Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2021/PN Thn PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA 1.Olga Sante
2.Jansen Beren Tamon
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2021/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 14 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elvis Joppi SarapiPT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Tergugat
NoNama
1Olga Sante
2Jansen Beren Tamon
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 540.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;                    
  2. Menyatakan    demi    hukum    perbuatan  para Tergugat  adalah                   Wanprestasi kepada Penggugat;                                                                       
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa  Syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya sesuai data per tanggal pelunasan kepadaPenggugat  Sebesar  Rp.             166,977,658 (Seratus Enam Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus lima Puluh Delapan Rupiah)
  4.  Bilamana pinjaman tidak dibayar pada waktu yang   telah ditetapkan maka penggugat berhak untuk menjual aset Tergugat untuk menutupi kewajiban pihak     tergugat kepada penggugat.                                                                       
  5.  Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.                  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak