Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2024/PN Thn 1.JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H
1.JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H
1.JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H
RONALD JACKY KWONGRES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Nomor Perkara 28/Pid.B/2024/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-675/P.1.13/Ft.3/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H
2JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H
3JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONALD JACKY KWONGRES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDS – 02 / SANGIHE /05/ 2024

 

  1. IDENTITAS :

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

Nomor Identitas

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

:

RONALD JACKY KWONGRES

Manado

40 Tahun / 10 Juli 1983

Laki-laki

Indonesia

RT.007 RE.003 Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe

Kristen

Wiraswasta

S-1

7103171007830304

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik

:

Dilakukan Penahanan Rutan di Rutan Kelas IIA Manado sejak tanggal 04 Maret 2024 s/d 23 Maret 2024;

 

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Dilakukan Penahanan Rutan di Rutan Kelas IIA Manado sejak tanggal 24 Maret 2024 s/d 02 Mei 2024

 

Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri

:

Dilakukan Penahanan Rutan di Rutan Kelas IIA Manado sejak tanggal 03 Mei 2024 s/d 01 Juni 2024

 

Penuntut Umum

:

Dilakukan Penahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Tahuna sejak tanggal 02 Mei 2024 s/d 21 Mei 2024

 

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa RONALD JACKY KWONGRES bersama-sama dengan Saksi TONI MAKASAEHE (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira Pukul 19.20 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu Tahun 2023, bertempat di Perairan Teluk Tahuna, Sulawesi Utara, pada koordinat 03°36’250” U - 125°27’250” T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dalam pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas bermula pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023, sekira pukul  15.00 WITA, Terdakwa menyuruh Saksi TONI MAKASAEHE bersama dengan Saksi MARSON SAHAPATI dan Saksi JUNAIDI WANGKA untuk memuat barang berupa ikan tuna dari Pantai Tanah Abang Tahuna menuju Pelabuhan Makar General Santos Filipina dan kembali ke Tahuna dengan memuat barang-barang impor yang tidak tercantum dalam manifest kapal dengan imbalan sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk sekali trip perjalanan (Tahuna Indonesia ke Pelabuhan Makar General Santos Filipina pulang pergi). Kemudian Sekira pukul 19.00 WITA, Saksi TONI MAKASAEHE bersama Saksi MARSON SAHAPATI dan Saksi JUNAIDI WANGKA berangkat dari Pantai Tanah Abang, Tahuna, Indonesia menuju Pelabuhan (Pantai) Makar General Santos Filipina menggunakan Kapal Motor (Pumpboat) bertuliskan NATO STAR yang disewa dari Saksi DONAL YOAS TAARIWUAN dengan membawa 9 (Sembilan) ekor ikan tuna.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WITA, Kapal Motor (Pumpboat) bertuliskan NATO STAR tiba di Pelabuhan (Pantai) Makar General Santos Filipina dengan posisi masih terapung hingga hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 pukul 03.30 WITA. Selanjutnya Saksi TONI MAKASAEHE bersama Saksi MARSON SAHAPATI dan  Saksi JUNAIDI WANGKA melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Fish Port Filipina dari Tahuna Indonesia dan tiba di Pelabuhan Fish Port Filipina sekira pukul 04.00 WITA untuk menjual hasil muatan Ikan Tuna sebanyak 9 (Sembilan) ekor kepada Sdri. MIMI selaku pembeli Ikan Tuna di Pelabuhan Fish Port Filipina dimana pembongkaran ikan Tuna dari Kapal Motor (Pumpboat) bertuliskan NATO STAR ke dermaga Pelabuhan Fish Port Filipina selesai sekira pukul 05.00 WITA, selanjutnya Saksi TONI MAKASAEHE bersama dengan Saksi MARSON SAHAPATI dan Saksi JUNAIDI WANGKA melanjutkan perjalanan menggunakan Kapal Motor (Pumpboat) yang bertuliskan NATO STAR menuju Pelabuhan MAKAR General Santos Filipina dan tiba pada pukul 16.00 WITA untuk beristirahat.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 Sekira pukul 08.00 WITA, Saksi TONI MAKASAEHE keluar masuk Kapal Motor (Pumpboat) yang bertuliskan NATO STAR dan berkomunikasi dengan orang kepercayaan Terdakwa yang bernama Sdr. MAIKEL sedangkan Saksi MARSON SAHAPATI dan Saksi JUNAIDI WANGKA tetap berada di atas kapal motor (Pumpboat) yang bertuliskan NATO STAR. Kemudian sekira pukul 22.00 WITA datang sekira 6 (enam) orang dari Pelabuhan Makar General Santos Filipina memasukkan muatan barang yang sekilas Saksi TONI MAKASAEHE lihat adalah unggas ayam aduan dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta beberapa dus yang tidak dapat terlihat isi dari dus tersebut karena keterbatasan pandangan pada malam hari ke dalam Kapal Motor (Pumpboat) bertuliskan NATO STAR yang dinahkodai Saksi TONI MAKASAEHE. Sekira pukul 23.00 WITA setelah semua barang dimuat ke dalam kapal, Saksi MARSON SAHAPATI dan Saksi JUNAIDI WANGKA dengan dinahkodai oleh Saksi TONI MAKASAEHE melakukan perjalanan pulang menuju Tahuna Sulawesi Utara, Indonesia.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WITA setiba di wilayah perairan Tahuna, Saksi TONI MAKASAEHE menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan bahwa Kapal Motor (Pumpboat) bertuliskan NATO STAR yang dinahkodai Saksi TONI MAKASAEHE telah memasuki Perairan Teluk Tahuna, kemudian Terdakwa memberi perintah melalui telepon untuk menunggu dititik lokasi sampai Terdakwa tiba di lokasi pembongkaran yang rencananya akan dilakukan di pantai belakang Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tahuna. Sekira Pukul 19.20 WITA saat Saksi TONI MAKASAEHE dengan Saksi MARSON SAHAPATI dan Saksi JUNAIDI WANGKA menunggu perintah lanjutan dari Terdakwa, Saksi TONI MAKASAEHE memperlambat Kapal Motor (Pumpboat) bertuliskan NATO STAR menuju kearah lokasi pembongkaran barang yang dimuat yaitu di pantai yang terletak di belakang Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tahuna, namun sebelum kapal sandar Saksi TONI MAKASAEHE dengan Saksi MARSON SAHAPATI dan Saksi JUNAIDI WANGKA ditangkap oleh Tim Satgas Pengamanan Nataru Lanal Tahuna di Perairan Teluk Tahuna dengan koordinat 03°36’250” U-125°27’250” T yang termasuk wilayah teritorial Indonesia yang masuk ke dalam daerah pabean. Tim Satgas Pengamanan Nataru Lanal Tahuna kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapatkan unggas ayam aduan, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan barang campuran seperti minuman non alkohol, vitamin ayam, tempat minum ayam, dan cangkir yang diakui saksi TONI MAKASAEHE merupakan milik dari Terdakwa RONALD JACKY KWONGRES, kemudian Saksi TONI MAKASAEHE dibawa oleh Tim Satgas Pengamanan Nataru Lanal Tahuna ke Pangkalan TNI AL Tahuna di Bungalawang Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Analisa ahli bidang Kepabeanan dan Cukai A. TRI ABDIAWAN AMIR yang termuat dalam Berita Acara Penghitungan Potensi Kerugian Negara tanggal 07 Maret 2024, potensi kerugian negara yang timbul akibat pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi TONI MAKASAEHE sebesar Rp. 113.665.198,60 (seratus tiga belas juta enam ratus enam puluh lima ribu seratus sembilan puluh delapan koma enam puluh rupiah) yang terdiri atas Potensi kerugian Negara di bidang Kepabeanan sebesar Rp. 102.345.898,60 (seratus dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu delapan ratus Sembilan puluh delapan koma enam puluh rupiah) dan Potensi kerugian Negara di bidang Cukai sebesar Rp.11.319.300 (sebelas juta tiga ratus sembilan belas ribu tiga ratus rupiah) dengan muatan yang wajib dikenai biaya Kepabeanan berupa :

No.

Jenis Barang

Jumlah

Keterangan

1.

  1. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sejumlah 104 Botol dengan rincian :
  • Merek Bargin Premium Ping 700 ml
  • Merek Carlo Rossi Sweet Red 750 ml
  • Merek Bargin Pink Grape Fruit 700 ml
  • Merek Bargin Green Grape 700 ml
  • Merek Tanduay Select 70 Blended Rum 700 ml
  1. MMEA sejumlah 5 Dos dengan rincian :
  • Dos 1 (Merek Carlo Rossi Sweet Red 750 ml)
  • Dos 2 (Merek Bargin Premium Ping 700 ml)
  • Dos 3 (Merek Bargin Premium Ping 700 ml)
  • Dos 4 (Merek Bargin Premium Ping 700 ml)
  • Dos 5 (Merek Green Grape 700 ml : 12 Botol dan Premium Ping 700 ml : 6 Botol)

 

 

 

33

26

17

4

24

 

12

7

11

12

18

 

 

Botol

Botol

Botol

Botol

Botol

 

Botol

Botol

Botol

Botol

Botol

2.

  1. Minuman non alkohol sejumlah 12 krat kecil dengan rincian :
  • Merek Cocacola 290 ml
  • Merek Royal 290 ml
  • Merek Royal 190 ml
  1. Minuman non alkohol sejumlah 1 krat besar dengan rincian :
  • Merek Cocacola 1.25 Liter
  • Merek Royal 1.25 Liter

 

 

95

119

72

 

12

12

 

 

Botol

Botol

Botol

 

Botol

Botol

3.

Barang campuran sejumlah 8 Dos dengan rincian :

