Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2023/PN Thn 1.SANLY ROLAN DUMUMPE
2.IRENE FEBIASTI HOROMAENG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2023/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 05 Jun. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SANLY ROLAN DUMUMPE
2IRENE FEBIASTI HOROMAENG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Para Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan anak bernama  JOEN GENTA GEVIO DUMUMPE adalah anak kandung Para Pemohon yaitu pasangan suami isteri SANLY ROLAN DUMUMPE dan IRENE FEBIASTI HOROMAENG.
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah redaksional penulisan status anak Para Pemohon dalam Akta Kelahiran Anak tersebut dari tertulis dan terbaca ANAK KESATU, LAKI-LAKI DARI IBU IRENE FEBIASTI HOROMAENG menjadi tertulis dan terbaca ANAK KESATU, LAKI-LAKI DARI BAPAK SANLY ROLAN DUMUMPE DAN IBU IRENE FEBIASTI HOROMAENG.  
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat Akta Kelahiran Anak yang baru menggantikan Akta Kelahiran Anak yang lama di mana tertulis  dan terbaca redaksional kalimat ANAK KESATU, LAKI-LAKI DARI IBU IRENE FEBIASTI HOROMAENG menjadi tertulis dan terbaca redaksional kalimat ANAK KESATU, LAKI-LAKI DARI BAPAK SANLY ROLAN DUMUMPE DAN IBU IRENE FEBIASTI HOROMAENG.
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran Anak yang dicabut tentang alasan penggantian dan pencabutan Akta Kelahiran Anak tersebut.
  6. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum. 
  7. Mohon Keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak