DAKWAAN
KESATU:
Bahwa Terdakwa ERICO VICTOR BALANDATU alias RICO pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 sekitar pukul 00.30 wita atau dalam bulan Januari 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di kost penginapan sederhana Kelurahan Tona I Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tahuna, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Senin tanggal 21 Januari 2019, sekitar pukul 20.30 WITA saksi KHRISTIAN KANTALE bersama rekannya yaitu saksi STEVANUS R. TARIBOWA yang keduanya merupakan anggota POLRI di Polres Kepulauan Sangihe sebagai anggota Satuan Resesrse Narkoba menerima informasi dari informan tentang adanya peredaran sedian farmasi berupa obat yang diduga mengandung Trihexyphenidyl di Kel. Tona I Kec. Tahuna Timur Kab. Kepl. Sangihe.
Berdasarkan informasi dari informan tersebut, sekitar pukul 23.45 wita saksi KHRISTIAN KANTALE dan saksi STEVANUS R. TARIBOWA bersama dengan informan melakukan teknik penyelidikan Survailance dan Undercover Buy di tempat kost Target Operasi (terdakwa) di Kel. Tona I Kec. Tahuna Timur Kab. Kepl. Sangihe tepatnya di kost penginapan sederhana Kel. Tona I Kec. Tahuna Timur Kab. Kepl. Sangihe.
Pada hari yang sama tepatnya pada pukul 23.00 wita datang di tempat kost terdakwa, saksi RAHMAN NAPU alias DODO dengan maksud untuk membeli sedian farmasi berupa obat jenis Heximer yang mengandung Trihexyphenidyl, Lalu Terdakwa mengatakan bahwa jika ingin membeli dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu) maka Terdakwa akan memberikan obat jenis Heximer yang mengandung Trihexyphenidyl sebanyak 60 (Enam puluh) butir.
Setelah itu, saksi RAHMAN NAPU alias DODO pergi untuk mengambil uang, selanjutnya sekitar pukul 23.50 wita, saksi RAHMAN NAPU alias DODO kembali ke tempat kost Terdakwa dengan maksud ingin membeli sedian farmasi berupa obat jenis Heximer yang mengandung Trihexyphenidyl yang Terdakwa janjikan sebelumnya, pada saat saksi RAHMAN NAPU alias DODO datang di tempat terdakwa, saksi RAHMAN NAPU alias DODO melihat lelaki AUDRY JOEL TAMPI dan MUHAMAD FAHKY ISMAIL sedang berada di dalam kamar terdakwa yang ternyata sebelum penangkapan saksi AUDRY JOEL TAMPI juga membeli obat jenis Heximer yang mengandung Trihexyphenidyl yang dijual oleh terdakwa sebanyak 1 butir seharga 10.000 dan diberi bonus 2 butir oleh terdakwa, sedangkan saksi MUHAMAD FAHKY ISMAIL juga pernah membeli obat jenis Heximer yang mengandung Trihexyphenidyl yang dijual oleh terdakwa sebanyak 4 (empat) kali yang hari dan tanggalnya saksi MUHAMAD FAHKY ISMAIL sudah lupa, namun terakhir pada bulan Januari 2019.
Selanjutnya sekitar pukul 00.30 wita, saksi RAHMAN NAPU alias DODO memberikan uang Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa diikuti dengan penyerahan sedian farmasi berupa obat jenis Heximer yang mengandung Trihexyphenidyl oleh Terdakwa kepada saksi RAHMAN NAPU alias DODO tersebut sebanyak 60 (enam puluh) butir yang diletakkan oleh terdakwa di bawah tanaman bunga di depan penginapan sederhana dimana menurut pengakuan saksi RAHMAN NAPU alias DODO obat tersebut dapat membuat perasaan menjadi tenang.
Pada saat yang bersamaan, datanglah anggota Satuan Narkoba Polres Sangihe yaitu saksi KHRISTIAN KANTALE bersama rekannya yaitu saksi STEVANUS R. TARIBOWA melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan saksi RAHMAN NAPU alias DODO bersama barang bukti hasil transaksi tersebut.
Selanjutnya anggota Satuan Narkoba Polres Sangihe saksi KHRISTIAN KANTALE bersama rekannya yaitu saksi STEVANUS R. TARIBOWA melakukan Introgasi dan pemeriksaan di kamar Terdakwa serta melakukan pemeriksaan di seputaran tempat kost penginapan sederhana hingga ditemukan barang bukti sedian farmasi berupa obat jenis Heximer yang mengandung Trihexyphenidyl yang disembunyikan oleh Terdakwa di atas plafon sekitar kamar kost Terdakwa.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. 19.102.99.05.05.0009.K tanggal 25 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Balai Besar POM di Manado Drs. Johnny Dera, Apt dengan hasil pengujian :
Pemerian : Tablet bulat sisi cembung berwarna kuning dengan salah satu sisi terdapat
tulisan “mf” sisi lainnya terdapat garis tengah vertikal dan horizontal.
Identifikasi : TRIHEXYPHENIDYL
Hasil : Positif
Cara : HPLC
Pustaka : FI Edisi V halaman 1289 - 1290
Dengan Kesimpulan :
Sampel tersebut benar mengandung TRIHEXYPHENIDYL yang merupakan Golongan obat keras;
Bahwa perbuatan tersebut diatas dilakukan oleh terdakwa tanpa memiliki keahlian khusus bidang kesehatan/farmasi, tidak tahu khasiat dan kegunaan obat serta tidak disertai resep dokter serta para pembeli yang dilayani adalah orang yang dalam keadaan sehat.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2014 tentang Kesehatan.----------------------
------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa Terdakwa ERICO VICTOR BALANDATU alias RICO pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 sekitar pukul 00.30 wita atau dalam bulan Januari 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di kost penginapan sederhana Kelurahan Tona I Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tahuna, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Senin tanggal 21 Januari 2019, sekitar pukul 20.30 WITA saksi KHRISTIAN KANTALE bersama rekannya yaitu saksi STEVANUS R. TARIBOWA yang keduanya merupakan anggota POLRI di Polres Kepulauan Sangihe sebagai anggota Satuan Resesrse Narkoba menerima informasi dari informan tentang adanya peredaran sedian farmasi berupa obat yang diduga mengandung Trihexyphenidyl di Kel. Tona I Kec. Tahuna Timur Kab. Kepl. Sangihe.
Berdasarkan informasi dari informan tersebut, sekitar pukul 23.45 wita saksi KHRISTIAN KANTALE dan saksi STEVANUS R. TARIBOWA bersama dengan informan melakukan teknik penyelidikan Survailance dan Undercover Buy di tempat kost Target Operasi (terdakwa) di Kel. Tona I Kec. Tahuna Timur Kab. Kepl. Sangihe tepatnya di kost penginapan sederhana Kel. Tona I Kec. Tahuna Timur Kab. Kepl. Sangihe.
Pada hari yang sama tepatnya pada pukul 23.00 wita datang di tempat kost terdakwa, saksi RAHMAN NAPU alias DODO dengan maksud untuk membeli sedian farmasi berupa obat jenis Heximer yang mengandung Trihexyphenidyl, Lalu Terdakwa mengatakan bahwa jika ingin membeli dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu) maka Terdakwa akan memberikan obat jenis Heximer yang mengandung Trihexyphenidyl sebanyak 60 (Enam puluh) butir.
Setelah itu, saksi RAHMAN NAPU alias DODO pergi untuk mengambil uang, selanjutnya sekitar pukul 23.50 wita, saksi RAHMAN NAPU alias DODO kembali ke tempat kost Terdakwa dengan maksud ingin membeli sedian farmasi berupa obat jenis Heximer yang mengandung Trihexyphenidyl yang Terdakwa janjikan sebelumnya, pada saat saksi RAHMAN NAPU alias DODO datang di tempat terdakwa, saksi RAHMAN NAPU alias DODO melihat lelaki AUDRY JOEL TAMPI dan MUHAMAD FAHKY ISMAIL sedang berada di dalam kamar terdakwa yang ternyata sebelum penangkapan saksi AUDRY JOEL TAMPI juga membeli obat jenis Heximer yang mengandung Trihexyphenidyl yang dijual oleh terdakwa sebanyak 1 butir seharga 10.000 dan diberi bonus 2 butir oleh terdakwa, sedangkan saksi MUHAMAD FAHKY ISMAIL juga pernah membeli obat jenis Heximer yang mengandung Trihexyphenidyl yang dijual oleh terdakwa sebanyak 4 (empat) kali yang hari dan tanggalnya saksi MUHAMAD FAHKY ISMAIL sudah lupa, namun terakhir pada bulan Januari 2019.
Selanjutnya sekitar pukul 00.30 wita, saksi RAHMAN NAPU alias DODO memberikan uang Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa diikuti dengan penyerahan sedian farmasi berupa obat jenis Heximer yang mengandung Trihexyphenidyl oleh Terdakwa kepada saksi RAHMAN NAPU alias DODO tersebut sebanyak 60 (enam puluh) butir yang diletakkan oleh terdakwa di bawah tanaman bunga di depan penginapan sederhana dimana menurut pengakuan saksi RAHMAN NAPU alias DODO obat tersebut dapat membuat perasaan menjadi tenang.
Pada saat yang bersamaan, datanglah anggota Satuan Narkoba Polres Sangihe yaitu saksi KHRISTIAN KANTALE bersama rekannya yaitu saksi STEVANUS R. TARIBOWA melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan saksi RAHMAN NAPU alias DODO bersama barang bukti hasil transaksi tersebut.
Selanjutnya anggota Satuan Narkoba Polres Sangihe saksi KHRISTIAN KANTALE bersama rekannya yaitu saksi STEVANUS R. TARIBOWA melakukan Introgasi dan pemeriksaan di kamar Terdakwa serta melakukan pemeriksaan di seputaran tempat kost penginapan sederhana hingga ditemukan barang bukti sedian farmasi berupa obat jenis Heximer yang mengandung Trihexyphenidyl yang disembunyikan oleh Terdakwa di atas plafon sekitar kamar kost Terdakwa padahal terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. 19.102.99.05.05.0009.K tanggal 25 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Balai Besar POM di Manado Drs. Johnny Dera, Apt dengan hasil pengujian :
Pemerian : Tablet bulat sisi cembung berwarna kuning dengan salah satu sisi terdapat
tulisan “mf” sisi lainnya terdapat garis tengah vertikal dan horizontal.
Identifikasi : TRIHEXYPHENIDYL
Hasil : Positif
Cara : HPLC
Pustaka : FI Edisi V halaman 1289 - 1290
Dengan Kesimpulan :
Sampel tersebut benar mengandung TRIHEXYPHENIDYL yang merupakan Golongan obat keras;
Bahwa tablet warna kuning yang diedarkan oleh terdakwa tidak memiliki izin edar dari yang berwenang;
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2014 tentang Kesehatan.---------------------------
------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------
KETIGA :
Bahwa Terdakwa ERICO VICTOR BALANDATU alias RICO pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 sekitar pukul 00.30 wita atau dalam bulan Januari 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di kost penginapan sederhana Kelurahan Tona I Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tahuna, “yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Izin” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Senin tanggal 21 Januari 2019, sekitar pukul 20.30 WITA saksi KHRISTIAN KANTALE bersama rekannya yaitu saksi STEVANUS R. TARIBOWA yang keduanya merupakan anggota POLRI di Polres Kepulauan Sangihe sebagai anggota Satuan Resesrse Narkoba menerima informasi dari informan tentang adanya peredaran sedian farmasi berupa obat yang diduga mengandung Trihexyphenidyl di Kel. Tona I Kec. Tahuna Timur Kab. Kepl. Sangihe.
Berdasarkan informasi dari informan tersebut, sekitar pukul 23.45 wita saksi KHRISTIAN KANTALE dan saksi STEVANUS R. TARIBOWA bersama dengan informan melakukan teknik penyelidikan Survailance dan Undercover Buy di tempat kost Target Operasi (terdakwa) di Kel. Tona I Kec. Tahuna Timur Kab. Kepl. Sangihe tepatnya di kost penginapan sederhana Kel. Tona I Kec. Tahuna Timur Kab. Kepl. Sangihe.
Pada hari yang sama tepatnya pada pukul 23.00 wita datang di tempat kost terdakwa, saksi RAHMAN NAPU alias DODO dengan maksud untuk membeli sedian farmasi berupa obat jenis Heximer yang mengandung Trihexyphenidyl, Lalu Terdakwa mengatakan bahwa jika ingin membeli dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu) maka Terdakwa akan memberikan obat jenis Heximer yang mengandung Trihexyphenidyl sebanyak 60 (Enam puluh) butir.
Setelah itu, saksi RAHMAN NAPU alias DODO pergi untuk mengambil uang, selanjutnya sekitar pukul 23.50 wita, saksi RAHMAN NAPU alias DODO kembali ke tempat kost Terdakwa dengan maksud ingin membeli sedian farmasi berupa obat jenis Heximer yang mengandung Trihexyphenidyl yang Terdakwa janjikan sebelumnya, pada saat saksi RAHMAN NAPU alias DODO datang di tempat terdakwa, saksi RAHMAN NAPU alias DODO melihat lelaki AUDRY JOEL TAMPI dan MUHAMAD FAHKY ISMAIL sedang berada di dalam kamar terdakwa yang ternyata sebelum penangkapan saksi AUDRY JOEL TAMPI juga membeli obat jenis Heximer yang mengandung Trihexyphenidyl yang dijual oleh terdakwa sebanyak 1 butir seharga 10.000 dan diberi bonus 2 butir oleh terdakwa, sedangkan saksi MUHAMAD FAHKY ISMAIL juga pernah membeli obat jenis Heximer yang mengandung Trihexyphenidyl yang dijual oleh terdakwa sebanyak 4 (empat) kali yang hari dan tanggalnya saksi MUHAMAD FAHKY ISMAIL sudah lupa, namun terakhir pada bulan Januari 2019.
Selanjutnya sekitar pukul 00.30 wita, saksi RAHMAN NAPU alias DODO memberikan uang Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa diikuti dengan penyerahan sedian farmasi berupa obat jenis Heximer yang mengandung Trihexyphenidyl oleh Terdakwa kepada saksi RAHMAN NAPU alias DODO tersebut sebanyak 60 (enam puluh) butir yang diletakkan oleh terdakwa di bawah tanaman bunga di depan penginapan sederhana dimana menurut pengakuan saksi RAHMAN NAPU alias DODO obat tersebut dapat membuat perasaan menjadi tenang.
Pada saat yang bersamaan, datanglah anggota Satuan Narkoba Polres Sangihe yaitu saksi KHRISTIAN KANTALE bersama rekannya yaitu saksi STEVANUS R. TARIBOWA melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan saksi RAHMAN NAPU alias DODO bersama barang bukti hasil transaksi tersebut.
Selanjutnya anggota Satuan Narkoba Polres Sangihe saksi KHRISTIAN KANTALE bersama rekannya yaitu saksi STEVANUS R. TARIBOWA melakukan Introgasi dan pemeriksaan di kamar Terdakwa serta melakukan pemeriksaan di seputaran tempat kost penginapan sederhana hingga ditemukan barang bukti sedian farmasi berupa obat jenis Heximer yang mengandung Trihexyphenidyl yang disembunyikan oleh Terdakwa di atas plafon sekitar kamar kost Terdakwa padahal terdakwa merupakan seorang pelajar/mahasiswa yang berarti terdakwa bukanlah tenaga kesehatan sehingga terdakwa dilarang melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. 19.102.99.05.05.0009.K tanggal 25 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Balai Besar POM di Manado Drs. Johnny Dera, Apt dengan hasil pengujian :
Pemerian : Tablet bulat sisi cembung berwarna kuning dengan salah satu sisi terdapat
tulisan “mf” sisi lainnya terdapat garis tengah vertikal dan horizontal.
Identifikasi : TRIHEXYPHENIDYL
Hasil : Positif
Cara : HPLC
Pustaka : FI Edisi V halaman 1289 - 1290
Dengan Kesimpulan :
Sampel tersebut benar mengandung TRIHEXYPHENIDYL yang merupakan Golongan obat keras;
Bahwa perbuatan tersebut diatas dilakukan oleh terdakwa tanpa memiliki keahlian khusus bidang kesehatan/farmasi serta tidak memiliki izin dari yang berwenang;
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo. Pasal 64 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.---------------------------------
Tahuna, 14 Maret 2019
PENUNTUT UMUM
FILLY LIDYA WASIDA. SH
JAKSA PRATAMA NIP.19820924.200712.2001 |