  1. Dos 1 (Vitamin Ayam) dengan rincian:
  • Vitamin Iron Mineral Suplement Red Cell 100 ml
  • Vitamin pro 2 Toples
  • Vitamin B-12 100 mcg
  • Vitamin Viminoral Tablet 8 pax
  • Trichlorfon 3Llium URT-16-1200 2 pax
  • Multivitamin + Mineral Laking V-22 50 Pax
  • Vitamin B-Complex + Liver Extract Belaml 50 ml
  • Vitamin B-Complex + Liver Extract Belaml 20 ml
  • Vitamin B-Complex + Liver Extract Belaml 10 ml
  • Vitamin Ld1 B12 3 Pax (300 tablet) + 3 Pax                (300 tablet)
  • Vitamin Ld1 Calve Ex Reformulated 2 Pax                (200 tablet) + 4 Pax (400 tablet)
  • Oxy Rid 5 ml
  • Bitamax 10 ml
  • Mega B-12 100 Mcg 2 Pax
  • Vitamin B-Complex Meeb 10 ml
  • Salz Bolak 25 ml
  • Doxy Cycline + Tiamulin Vr-3800 2 pax
  • Amino Acid Slasher Vr- 3789 6 botol (600 tablet) + 8 botol (800 tablet)
  • Rue Gri Vr-5882 2 pax
  • Astic Vr-3698 5 pax
  • Dextrose taurine power poin cobra 3 pax
  • Texas Combat 25 Botol
  • Amtyl 500 6 pax
  • B50/2 Forten Vr-2874 5 Pax
  • Breeder Ade 3 Pax
  • Paracurest 2 pax
  • Tepox 48 1 pax
  • Zero Mite 1 pax
  • Ambro Xitil 1 pax
  • Wash Out Intens 1 Pax
  • Vitmin Pro 357 1 pax
  • Spextromax L 100 ml
  • Premoxil 550 1 pax
  • Health Enhancrer 1 pax
  • Vitamin B Complex RX 10 ml
  • Cyoroxo 10 ml
  • Meeb RX 10 ml
  1. Dos 2 (Vitamin Ayam) dengan rincian :
  • Vitamin B12 6000 + B15 100 ml
  • Vitamin Mineral dan Aminoacids Dietary Suplement merek Gallormin 50 botol (@100 Tablet)
  1. Dos 3 (Vitamin Ayam) dengan rincian :
  • Vitamin Mineral dan Aminoacids Dietary Suplement Gallormin 30 botol (@100Tablet)
  • Supertron B-12 60 ml
  • Vitamin B12 6000 + B15 100 ml
  1. Dos 4 cangkir merek Porise ( 1 set = 6 cangkir + 6 piring)
  2. Dos 5 Minuman non alkohol merek Royal 1.5 Liter            (18 Botol ada isi + 1 botol tidak ada isi)
  3. Dos 6 Tempat Minum Ayam
  4. Dos 7 Minuman non alkohol dengan rincian :
  • Royal 1.5 Liter
  • Gina Mango Nectar 240 ml
  • Paradise Mango Nectar 250 ml
  1. Dos 8 Minuman non alkohol dengan rincian :
  • Gina Mango Nectar 240 ml

 

  • Delmonte Four Seasons juice drink 220 ml

 

 

24

2

47

800

48

5.000

2

4

2

600

600

 

 

 

 

 

3

3

200

2

3

200

 

1.400

 

 

200

500

300

1.250

600

1000

144

200

48

24

48

24

100

1

100

20

1

1

1

 

 

 

 

50

5000

 

 

 

 

 

 

3000

 

 

20

50

8

19

 

 

 

 

 

68

 

6

42

22

 

48

 

24

 

 

 

 

Botol

Kg

Botol

Tablet

Sachets

Tablet

Botol

Botol

Botol

Tablet

Tablet

 

Botol

Botol

Tablet

Botol

Botol

Kapsul

 

Tablet

 

Kapsul

Tablet

Kapsul

Tablet

Tablet

Tablet

Sachets

Tablet

Sachets

Sachets

Sachets

Sachets

Tablet

Botol

Tablet

Sachets

Botol

Botol

Botol

 

 

 

 

Botol

Tablet

 

 

 

 

 

 

Tablet

 

 

Botol

Botol

Set

Botol

 

 

 

 

 

Buah

 

Botol

Botol

Botol

 

Botol kaleng

Botol kaleng

 

 

Ayam ras Filipina

120

Ekor

 

  • Bahwa pada saat ditangkap oleh Tim Satgas Pengamanan Nataru Lanal, baik Saksi TONI MAKASAEHE maupun Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen yang mencantumkan barang-barang tersebut dalam manifest nya saat memasuki daerah pabean Indonesia. 

