Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2021/PN Thn DANU WAHYU H., S.H. ALFON TINGKUE Alias APONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 4/Pid.B/2021/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-79/P.1.13/Eoh.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DANU WAHYU H., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFON TINGKUE Alias APONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN

 

 

 

----------Bahwa Terdakwa ALFON TINGKUE Alias APONG, pada hari Rabu, tanggal 1 Juli 2020 sekira pukul 17.30 WITA atau pada suatu waktu lain pada tahun 2020 bertempat di jalan raya kampung Sowaeng tepatnya didepan rumah keluarga Tingkue Maneking yang teretak di Kampung Sowaeng Kecamatan Manganitu Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seorang yaitu saksi korban SENCE TINGKUE Alias OPO dengan menuduh suatu hal mengatakan “SENCE ngana suda bukan kelakuan manusia tapi kelakuan binatang so nda ada ngana pe persaan sama skali kalo kita seperti ngana pe kelakuan ngana perlu tau dulu ngana pe istri jaga cerita pa kita so nyanda sanggup mo berhubungan badan karena ngana pe bau napas busuk skali…ngana perlu tau dulu ngana pe istri pe obat cuci vagina supaya jadi span dia ada cerita pa kita…kalau kita sama deng ngana p kalakuan apa yang terjadi” Terdakwa juga mengatakan “SENCE yang pakai baju warna putih adalah anjing binatang dan bukan manusia” yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum yang dikatakan dengan berteriak dan menunjuk saksi korban sehingga dapat didengar dan diketahui oleh orang-orang yang ada disekitar, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

 

Bahwa pada waktu dan ditempat sebagaimana diatas saat saksi korban SENCE TINGKUE Alias OPO baru pulang kerumahnya kemudian saksi korban mendengar suara teriakan yang membuat kegaduhan dan kemudian saksi korban keluar dari rumahnya dengan maksud untuk mengamankan orang yang berteriak-teriak tersebut dikarenakan saksi korban merupakan Kapitalaung/ Kepala Kampung diwilayah tersebut. Saat saksi korban keluar dari rumahnya, saksi korban mendapati Terdakwa sedang berteriak-teriak dengan mengeluarkan kalimat “SENCE ngana sudah bukan kelakuan manusia tapi kelakuan binatang so nda ada ngana pe persaan sama skali kalo kita seperti ngana pe kelakuan ngana perlu tau dulu ngana pe istri ja cerita pa kita so nyanda sanggup mo berhubungan badan karena ngana pe bau napas busuk skali…ngana perlu tau dulu ngana pe istri pe obat cuci vagina supaya jadi span dia ada cerita pa kita…kalau kita sama deng ngana pe kalakuan apa yang terjadi” Terdakwa juga mengatakan “SENCE yang pakai baju warna putih adalah anjing binatang dan bukan manusia” sambil menunjuk menggunakan telunjuk jari tangan kanannya;------------------------------------------------------------------------
Bahwa perkataan tersebut didengar oleh orang - orang yang ada disitu sehingga orang-orang yang sedang lewat dipinggir jalan tersebut maupun orang – orang yang sedang berada didalam rumah yang berkumpul menyaksikan perbutan terdakwa;----
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban merasa malu karena kalimat-kalimat yang dituduhkan Terdakwa kepada saksi korban telah beredar luas di warga masyarakat Kampung Sowaeng Kecamatan Manganitu Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe.---------------------------------------------------------------------     

 

--------Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) --------

 

 

                     Tahuna,  22 Januari 2021.

                   JAKSA PENUNTUT UMUM,

           

 

 

 

          DANU WAHYU HIDAYATULLAH, SH.

                                                                                      AJUN JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya