2024/PN Thn | 1.YUYUN LANTEMONA 2.HERTOK HENDRIK LANTEMONA 3.RICARDO AIS SONDAKH |
3.RIANY TANDRIS 4.ALFIAN PANGANDAHENG SAHAPUDI 5.LURAH KELURAHAN SAWANG BENDAR |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Sep. 2024 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 136/Pdt.G/2024/PN Thn | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Sep. 2024 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya Sebelah Timur 750 m berbatasan dengan APRIKORNUS LORIS Sebelah Barat 1010 m berbatasan dengan Tanah Negara Sebelah Selatan 910 m berbatasan dengan Got Bouelevard OBJEK SENGKETA adalah merupakan tanahlahan milik PARA PENGGUGAT yang telah mereka kuasai rawat dan miliki sejak Tahun 1970 4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PENGUASA 5. Menyatakan bahwa Sertifikat dengan Nomor 273 dengan Luas 366 atas nama Simson Roy Korompis suami dari TERGUGAT III TIDAK BERKEKUATAN HUKUM 6. Menyatakan menurut hukum bahwaTergugat II dan Tergugat III tidak ada hak atas Tanah besertaisinya OBJEK SEGKETA Tersebut 7. Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk mengesahkan dan menandatangani Surat Administrasi Penerbitan Sertifkat Oleh PARA PENGGUGAT untuk di urus dan di buat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam hal ini Pihak TURUT TERGUGAT I Badan Pertanahan KABSANGIHE agar di terbitkan Sertifikat Hak Milik bagi PARA PENGGUGAT 8. MenghukumTergugat II dan Tergugat III untuk tidak berusaha menguasai lagi tanah besertaisinya Objek Sengketa tersebut dan menyerahkan tanah Objek Sengketa tersebut kepada PENGGUGAT IPENGGUGAT II PENGGUGAT III dan PENGGUGAT IV atau PARA PENGGUGAT untuk dipakaidikuasai bahkan dimiliki secara bebasleluasa jika perlu dengan bantuan alat negara dan untuk pembuatan SHM Sertifikat Hak Milik kepada Para Penggugat 9. Menyatahkan Sah Sita Jaminan yang telah diletakan atas tanahlahan besertaisinya OBJEK SENGKETA 10. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang di alami oleh PENGGUGAT yakni sebesar Rp 120474000 Seratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah dengan perincian Immateriil Sebesar Rp 100000000
12. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan perkara ini 13. Menyatakan Putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat Uitvoerbaarbijvooraad SUBSIDAIR Atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain Para Penggugat mohon putusan yang seadiladilnya Ex Aequo Et Bono |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