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa RONALD JACKY KWONGRES bersama-sama dengan Saksi TONI MAKASAEHE (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira Pukul 19.20 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu Tahun 2023, bertempat di Perairan Teluk Tahuna, Sulawesi Utara, pada koordinat 03°36’250” U - 125°27’250” T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas bermula pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023, sekira pukul  15.00 WITA, Terdakwa menyuruh Saksi TONI MAKASAEHE bersama dengan Saksi MARSON SAHAPATI dan  Saksi JUNAIDI WANGKA untuk memuat barang berupa ikan tuna dari Pantai Tanah Abang Tahuna menuju Pelabuhan Makar General Santos Filipina dan kembali ke Tahuna dengan memuat barang-barang impor yang tidak tercantum dalam manifest kapal dengan imbalan sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk sekali trip perjalanan (Tahuna Indonesia ke Pelabuhan Makar General Santos Filipina pulang pergi). Kemudian Sekira pukul 19.00 WITA, Saksi TONI MAKASAEHE bersama Saksi MARSON SAHAPATI dan Saksi JUNAIDI WANGKA berangkat dari Pantai Tanah Abang, Tahuna, Indonesia menuju Pelabuhan (Pantai) Makar General Santos Filipina menggunakan Kapal Motor (Pumpboat) bertuliskan NATO STAR yang disewa dari Saksi DONAL YOAS TAARIWUAN dengan membawa 9 (Sembilan) ekor ikan tuna.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WITA, Kapal Motor (Pumpboat) bertuliskan NATO STAR tiba di Pelabuhan (Pantai) Makar General Santos Filipina dengan posisi masih terapung hingga hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 pukul 03.30 WITA. Selanjutnya Saksi TONI MAKASAEHE bersama Saksi MARSON SAHAPATI dan  Saksi JUNAIDI WANGKA melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Fish Port Filipina untuk menjual ikan hasil muatan dari Tahuna Indonesia dan tiba di Pelabuhan Fish Port Filipina sekira pukul 04.00 WITA untuk menjual hasil muatan Ikan Tuna sebanyak  9 (Sembilan) ekor  kepada Sdri. MIMI selaku pembeli Ikan Tuna di Pelabuhan Fish Port Filipina dimana pembongkaran ikan Tuna dari Kapal Motor (Pumpboat) bertuliskan NATO STAR ke dermaga Pelabuhan Fish Port Filipina selesai sekira pukul 05.00 WITA, selanjutnya Saksi TONI MAKASAEHE bersama dengan Saksi MARSON SAHAPATI dan Saksi JUNAIDI WANGKA melanjutkan perjalanan menggunakan Kapal Motor (Pumpboat) bertuliskan NATO STAR menuju Pelabuhan MAKAR General Santos Filipina dan tiba pada pukul 16.00 WITA untuk beristirahat.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 Sekira pukul 08.00 WITA, Saksi TONI MAKASAEHE keluar masuk Kapal Motor (Pumpboat) bertuliskan NATO STAR dan berkomunikasi dengan orang kepercayaan Terdakwa bernama Sdr. MAIKEL sedangkan Saksi MARSON SAHAPATI dan Saksi JUNAIDI WANGKA tetap berada di atas kapal. Kemudian sekira pukul 22.00 WITA datang sekira 6 (enam) orang dari Pelabuhan Makar General Santos Filipina memasukkan muatan barang yang sekilas Saksi TONI MAKASAEHE lihat adalah unggas ayam aduan dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta beberapa dus yang tidak dapat terlihat isi dari dus tersebut karena keterbatasan pandangan pada malam hari ke dalam Kapal Motor (Pumpboat) bertuliskan NATO STAR yang dinahkodai Saksi TONI MAKASAEHE. Sekira pukul 23.00 WITA setelah semua barang dimuat ke dalam kapal, Saksi MARSON SAHAPATI dan Saksi JUNAIDI WANGKA dengan dinahkodai oleh Saksi TONI MAKASAEHE melakukan perjalanan pulang menuju Tahuna Sulawesi Utara, Indonesia.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WITA setiba di wilayah perairan Tahuna, Saksi TONI MAKASAEHE menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan bahwa Kapal Motor (Pumpboat) bertuliskan NATO STAR yang dinahkodai Saksi TONI MAKASAEHE telah memasuki Perairan Teluk Tahuna, kemudian Terdakwa memberi perintah melalui telepon untuk menunggu dititik lokasi sampai Terdakwa tiba di lokasi pembongkaran yang rencananya akan dilakukan di pantai belakang Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tahuna. Sekira Pukul 19.20 WITA saat Saksi TONI MAKASAEHE dengan Saksi MARSON SAHAPATI dan Saksi JUNAIDI WANGKA menunggu perintah lanjutan dari Terdakwa, Saksi TONI MAKASAEHE memperlambat Kapal Motor (Pumpboat) bertuliskan NATO STAR menuju kearah lokasi pembongkaran barang yang dimuat yaitu di pantai yang terletak di belakang Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tahuna, namun sebelum kapal sandar Saksi TONI MAKASAEHE dengan Saksi MARSON SAHAPATI dan Saksi JUNAIDI WANGKA ditangkap oleh Tim Satgas Pengamanan Nataru Lanal Tahuna di Perairan Teluk Tahuna dengan koordinat 03°36’250” U-125°27’250” T yang termasuk wilayah teritorial Indonesia yang masuk ke dalam daerah pabean. Tim Satgas Pengamanan Nataru Lanal Tahuna kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapatkan unggas ayam aduan, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan barang campuran seperti minuman non alkohol, vitamin ayam, tempat minum ayam, dan cangkir yang diakui saksi TONI MAKASAEHE merupakan milik dari Terdakwa RONALD JACKY KWONGRES kemudian Saksi TONI MAKASAEHE dibawa oleh Tim Satgas Pengamanan Nataru Lanal Tahuna ke Pangkalan TNI AL Tahuna di Bungalawang Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa telah menyuruh saksi TONI MAKASAEHE sebanyak 2 kali untuk mengangkut barang impor tersebut dari Filipina ke Indonesia setelah sebelumnya berhasil di tanggal 16 Desember 2023 dengan upah untuk masing-masing perjalanan sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan oleh Terdakwa secara transfer melalui rekening Saksi SINOWICE BAWELE sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dikarenakan dipotong dengan uang bahan bakar minyak.
  • Bahwa berdasarkan Analisa ahli bidang Kepabeanan dan Cukai A. TRI ABDIAWAN AMIR yang termuat dalam Berita Acara Penghitungan Potensi Kerugian Negara tanggal 07 Maret 2024, potensi kerugian negara yang timbul akibat pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi TONI MAKASAEHE sebesar Rp. 113.665.198,60 (seratus tiga belas juta enam ratus enam puluh lima ribu seratus sembilan puluh delapan koma enam puluh rupiah) yang terdiri atas Potensi kerugian Negara di bidang Kepabeanan sebesar Rp. 102.345.898,60 (seratus dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu delapan ratus Sembilan puluh delapan koma enam puluh rupiah) dan Potensi kerugian Negara di bidang Cukai sebesar Rp.11.319.300 (sebelas juta tiga ratus sembilan belas ribu tiga ratus rupiah) dengan muatan yang wajib dikenai biaya Kepabeanan berupa :

 

No.

Jenis Barang

Jumlah

Keterangan

1.

  1. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sejumlah 104 Botol dengan rincian :
  • Merek Bargin Premium Ping 700 ml
  • Merek Carlo Rossi Sweet Red 750 ml
  • Merek Bargin Pink Grape Fruit 700 ml
  • Merek Bargin Green Grape 700 ml
  • Merek Tanduay Select 70 Blended Rum 700 ml

 

 

 

33

26

17

4

24

 

 

Botol

Botol

Botol

Botol

Botol

 

 

  1. MMEA sejumlah 5 Dos dengan rincian :
  • Dos 1 (Merek Carlo Rossi Sweet Red 750 ml)
  • Dos 2 (Merek Bargin Premium Ping 700 ml)
  • Dos 3 (Merek Bargin Premium Ping 700 ml)
  • Dos 4 (Merek Bargin Premium Ping 700 ml)
  • Dos 5 (Merek Green Grape 700 ml : 12 Botol dan Premium Ping 700 ml : 6 Botol)

 

12

7

11

12

18

 

Botol

Botol

Botol

Botol

Botol

2.

  1. Minuman non alkohol sejumlah 12 krat kecil dengan rincian :
  • Merek Cocacola 290 ml
  • Merek Royal 290 ml
  • Merek Royal 190 ml
  1. Minuman non alkohol sejumlah 1 krat besar dengan rincian :
  • Merek Cocacola 1.25 Liter
  • Merek Royal 1.25 Liter

 

 

95

119

72

 

12

12

 

 

Botol

Botol

Botol

 

Botol

Botol

3.

Barang campuran sejumlah 8 Dos dengan rincian :

  1. Dos 1 (Vitamin Ayam) dengan rincian:
  • Vitamin Iron Mineral Suplement Red Cell 100 ml
  • Vitamin pro 2 Toples
  • Vitamin B-12 100 mcg
  • Vitamin Viminoral Tablet 8 pax
  • Trichlorfon 3Llium URT-16-1200 2 pax
  • Multivitamin + Mineral Laking V-22 50 Pax
  • Vitamin B-Complex + Liver Extract Belaml 50 ml
  • Vitamin B-Complex + Liver Extract Belaml 20 ml
  • Vitamin B-Complex + Liver Extract Belaml 10 ml
  • Vitamin Ld1 B12 3 Pax (300 tablet) + 3 Pax                (300 tablet)
  • Vitamin Ld1 Calve Ex Reformulated 2 Pax                (200 tablet) + 4 Pax (400 tablet)
  • Oxy Rid 5 ml
  • Bitamax 10 ml
  • Mega B-12 100 Mcg 2 Pax
  • Vitamin B-Complex Meeb 10 ml
  • Salz Bolak 25 ml
  • Doxy Cycline + Tiamulin Vr-3800 2 pax
  • Amino Acid Slasher Vr- 3789 6 botol (600 tablet) + 8 botol (800 tablet)
  • Rue Gri Vr-5882 2 pax
  • Astic Vr-3698 5 pax
  • Dextrose taurine power poin cobra 3 pax
  • Texas Combat 25 Botol
  • Amtyl 500 6 pax
  • B50/2 Forten Vr-2874 5 Pax
  • Breeder Ade 3 Pax
  • Paracurest 2 pax
  • Tepox 48 1 pax
  • Zero Mite 1 pax
  • Ambro Xitil 1 pax
  • Wash Out Intens 1 Pax
  • Vitmin Pro 357 1 pax
  • Spextromax L 100 ml
  • Premoxil 550 1 pax
  • Health Enhancrer 1 pax
  • Vitamin B Complex RX 10 ml
  • Cyoroxo 10 ml
  • Meeb RX 10 ml
  1. Dos 2 (Vitamin Ayam) dengan rincian :
  • Vitamin B12 6000 + B15 100 ml
  • Vitamin Mineral dan Aminoacids Dietary Suplement merek Gallormin 50 botol (@100 Tablet)

 

 

 

24

2

47

800

48

5.000

2

4

2

600

600

 

3

3

200

2

3

200

 

1.400

200

500

300

1.250

600

1000

144

200

48

24

48

24

100

1

100

20

1

1

1

 

50

5000

 

 

 

Botol

Kg

Botol

Tablet

Sachets

Tablet

Botol

Botol

Botol

Tablet

Tablet

 

Botol

Botol

Tablet

Botol

Botol

Kapsul

 

Tablet

Kapsul

Tablet

Kapsul

Tablet

Tablet

Tablet

Sachets

Tablet

Sachets

Sachets

Sachets

Sachets

Tablet

Botol

Tablet

Sachets

Botol

Botol

Botol

 

Botol

Tablet

 

 

  1. Dos 3 (Vitamin Ayam) dengan rincian :
  • Vitamin Mineral dan Aminoacids Dietary Suplement Gallormin 30 botol (@100Tablet)
  • Supertron B-12 60 ml
  • Vitamin B12 6000 + B15 100 ml
  1. Dos 4 cangkir merek Porise ( 1 set = 6 cangkir + 6 piring)
  2. Dos 5 Minuman non alkohol merek Royal 1.5 Liter            (18 Botol ada isi + 1 botol tidak ada isi)
  3. Dos 6 Tempat Minum Ayam
  4. Dos 7 Minuman non alkohol dengan rincian :
  • Royal 1.5 Liter
  • Gina Mango Nectar 240 ml
  • Paradise Mango Nectar 250 ml
  1. Dos 8 Minuman non alkohol dengan rincian :
  • Gina Mango Nectar 240 ml
  • Delmonte Four Seasons juice drink 220 ml

 

3000

 

20

50

8

19

 

68

 

6

42

22

 

48

24

 

 

 

Tablet

 

Botol

Botol

Set

Botol

 

Buah

 

Botol

Botol

Botol

 

Botol kaleng

Botol kaleng

 

 

Ayam ras Filipina

120

Ekor

 

  • Bahwa pada saat ditangkap oleh Tim Satgas Pengamanan Nataru Lanal, baik Saksi TONI MAKASAEHE maupun Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen yang mencantumkan barang-barang tersebut dalam manifest nya saat memasuki daerah pabean Indonesia.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------

ATAU

KETIGA

--------- Bahwa Terdakwa RONALD JACKY KWONGRES bersama-sama dengan Saksi TONI MAKASAEHE (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 23 Desember 2023 sekira Pukul 19.20 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu Tahun 2023, bertempat di Perairan Teluk Tahuna, Sulawesi Utara, pada koordinat 03°36’250” U - 125°27’250” T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas bermula pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023, sekira pukul  15.00 WITA, Terdakwa menyuruh Saksi TONI MAKASAEHE bersama dengan Saksi MARSON SAHAPATI dan  Saksi JUNAIDI WANGKA untuk memuat barang berupa ikan tuna dari Pantai Tanah Abang Tahuna menuju Pelabuhan Makar General Santos Filipina dan kembali ke Tahuna dengan memuat barang-barang impor yang tidak tercantum dalam manifest kapal dengan imbalan sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk sekali trip perjalanan (Tahuna Indonesia ke Pelabuhan Makar General Santos Filipina pulang pergi). Kemudian Sekira pukul 19.00 WITA, Saksi TONI MAKASAEHE bersama Saksi MARSON SAHAPATI dan Saksi JUNAIDI WANGKA berangkat dari Pantai Tanah Abang, Tahuna, Indonesia menuju Pelabuhan (Pantai) Makar General Santos Filipina menggunakan Kapal Motor (Pumpboat) bertuliskan NATO STAR yang disewa dari Saksi DONAL YOAS TAARIWUAN dengan membawa 9 (Sembilan) ekor ikan tuna.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WITA, Kapal Motor (Pumpboat) bertuliskan NATO STAR tiba di Pelabuhan (Pantai) Makar General Santos Filipina dengan posisi masih terapung hingga hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 pukul 03.30 WITA. Selanjutnya Saksi TONI MAKASAEHE bersama Saksi MARSON SAHAPATI dan  Saksi JUNAIDI WANGKA melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Fish Port Filipina untuk menjual ikan hasil muatan dari Tahuna Indonesia dan tiba di Pelabuhan Fish Port Filipina sekira pukul 04.00 WITA untuk menjual hasil muatan Ikan Tuna sebanyak  9 (Sembilan) ekor  kepada Sdri. MIMI selaku pembeli Ikan Tuna di Pelabuhan Fish Port Filipina dimana pembongkaran ikan Tuna dari Kapal Motor (Pumpboat) bertuliskan NATO STAR ke dermaga Pelabuhan Fish Port Filipina selesai sekira pukul 05.00 WITA, selanjutnya Saksi TONI MAKASAEHE bersama dengan Saksi MARSON SAHAPATI dan Saksi JUNAIDI WANGKA melanjutkan perjalanan menggunakan Kapal Motor (Pumpboat) bertuliskan NATO STAR menuju Pelabuhan MAKAR General Santos Filipina dan tiba pada pukul 16.00 WITA untuk beristirahat.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 Sekira pukul 08.00 WITA, Saksi TONI MAKASAEHE keluar masuk Kapal Motor (Pumpboat) bertuliskan NATO STAR dan berkomunikasi dengan orang kepercayaan Terdakwa bernama Sdr. MAIKEL sedangkan Saksi MARSON SAHAPATI dan Saksi JUNAIDI WANGKA tetap berada di atas kapal. Kemudian sekira pukul 22.00 WITA datang sekira 6 (enam) orang dari Pelabuhan Makar General Santos Filipina memasukkan muatan barang yang sekilas Saksi TONI MAKASAEHE lihat adalah unggas ayam aduan dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta beberapa dus yang tidak dapat terlihat isi dari dus tersebut karena keterbatasan pandangan pada malam hari ke dalam Kapal Motor (Pumpboat) bertuliskan NATO STAR yang dinahkodai Saksi TONI MAKASAEHE. Sekira pukul 23.00 WITA setelah semua barang dimuat ke dalam kapal, Saksi MARSON SAHAPATI dan Saksi JUNAIDI WANGKA dengan dinahkodai oleh Saksi TONI MAKASAEHE melakukan perjalanan pulang menuju Tahuna Sulawesi Utara, Indonesia.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WITA setiba di wilayah perairan Tahuna, Saksi TONI MAKASAEHE menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan bahwa Kapal Motor (Pumpboat) bertuliskan NATO STAR yang dinahkodai Saksi TONI MAKASAEHE telah memasuki Perairan Teluk Tahuna, kemudian Terdakwa memberi perintah melalui telepon untuk menunggu dititik lokasi sampai Terdakwa tiba di lokasi pembongkaran yang rencananya akan dilakukan di pantai belakang Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tahuna. Sekira Pukul 19.20 WITA saat Saksi TONI MAKASAEHE dengan Saksi MARSON SAHAPATI dan Saksi JUNAIDI WANGKA menunggu perintah lanjutan dari Terdakwa, Saksi TONI MAKASAEHE memperlambat Kapal Motor (Pumpboat) bertuliskan NATO STAR menuju kearah lokasi pembongkaran barang yang dimuat yaitu di pantai yang terletak di belakang Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tahuna, namun sebelum kapal sandar Saksi TONI MAKASAEHE dengan Saksi MARSON SAHAPATI dan Saksi JUNAIDI WANGKA ditangkap oleh Tim Satgas Pengamanan Nataru Lanal Tahuna di Perairan Teluk Tahuna dengan koordinat 03°36’250” U-125°27’250” T yang termasuk wilayah teritorial Indonesia yang masuk ke dalam daerah pabean. Tim Satgas Pengamanan Nataru Lanal Tahuna kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapatkan unggas ayam aduan, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan barang campuran seperti minuman non alkohol, vitamin ayam, tempat minum ayam, dan cangkir yang diakui saksi TONI MAKASAEHE merupakan milik dari Terdakwa RONALD JACKY KWONGRES kemudian Saksi TONI MAKASAEHE dibawa oleh Tim Satgas Pengamanan Nataru Lanal Tahuna ke Pangkalan TNI AL Tahuna di Bungalawang Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Analisa ahli bidang Kepabeanan dan Cukai A. TRI ABDIAWAN AMIR yang termuat dalam Berita Acara Penghitungan Potensi Kerugian Negara tanggal 07 Maret 2024, potensi kerugian negara yang timbul akibat pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi TONI MAKASAEHE sebesar Rp. 113.665.198,60 (seratus tiga belas juta enam ratus enam puluh lima ribu seratus sembilan puluh delapan koma enam puluh rupiah) yang terdiri atas Potensi kerugian Negara di bidang Kepabeanan sebesar Rp. 102.345.898,60 (seratus dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu delapan ratus Sembilan puluh delapan koma enam puluh rupiah) dan Potensi kerugian Negara di bidang Cukai sebesar Rp.11.319.300 (sebelas juta tiga ratus sembilan belas ribu tiga ratus rupiah) dengan muatan yang wajib dikenai biaya Kepabeanan dan cukai berupa :

 

 

 

 

 

No.

Jenis Barang

Jumlah

Keterangan

1.

  1. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sejumlah 104 Botol dengan rincian :
  • Merek Bargin Premium Ping 700 ml
  • Merek Carlo Rossi Sweet Red 750 ml
  • Merek Bargin Pink Grape Fruit 700 ml
  • Merek Bargin Green Grape 700 ml
  • Merek Tanduay Select 70 Blended Rum 700 ml
  1. MMEA sejumlah 5 Dos dengan rincian :
  • Dos 1 (Merek Carlo Rossi Sweet Red 750 ml)
  • Dos 2 (Merek Bargin Premium Ping 700 ml)
  • Dos 3 (Merek Bargin Premium Ping 700 ml)
  • Dos 4 (Merek Bargin Premium Ping 700 ml)
  • Dos 5 (Merek Green Grape 700 ml : 12 Botol dan Premium Ping 700 ml : 6 Botol)

 

33

26

17

4

24

 

12

7

11

12

18

 

Botol

Botol

Botol

Botol

Botol

 

Botol

Botol

Botol

Botol

Botol

2.

  1. Minuman non alkohol sejumlah 12 krat kecil dengan rincian :
  • Merek Cocacola 290 ml
  • Merek Royal 290 ml
  • Merek Royal 190 ml
  1. Minuman non alkohol sejumlah 1 krat besar dengan rincian :
  • Merek Cocacola 1.25 Liter
  • Merek Royal 1.25 Liter

 

95

119

72

 

12

12

 

Botol

Botol

Botol

 

Botol

Botol

3.

Barang campuran sejumlah 8 Dos dengan rincian :

  1. Dos 1 (Vitamin Ayam) dengan rincian:
  • Vitamin Iron Mineral Suplement Red Cell 100 ml
  • Vitamin pro 2 Toples
  • Vitamin B-12 100 mcg
  • Vitamin Viminoral Tablet 8 pax
  • Trichlorfon 3Llium URT-16-1200 2 pax
  • Multivitamin + Mineral Laking V-22 50 Pax
  • Vitamin B-Complex + Liver Extract Belaml 50 ml
  • Vitamin B-Complex + Liver Extract Belaml 20 ml
  • Vitamin B-Complex + Liver Extract Belaml 10 ml
  • Vitamin Ld1 B12 3 Pax (300 tablet) + 3 Pax                (300 tablet)
  • Vitamin Ld1 Calve Ex Reformulated 2 Pax                (200 tablet) + 4 Pax (400 tablet)
  • Oxy Rid 5 ml
  • Bitamax 10 ml
  • Mega B-12 100 Mcg 2 Pax
  • Vitamin B-Complex Meeb 10 ml
  • Salz Bolak 25 ml
  • Doxy Cycline + Tiamulin Vr-3800 2 pax
  • Amino Acid Slasher Vr- 3789 6 botol (600 tablet) + 8 botol (800 tablet)
  • Rue Gri Vr-5882 2 pax
  • Astic Vr-3698 5 pax
  • Dextrose taurine power poin cobra 3 pax
  • Texas Combat 25 Botol
  • Amtyl 500 6 pax
  • B50/2 Forten Vr-2874 5 Pax
  • Breeder Ade 3 Pax
  • Paracurest 2 pax
  • Tepox 48 1 pax
  • Zero Mite 1 pax
  • Ambro Xitil 1 pax
  • Wash Out Intens 1 Pax
  • Vitmin Pro 357 1 pax
  • Spextromax L 100 ml
  • Premoxil 550 1 pax
  • Health Enhancrer 1 pax
  • Vitamin B Complex RX 10 ml
  • Cyoroxo 10 ml
  • Meeb RX 10 ml
  1. Dos 2 (Vitamin Ayam) dengan rincian :
  • Vitamin B12 6000 + B15 100 ml
  • Vitamin Mineral dan Aminoacids Dietary Suplement merek Gallormin 50 botol (@100 Tablet)
  1. Dos 3 (Vitamin Ayam) dengan rincian :
  • Vitamin Mineral dan Aminoacids Dietary Suplement Gallormin 30 botol (@100Tablet)
  • Supertron B-12 60 ml
  • Vitamin B12 6000 + B15 100 ml
  1. Dos 4 cangkir merek Porise ( 1 set = 6 cangkir + 6 piring)
  2. Dos 5 Minuman non alkohol merek Royal 1.5 Liter            (18 Botol ada isi + 1 botol tidak ada isi)
  3. Dos 6 Tempat Minum Ayam
  4. Dos 7 Minuman non alkohol dengan rincian :
  • Royal 1.5 Liter
  • Gina Mango Nectar 240 ml
  • Paradise Mango Nectar 250 ml
  1. Dos 8 Minuman non alkohol dengan rincian :
  • Gina Mango Nectar 240 ml
  • Delmonte Four Seasons juice drink 220 ml

 

 

24

2

47

800

48

5.000

2

4

2

600

600

 

3

3

200

2

3

200

1.400

200

500

300

1.250

600

1000

144

200

48

24

48

24

100

1

100

20

1

1

1

 

50

5000

 

 

3000

 

20

50

8

19

 

68

 

6

42

22

 

48

24

 

 

 

Botol

Kg

Botol

Tablet

Sachets

Tablet

Botol

Botol

Botol

Tablet

Tablet

 

Botol

Botol

Tablet

Botol

Botol

Kapsul

Tablet

Kapsul

Tablet

Kapsul

Tablet

Tablet

Tablet

Sachets

Tablet

Sachets

Sachets

Sachets

Sachets

Tablet

Botol

Tablet

Sachets

Botol

Botol

Botol

 

Botol

Tablet

 

 

Tablet

 

Botol

Botol

Set

Botol

 

Buah

 

Botol

Botol

Botol

 

Botol kaleng

Botol kaleng

 

Ayam ras Filipina

120

Ekor

  • Bahwa pada saat ditangkap oleh Tim Satgas Pengamanan Nataru Lanal, baik Saksi TONI MAKASAEHE maupun Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen yang mencantumkan barang-barang tersebut dalam manifest nya saat memasuki daerah pabean Indonesia.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Laboratorium Bea dan Cukai Bitung Nomor : LHPIB-004/BLBC.3.07/2024 tanggal 17 Januari 2024 dengan kesimpulan dan pendapat :

No.

Nama Barang

Kesimpulan dan Pendapat

1.

Merek Bargin Premium Pink 700Ml

Minuman mengandung etil alkohol, dengan kadar etil alkohol sebesar 30,51%

2.

Merek Bargin Pink Grape Fruit 700Ml

Minuman mengandung etil alkohol, dengan kadar etil alkohol sebesar 15,34%

3.

Merek Bargin Green Grape Pink 700Ml

Minuman mengandung etil alkohol, dengan kadar etil alkohol sebesar 15,16%

4.

Merek Tanduay Select 70 Blended Rum 700Ml

Minuman mengandung etil alkohol, dengan kadar etil alkohol sebesar 30,87%

5.

Merek Carlo Rossi Sweet Red 750Ml

Minuman mengandung etil alkohol, dengan kadar etil alkohol sebesar 8,79%

  • Bahwa minuman Merek Bargin Premium Pink 700Ml, Merek Bargin Pink Grape Fruit 700Ml, Merek Bargin Green Grape Pink 700Ml, Merek Tanduay Select 70 Blended Rum 700Ml dan Merek Carlo Rossi Sweet Red 750Ml tersebut mengandung etil alkohol merupakan barang kena cukai yang dikenakan cukai namun terhadap barang Kena Cukai MMEA tersebut tidak terdaftar dalam aplikasi dan tidak terdapat izin NPPBKC Importir atas nama Terdakwa RONALD JACKY KWONGRES, Saksi TONI MAKASAEHE, Saksi JUNAIDI maupun saksi MARSON serta tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan                   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya