| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 27/Pid.B/2021/PN Thn | PATRIK E. TOREH, S.H. | 1.LAODE ABDUL ASIS alias ASIS 2.DEMSI PANGET |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Apr. 2021 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||
| Nomor Perkara | 27/Pid.B/2021/PN Thn | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Apr. 2021 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-486/P.1.13/Eoh.2/04/2021 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
KESATU ----- Bahwa Terdakwa I LAODE ABDUL ASIS alias ASISbersama-samadenganTerdakwa II DEMSI PANGET, pada hariSabtutanggal 16 Januari 2021sekira pukul 18.32 Wita atau setidak–tidaknya pada waktu tertentu dalambulan JanuariTahun 2021, bertempat di ATM Bank BRI Kantor CabangTahunaKelurahanSawangBendarKecamatanTahunaKabupatenKepulauanSangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk dalamwilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa, memutus dan mengadili,“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatandengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: :--------------------------------------------------- Bahwasebagaimanawaktu dan tempattersebutdiatas, bermulaketikasaksiJENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZmemesan/membeli4 (empat) unit laptop merk Asus tipe X441B dengan harga Rp. 4.700.000.-(empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (buah) printer merk canon tipe NG2570S seharga Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) dengan total sebesar Rp. 19.600.000,- (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Isesuai dengan harga yang telah disepakati. Kemudian sesuai dengan kesepakatan untuk pembelian barang-barang tersebut, pada tanggal 12 Januari 2021 sekitar pukul 20.55 Wita, saksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZmentransferuangsebesar Rp.9.800.000.- (Sembilan jutadelapanratusribu rupiah)darirekening Bank BRI atasnamaJENDRO CHAVEZ HUMAMPINGkepadaterdakwaI melalui rekening Bank BNI an. SDR LA ODE ABDUL ASIS, dan selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2021 sekitar pukul 18.32 Wita, saksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZmengirimkansisauanguntukpelunasanpembelian4 (empat) unit laptop merk Asus tipe X441B dan 1 (buah) printer merk canon tipe NG2570S dengan mentransfer uangsebesarRp.9.800.000.- (Sembilan jutadelapanratusribu rupiah)darirekening Bank BRI atasnamaJENDRO CHAVEZ HUMAMPINGkepadaterdakwaI melalui rekening Bank BNI an. SDR LA ODE ABDUL ASIS, setelah saksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZ melakukan pembayaran untuk pelunasan pembelian 4 (empat) buah laptop dan 1 (satu) buah printer sebesar Rp.19.600.000,- (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) yang telah diterima oleh terdakwa I sesuai dengan kesepakatan, lalu sekitar pukul 20.05 wita bertempat di Rumah kopi samping IT Center Manado, Terdakwa II menerima uang sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dari uang sebesar Rp.9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditransfer oleh saksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZkepadaTerdakwa I.
------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP---------------------------
ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa I LAODE ABDUL ASIS alias ASIS dan terdakwaII DEMSI PANGET, pada waktu dan tempat tersebut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatandengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwasebagaimanawaktu dan tempattersebutdiatas, bermulaketikasaksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZ memesan/membeli4 (empat) unit laptop merk Asus tipe X441B dengan harga Rp. 4.700.000.-(empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (buah) printer merk canon tipe NG2570S seharga Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) dengan total sebesar Rp. 19.600.000,- (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I sesuai dengan harga yang telah disepakati. Kemudian sesuai dengan kesepakatan untuk pembelian barang-barang tersebut, pada tanggal 12 Januari 2021 sekitar pukul 20.55 Wita, saksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZ mentransferuangsebesar Rp.9.800.000.- (Sembilan jutadelapanratusribu rupiah) darirekening Bank BRI atasnama JENDRO CHAVEZ HUMAMPING kepadaterdakwaI melalui rekening Bank BNI an. SDR LA ODE ABDUL ASIS, dan selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2021 sekitar pukul 18.32 Wita, saksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZ mengirimkansisauanguntukpelunasanpembelian4 (empat) unit laptop merk Asus tipe X441B dan 1 (buah) printer merk canon tipe NG2570S dengan mentransfer uangsebesarRp. 9.800.000.- (Sembilan jutadelapanratusribu rupiah) darirekening Bank BRI atasnama JENDRO CHAVEZ HUMAMPING kepadaterdakwaI melalui rekening Bank BNI an. SDR LA ODE ABDUL ASIS, setelah saksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZ melakukan pembayaran untuk pelunasan pembelian 4 (empat) buah laptop dan 1 (satu) buah printer sebesar Rp.19.600.000,- (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) yang telah diterima oleh terdakwa I sesuai dengan kesepakatan, lalu sekitar pukul 20.05 wita bertempat di Rumah kopi samping IT Center Manado, Terdakwa II menerima uang sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dari uang sebesar Rp.9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditransfer oleh saksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZ kepadaTerdakwa I.
------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------
Tahuna, 5 April 2021 PENUNTUT UMUM,
PATRIK ELSAFAN TOREH, S.H. Ajun Jaksa Madya NIP. 19930227 201801 1 002 |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
