Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
136/Pdt.G/2024/PN Thn 1.YUYUN LANTEMONA
2.HERTOK HENDRIK LANTEMONA
3.RICARDO AIS SONDAKH
3.RIANY TANDRIS
4.ALFIAN PANGANDAHENG SAHAPUDI
5.LURAH KELURAHAN SAWANG BENDAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 136/Pdt.G/2024/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUYUN LANTEMONA
2HERTOK HENDRIK LANTEMONA
3RICARDO AIS SONDAKH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Afrianto Runtulemba Dauhan, SHYUYUN LANTEMONA
2Afrianto Runtulemba Dauhan, SHHERTOK HENDRIK LANTEMONA
3Afrianto Runtulemba Dauhan, SHRICARDO AIS SONDAKH
Tergugat
NoNama
1RIANY TANDRIS
2ALFIAN PANGANDAHENG SAHAPUDI
3LURAH KELURAHAN SAWANG BENDAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
2BUPATI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
3BIDANG ASET KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
4DINAS PERKIMTAN KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
5CAMAT KECAMATAN TAHUNA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi dari Para Penggugat
2. Meletakan Sita Jaminan terhadap tanah beserta isinya Objek sengketa yang terletak ditempat wilayah Keluarahan Sawang Bendar Lingkungan 6 Kecamatan Tahuna Kabupaten Sangihe tersebut
3. Menetapkan agar Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III tidak diperkenankan untuk mengambil manfaat dan keuntungan dari tanah beserta isinya objek sengketa yang terletak ditempat wilayah KelurahanSawang Bendar Lingkungan 6 Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe tersebut selama perkara ini berlangsung dengan tidak mengadakan transaksi dalam bentuk apapun baik transaksi jual beli maupun transaksi lainnya sampai perkara ini memperoleh Putusan yang berkekuatan Hukum tetap


DALAM POKOK PERKARA 
PRIMAIR 

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan menurut hukum bahwa PENGGUGAT I PENGGUGAT II PENGGUGAT III dan PENGGUGAT IV atau PARA PENGGUGAT adalah Pemilik atas LahanTanah OBJEK SENGKETA 
3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanahlahan beserta isinya OBJEK SENGKETA yang terletak ditempat wilayah Kelurahan Sawang Bendar Lingkungan 6 Kecamatan Tahuna Kabupaten SANGIHE dengan luas 82  dan batasbatas sebagai berikut 
Sebelah Utara  910 m berbatasan dengan BOKI LAEN PATTA

Sebelah Timur  750 m berbatasan dengan APRIKORNUS LORIS

Sebelah Barat  1010 m berbatasan dengan Tanah Negara

Sebelah Selatan  910 m berbatasan dengan Got Bouelevard

OBJEK SENGKETA adalah merupakan tanahlahan milik PARA PENGGUGAT yang telah mereka kuasai rawat dan miliki sejak Tahun 1970

4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PENGUASA

5. Menyatakan bahwa Sertifikat dengan Nomor 273 dengan Luas 366  atas nama Simson Roy Korompis suami dari TERGUGAT III TIDAK BERKEKUATAN HUKUM

6. Menyatakan menurut hukum bahwaTergugat II dan Tergugat III tidak ada hak atas Tanah besertaisinya OBJEK SEGKETA Tersebut

7. Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk mengesahkan dan menandatangani Surat Administrasi Penerbitan Sertifkat Oleh PARA PENGGUGAT untuk di urus dan di buat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam hal ini Pihak TURUT TERGUGAT I Badan Pertanahan KABSANGIHE agar di terbitkan Sertifikat Hak Milik bagi PARA PENGGUGAT

8. MenghukumTergugat II dan Tergugat III untuk tidak berusaha menguasai lagi tanah besertaisinya Objek Sengketa tersebut dan menyerahkan tanah Objek Sengketa tersebut kepada PENGGUGAT IPENGGUGAT II PENGGUGAT III dan PENGGUGAT IV atau PARA PENGGUGAT untuk dipakaidikuasai bahkan dimiliki secara bebasleluasa jika perlu dengan bantuan alat negara dan untuk pembuatan SHM Sertifikat Hak Milik kepada Para Penggugat

9. Menyatahkan Sah Sita Jaminan yang telah diletakan atas tanahlahan besertaisinya OBJEK SENGKETA

10. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang di alami oleh PENGGUGAT  yakni sebesar Rp 120474000  Seratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah dengan perincian 

Immateriil Sebesar      Rp 100000000
Materii Sebesar           Rp 20474000


11. Menghukum TERGUGAT ITERGUGAT II danTERGUGAT III atau PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara

12. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan perkara ini

13. Menyatakan Putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat Uitvoerbaarbijvooraad

SUBSIDAIR 

Atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain Para Penggugat mohon putusan yang seadiladilnya Ex Aequo Et Bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak