Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
72/Pid.B/2020/PN Thn | DANU WAHYU H., S.H. | AHMAD SALIM Alias ALING | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jul. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
Nomor Perkara | 72/Pid.B/2020/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Jul. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1111/P.1.13/Eoh.2/07/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR ----- Bahwa Terdakwa AHMAD SALIM Alias ALING, pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekitar pukul 07.00 wita atau setidak –tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalamtahun 2020,bertempatdi Pantai Malapintu Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa HASAN MAHINO Alias ACAN sebagaimana dalam kutipan akta kematian nomor 7103-KM-11032020-0001 tanggal 11 Maret 2020, dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Kepl Sangihe Ratna M. Lombongadil, S.H, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Berawal adanya perselisihan paham dimana korban Hasan Mahino alias Acan melarang terdakwa untuk bekerja mengumpulkan batu dan pasir di lokasi pantai mala pintu namun permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan di kepolisian sektor Tahuna dimana telah dibuat pernyataan bersama.------------------------------------------------------------------ ----- bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekitar pukul 06.30 Wita bertempat di Pantai malapintu, terdakwa bekerja dengan mengumpulkan batu dan pasir , saat terdakwa mengambil batu tiba-tiba korban HASAN MAHINO alias ACAN muncul dari belakang dan terdakwa mendengar korban HASAN MAHINO alias ACAN memarahi terdakwa sambil mengeluarkan kalimat atau kata-kata “NOMBOLEH NGANA BA KERJA DI SITU KALAU NYANDA MO DENGAR SOPIR NIMBOLEH MO AMBE NGANA PE BARANG (PASER, BATU) (KAMU TIDAK BOLEH BEKERJA DISITU KALAU TIDAK MENDENGAR, SOPIR TIDAK BISA MENGAMBIL BARANG KAMU (PASER, BATU), lalu terdakwa menjawab dengan kalimat “NGANA NIMBOLEH MO LARANG, SEBAB TORANG DUA SO ADA PERNYATAAN DARI KEPOLISIAN TENTANG MASALAH PANTE ITU DIMANA KITA BOLEH BEKERJA DISITU (KAMU TIDAK BISA MELARANG SAYA SEBAB ANTARA KAMU DENGAN SAYA SUDAH ADA PERNYATAAN DARI KEPOLISIAN TENTANG MASALAH PANTAI DIMANA SAYA BISA BEKERJA DI SITU). Namun korban HASAN MAHINO alias ACAN tetap memarahi terdakwa, dan saat itu terdakwa tidak menerimanya dan terdakwa langsung beranjak dari pantai ke rumah terdakwa.- ---- Bahwa karena perkataan korban HASAN MAHINO alias ACAN tersebut terdakwa merasa sakit hati dan dendam kemudian terdakwa berencana dan berniat untuk melakukan penikaman terhadap korban HASAN MAHINO alias ACAN, dengan cara ketika sampai di rumah terdakwa langsung masuk menuju ke dapur dan terdakwa melihat pisau sebilah pisau yang terbuat dari besi dengan panjang 21 cm dan lebar 3,9 cm dengan gagang terbuat dari kayu dengan panjang 12,7 cm dan diameter 10,4 cm sehingga panjang keseluruhan 33,7 cm terselip di dinding dapur dan terdakwa langsung mencabut pisau tersebut, setelah terdakwa cabut, langsung terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri, setelah itu terdakwa langsung keluar rumah menuju pantai tempat terdakwa bekerja, saat itu terdakwa melihat korban HASAN MAHINO alias ACAN masih berada di pantai sedang berdiri, maka terdakwa menghampiri korbanHASAN MAHINO alias ACAN dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter,terdakwa langsung mencabut pisau yang terselip di pinggang terdakwa sebelah kiri dengan tangan sebelah kanan, setelah pisau sudah tercabut dari pinggang sebelah kiri dan berada di tangan sebelah kanan terdakwa. ------------------------------------------------- ----- Bahwa kemudian terdakwa langsung menusuk/menikam sebanyak 4 (empat) kali tusukan dan mengena pada bagian dada sebelah kiri korban HASAN MAHINO alias ACAN 1 (satu) tusukan, kemudian korban HASAN MAHINO alias ACAN berbalik arah untuk berlari dan terdakwa tetap mengejarnya sambil menikam/menusuk pada bagian punggung kiri 1 (satu) tusukan dan bagian punggung kanan 1 (satu) tusukan dan pada bagian tangan sebelah kiri 1 (satu) tusukan, korban HASAN MAHINO alias ACAN berlari menuju ke arah air laut, namun tak sempat kembali korban HASAN MAHINO alias ACAN berbalik arah namun saat itu terdakwa tetap mengejarnya dan terdakwa melihat korban HASAN MAHINO alias ACAN langsung terjatuh ke Pasir dengan posisi terlentang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa kemudian terdakwa melihat saksi ABDULLAH MANIHO alias DULA dan kemudian berbalik arah menuju ke saksi ABDULLAH MANIHO alias DULA sambil membawa pisau yang dipegang dengan tangan sebelah kanan, mengejar saksi ABDULLAH MANIHO alias DULA, namun saksi ABDULLAH MANIHO alias DULA berhasil lari dari terdakwa.------------------------------------------ ----- Bahwa kemudian terdakwa kembali dan melihat korban HASAN MAHINO alias ACAN dalam posisi terlentang, kemudianterdakwa langsung mencuci pisau di air laut, setelah terdakwa cuci terdakwa langsung kembali memasukkan Pisau ke pinggang sebelah kiri.-------------------------------- ---- Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, korban HASAN MAHINO alias ACAN meninggal dunia akibat luka yang disebabkan benda tajam, sebagaimana dijelaskan dalam Visum et Repertum Mayat Nomor : 01/VER-RS/III/2020, tanggal 11 Maret 2020dari RSU Liun Kendage Tahuna yang ditanda tangani oleh dr. ROGER MANUAHE dengan hasil pemeriksaan : ----------------------------------------------------- Kepala : Tidak ada kelainan titik.
Kesimpulan : Luka yang ada disebabkan oleh benda tajam dan kematian koma kegagalan sirkulasi titik--
----- Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. --------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ---- Bahwa Terdakwa AHMAD SALIM Alias ALING, pada waktu dan tempat tersebut pada dakwaan primair, dengan sengaja merampas nyawa HASAN MAHINO Alias ACAN sebagaimana dalam kutipan akta kematian nomor 7103-KM-11032020-0001 tanggal 11 Maret 2020, dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Kepl Sangihe Ratna M. Lombongadil, S.H, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------- ----- Berawal pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekitar pukul 06.30 Wita bertempat di Pantai malapintu, terdakwa bekerja dengan mengumpulkan batu dan pasir , saat terdakwa mengambil batu tiba-tiba korban HASAN MAHINO alias ACAN muncul dari belakang dan terdakwa mendengar korban HASAN MAHINO alias ACAN memarahi terdakwa sambil mengeluarkan kalimat atau kata-kata “NOMBOLEH NGANA BA KERJA DI SITU KALAU NYANDA MO DENGAR SOPIR NIMBOLEH MO AMBE NGANA PE BARANG (PASER, BATU) (KAMU TIDAK BOLEH BEKERJA DISITU KALAU TIDAK MENDENGAR, SOPIR TIDAK BISA MENGAMBIL BARANG KAMU (PASER, BATU), lalu terdakwa menjawab dengan kalimat “NGANA NIMBOLEH MO LARANG, SEBAB TORANG DUA SO ADA PERNYATAAN DARI KEPOLISIAN TENTANG MASALAH PANTE ITU DIMANA KITA BOLEH BEKERJA DISITU (KAMU TIDAK BISA MELARANG SAYA SEBAB ANTARA KAMU DENGAN SAYA SUDAH ADA PERNYATAAN DARI KEPOLISIAN TENTANG MASALAH PANTAI DIMANA SAYA BISA BEKERJA DI SITU). Namun korban HASAN MAHINO alias ACAN tetap memarahi terdakwa, dan saat itu terdakwa tidak menerimanya dan terdakwa langsung beranjak dari pantai ke rumah terdakwa untuk mengambil sebilah pisau yang terbuat dari besi dengan panjang 21 cm dan lebar 3,9 cm dengan gagang terbuat dari kayu dengan panjang 12,7 cm dan diameter 10,4 cm sehingga panjang keseluruhan 33,7 cm .-------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa kemudian terdakwakembali ke pantai malapintu dan melihat korban HASAN MAHINO alias ACAN masih berada di pantai sedang berdiri, maka terdakwa menghampiri korban HASAN MAHINO alias ACAN dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter, kemudian terdakwa langsung mencabut pisau yang terselip di pinggang terdakwa sebelah kiri dengan tangan sebelah kanan, setelah pisau sudah tercabut dari pinggang sebelah kiri dan berada di tangan sebelah kanan terdakwalangsung menusuk/menikam sebanyak 4 (empat) kali tusukan dan mengena pada bagian dada sebelah kiri korban HASAN MAHINO alias ACAN 1 (satu) tusukan, kemudian korban HASAN MAHINO alias ACAN berbalik arah untuk berlari dan terdakwa tetap mengejarnya sambil menikam/menusuk pada bagian punggung kiri 1 (satu) tusukan dan bagian punggung kanan 1 (satu) tusukan dan pada bagian tangan sebelah kiri 1 (satu) tusukan, korban HASAN MAHINO alias ACAN berlari menuju ke arah air laut, namun tak sempat kembali korban HASAN MAHINO alias ACAN berbalik arah namun saat itu terdakwa tetap mengejarnya dan terdakwa melihat korban HASAN MAHINO alias ACAN langsung terjatuh ke Pasir dengan posisi terlentang;---------------------- ---- Bahwa kemudian terdakwa melihat saksi ABDULLAH MANIHO alias DULA dan kemudian berbalik arah menuju ke saksi ABDULLAH MANIHO alias DULA sambil membawa pisau yang dipegang dengan tangan sebelah kanan, mengejar saksi ABDULLAH MANIHO alias DULA, namun saksi ABDULLAH MANIHO alias DULA berhasil lari dari terdakwa;------------------------------------------ ----- Bahwa kemudian terdakwa kembali dan melihat korban HASAN MAHINO alias ACAN dalam posisi terlentang, kemudianterdakwa langsung mencuci pisau di air laut, setelah terdakwa cuci terdakwa langsung kembali memasukkan Pisau ke pinggang sebelah kiri;--------------------------------
---- Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, korban HASAN MAHINO alias ACAN meninggal dunia akibat luka yang disebabkan benda tajam, sebagaimana dijelaskan dalam Visum et Repertum Mayat Nomor : 01/VER-RS/III/2020, tanggal 11 Maret 2020dari RSU Liun Kendage Tahuna yang ditanda tangani oleh dr. ROGER MANUAHE dengan hasil pemeriksaan :-- Kepala : Tidak ada kelainan titik.
Kesimpulan : Luka yang ada disebabkan oleh benda tajam dan kematian koma kegagalan sirkulasi titik--
------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR ---- Bahwa Terdakwa AHMAD SALIM Alias ALING, pada waktu dan tempat tersebut pada dakwaan Primair, Melakukan Penganiayaan yang Mengakibatkan Mati HASAN MAHINO Alias ACAN sebagaimana dalam kutipan akta kematian nomor 7103-KM-11032020-0001 tanggal 11 Maret 2020, dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Kepl Sangihe Ratna M. Lombongadil, S.H, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------- ----- Berawal pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekitar pukul 06.30 Wita bertempat di Pantai malapintu, terdakwa bekerja dengan mengumpulkan batu dan pasir , saat terdakwa mengambil batu tiba-tiba korban HASAN MAHINO alias ACAN muncul dari belakang dan terdakwa mendengar korban HASAN MAHINO alias ACAN memarahi terdakwa sambil mengeluarkan kalimat atau kata-kata “NOMBOLEH NGANA BA KERJA DI SITU KALAU NYANDA MO DENGAR SOPIR NIMBOLEH MO AMBE NGANA PE BARANG (PASER, BATU) (KAMU TIDAK BOLEH BEKERJA DISITU KALAU TIDAK MENDENGAR, SOPIR TIDAK BISA MENGAMBIL BARANG KAMU (PASER, BATU), lalu terdakwa menjawab dengan kalimat “NGANA NIMBOLEH MO LARANG, SEBAB TORANG DUA SO ADA PERNYATAAN DARI KEPOLISIAN TENTANG MASALAH PANTE ITU DIMANA KITA BOLEH BEKERJA DISITU (KAMU TIDAK BISA MELARANG SAYA SEBAB ANTARA KAMU DENGAN SAYA SUDAH ADA PERNYATAAN DARI KEPOLISIAN TENTANG MASALAH PANTAI DIMANA SAYA BISA BEKERJA DI SITU). Namun korban HASAN MAHINO alias ACAN tetap memarahi terdakwa, dan saat itu terdakwa tidak menerimanya dan terdakwa langsung beranjak dari pantai ke rumah terdakwa untuk mengambil sebilah pisau yang terbuat dari besi dengan panjang 21 cm dan lebar 3,9 cm dengan gagang terbuat dari kayu dengan panjang 12,7 cm dan diameter 10,4 cm sehingga panjang keseluruhan 33,7 cm. ------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa kemudian terdakwakembali ke pantai malapintu dan melihat korban HASAN MAHINO alias ACAN masih berada di pantai sedang berdiri, maka terdakwa menghampiri korban HASAN MAHINO alias ACAN dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter, kemudian terdakwa langsung mencabut pisau yang terselip di pinggang terdakwa sebelah kiri dengan tangan sebelah kanan, setelah pisau sudah tercabut dari pinggang sebelah kiri dan berada di tangan sebelah kanan terdakwalangsung menusuk/menikam sebanyak 4 (empat) kali tusukan dan mengena pada bagian dada sebelah kiri korban HASAN MAHINO alias ACAN 1 (satu) tusukan, kemudian korban HASAN MAHINO alias ACAN berbalik arah untuk berlari dan terdakwa tetap mengejarnya sambil menikam/menusuk pada bagian punggung kiri 1 (satu) tusukan dan bagian punggung kanan 1 (satu) tusukan dan pada bagian tangan sebelah kiri 1 (satu) tusukan, korban HASAN MAHINO alias ACAN berlari menuju ke arah air laut, namun tak sempat kembali korban HASAN MAHINO alias ACAN berbalik arah namun saat itu terdakwa tetap mengejarnya dan terdakwa melihat korban HASAN MAHINO alias ACAN langsung terjatuh ke Pasir dengan posisi terlentang;---------------------- ---- Bahwa kemudian terdakwa melihat saksi ABDULLAH MANIHO alias DULA dan kemudian berbalik arah menuju ke saksi ABDULLAH MANIHO alias DULA sambil membawa pisau yang dipegang dengan tangan sebelah kanan, mengejar saksi ABDULLAH MANIHO alias DULA, namun saksi ABDULLAH MANIHO alias DULA berhasil lari dari terdakwa.------------------------------------------ ----- Bahwa kemudian terdakwa kembali dan melihat korban HASAN MAHINO alias ACAN dalam posisi terlentang, kemudianterdakwa langsung mencuci pisau di air laut, setelah terdakwa cuci terdakwa langsung kembali memasukkan Pisau ke pinggang sebelah kiri.-------------------------------- ---- Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, korban HASAN MAHINO alias ACAN meninggal dunia akibat luka yang disebabkan benda tajam, sebagaimana dijelaskan dalam Visum et Repertum Mayat Nomor : 01/VER-RS/III/2020, tanggal 11 Maret 2020dari RSU Liun Kendage Tahuna yang ditanda tangani oleh dr. ROGER MANUAHE dengan hasil pemeriksaan : -- Kepala : Tidak ada kelainan titik.
Kesimpulan : Luka yang ada disebabkan oleh benda tajam dan kematian koma kegagalan sirkulasi titik--
------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------
Tahuna, Juli 2020 PENUNTUT UMUM,
DANU WAHYU HIDAYATULLAH, S.H. AJUN JAKSA MADYANip. 19940312 201801 1001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |