| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa benar terdapat kesalahan penulisan Nama pada Akta kelahiran anak Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor 54/A/2007, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 27 November 2007, padahal yang benar adalah NOVRESILIA DEYSI TUWOHINGIDE dimana letak kesalahannya adalah NOVIESILIA DEYSI TUWOHINGIDE, di dalam Akta Kelahiran anak pemohon dan sedangkan nama suami padahal yang benar WITYANES TUWOHINGIDE dimana letak kesalahannya adalah WETSYANES H. TUWOHINGIDE yang seharusnya tidak ada pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon tersebut;
- Memerintahkan Panitera atau pejabat yang sah yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatat dalam register yang berlaku ;
- Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru sebagai penggantinya dengan memperbaiki nama anak pemohon yang terdapat kesalahan pengetikan NOVIESILIA DEYSI TUWOHINGIDE dirubah menjadi NOVRESILIA DEYSI TUWOHINGIDE, dan nama suami WETSYANES H. TUWOHINGIDE dirubah menjadi WITYANES TUWOHINGIDE serta mencabut/menarik Kutipan Akta Kelahiran pemohon yang terdapat kesalahan penulisan dengan mencatatkannya pada buku register yang bersangkutan mengenai pencabutan tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon ;
|