| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan anak bernama JOEN GENTA GEVIO DUMUMPE adalah anak kandung Para Pemohon yaitu pasangan suami isteri SANLY ROLAN DUMUMPE dan IRENE FEBIASTI HOROMAENG.
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah redaksional penulisan status anak Para Pemohon dalam Akta Kelahiran Anak tersebut dari tertulis dan terbaca ANAK KESATU, LAKI-LAKI DARI IBU IRENE FEBIASTI HOROMAENG menjadi tertulis dan terbaca ANAK KESATU, LAKI-LAKI DARI BAPAK SANLY ROLAN DUMUMPE DAN IBU IRENE FEBIASTI HOROMAENG.
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat Akta Kelahiran Anak yang baru menggantikan Akta Kelahiran Anak yang lama di mana tertulis dan terbaca redaksional kalimat ANAK KESATU, LAKI-LAKI DARI IBU IRENE FEBIASTI HOROMAENG menjadi tertulis dan terbaca redaksional kalimat ANAK KESATU, LAKI-LAKI DARI BAPAK SANLY ROLAN DUMUMPE DAN IBU IRENE FEBIASTI HOROMAENG.
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran Anak yang dicabut tentang alasan penggantian dan pencabutan Akta Kelahiran Anak tersebut.
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
- Mohon Keadilan.
|