Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2021/PN Thn PATRIK E. TOREH, S.H. 1.LAODE ABDUL ASIS alias ASIS
2.DEMSI PANGET
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2021/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-486/P.1.13/Eoh.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1PATRIK E. TOREH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAODE ABDUL ASIS alias ASIS[Penahanan]
2DEMSI PANGET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

KESATU

----- Bahwa Terdakwa I LAODE ABDUL ASIS alias ASISbersama-samadenganTerdakwa II DEMSI PANGET, pada hariSabtutanggal 16 Januari 2021sekira pukul 18.32 Wita atau setidak–tidaknya pada waktu tertentu dalambulan JanuariTahun 2021, bertempat di ATM Bank BRI Kantor CabangTahunaKelurahanSawangBendarKecamatanTahunaKabupatenKepulauanSangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk dalamwilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa, memutus dan mengadili,“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatandengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: :---------------------------------------------------

Bahwasebagaimanawaktu dan tempattersebutdiatas, bermulaketikasaksiJENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZmemesan/membeli4 (empat) unit laptop merk Asus tipe X441B dengan harga Rp. 4.700.000.-(empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (buah) printer merk canon tipe NG2570S seharga Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) dengan total sebesar Rp. 19.600.000,- (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Isesuai dengan harga yang telah disepakati. Kemudian sesuai dengan kesepakatan untuk pembelian barang-barang tersebut, pada tanggal 12 Januari 2021 sekitar pukul 20.55 Wita, saksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZmentransferuangsebesar Rp.9.800.000.- (Sembilan jutadelapanratusribu rupiah)darirekening Bank BRI atasnamaJENDRO CHAVEZ HUMAMPINGkepadaterdakwaI melalui rekening Bank BNI an. SDR LA ODE ABDUL ASIS, dan selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2021 sekitar pukul 18.32 Wita, saksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZmengirimkansisauanguntukpelunasanpembelian4 (empat) unit laptop merk Asus tipe X441B dan 1 (buah) printer merk canon tipe NG2570S dengan mentransfer uangsebesarRp.9.800.000.- (Sembilan jutadelapanratusribu rupiah)darirekening Bank BRI atasnamaJENDRO CHAVEZ HUMAMPINGkepadaterdakwaI melalui rekening Bank BNI an. SDR LA ODE ABDUL ASIS, setelah saksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZ melakukan pembayaran untuk pelunasan pembelian 4 (empat) buah laptop dan 1 (satu) buah printer sebesar Rp.19.600.000,- (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) yang telah diterima oleh terdakwa I sesuai dengan kesepakatan, lalu sekitar pukul 20.05 wita bertempat di Rumah kopi samping IT Center Manado, Terdakwa II menerima uang sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dari uang sebesar Rp.9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditransfer oleh saksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZkepadaTerdakwa I.
Bahwa pada tanggal 16 Januari 2021 sekitar pukul 20.05 wita bertempat di Tempat Kopi samping IT Center Manado, Terdakwa I bertemu Terdakwa II, dimana pada saat itu terdakwa I menceritakan kepada terdakwa II bahwa pada hari selasa tanggal 12 Januari 2021 sekira pukul 20.55 Wita, saksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZ mengirimkan uang muka/ tanda jadi sebesar Rp.9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah)  untuk pembelian 4 (empat) buah laptop dan 1 (satu) buah printer dimana uang tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa I untuk permainan judi online. Kemudian dilakukan transfer kembali oleh saksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZ ke rekening   terdakwa I pada hari sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 18.32 Wita sebesar Rp.9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pelunasan pemesanan pembelian laptop dan printer tersebut.
Bahwa Terdakwa II yang mengetahui hal tersebut pun ”meminjam” uang kepada terdakwa I sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) karena terdakwa II menyadari betul uang yang diterima tersebut adalah uang untuk pembelian 4 (empat) unit laptop merk Asus tipe X441B dan 1 (buah) printer merk canon tipe NG2570S saksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZ, oleh karena itu terdakwa II ikut bersama-sama dengan terdakwa I untuk membalas chatingan dari saksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZ setiap kali saksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZ menanyakan kapan barang yang dipesannya dikirim dengan mengirimkan chatting, foto dan video menggunakan whatsapp namun yang pada akhirnya terdakwa I dan terdakwa II tidak mengirimkan barang pesanan saksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZ karena uang yang dikirimkan oleh saksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZ sudah digunakan oleh terdakwa I untukbermainjudi online sedangkanuang Rp.2.000.000,- (duajuta rupiah) telahterdakwa II gunakanuntukkepentinganpribadi.
Bahwaterdakwa I dan terdakwa II tanpahakatau seizin saksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZ menggunakanuangmiliksaksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZ yang seharusnyadigunakanuntukpembelian4 (empat) unit laptop merk Asus tipe X441B dan 1 (buah) printer merk canon tipe NG2570S, namun terdakwa I dan terdakwa II menggunakan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II merupakan karyawan di Toko Kenzie Komputer yang menjual barang-barang elektronik diantaranya berupa Laptop, Printer dsb.
BahwaakibatperbuatanterdakwaI dan terdakwaII tersebut, saksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZ mengalamikerugianmaterisebesarRp. 19.600.000.- (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah).

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP---------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa I LAODE ABDUL ASIS alias ASIS dan terdakwaII DEMSI PANGET, pada waktu dan tempat tersebut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatandengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwasebagaimanawaktu dan tempattersebutdiatas, bermulaketikasaksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZ memesan/membeli4 (empat) unit laptop merk Asus tipe X441B dengan harga Rp. 4.700.000.-(empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (buah) printer merk canon tipe NG2570S seharga Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) dengan total sebesar Rp. 19.600.000,- (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I sesuai dengan harga yang telah disepakati. Kemudian sesuai dengan kesepakatan untuk pembelian barang-barang tersebut, pada tanggal 12 Januari 2021 sekitar pukul 20.55 Wita, saksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZ mentransferuangsebesar Rp.9.800.000.- (Sembilan jutadelapanratusribu rupiah) darirekening Bank BRI atasnama JENDRO CHAVEZ HUMAMPING kepadaterdakwaI melalui rekening Bank BNI an. SDR LA ODE ABDUL ASIS, dan selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2021 sekitar pukul 18.32 Wita, saksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZ mengirimkansisauanguntukpelunasanpembelian4 (empat) unit laptop merk Asus tipe X441B dan 1 (buah) printer merk canon tipe NG2570S dengan mentransfer uangsebesarRp. 9.800.000.- (Sembilan jutadelapanratusribu rupiah) darirekening Bank BRI atasnama JENDRO CHAVEZ HUMAMPING kepadaterdakwaI melalui rekening Bank BNI an. SDR LA ODE ABDUL ASIS, setelah saksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZ melakukan pembayaran untuk pelunasan pembelian 4 (empat) buah laptop dan 1 (satu) buah printer sebesar Rp.19.600.000,- (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) yang telah diterima oleh terdakwa I sesuai dengan kesepakatan, lalu sekitar pukul 20.05 wita bertempat di Rumah kopi samping IT Center Manado, Terdakwa II menerima uang sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dari uang sebesar Rp.9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditransfer oleh saksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZ kepadaTerdakwa I.
Bahwa pada tanggal 16 Januari 2021 sekitar pukul 20.05 wita bertempat di Tempat Kopi samping IT Center Manado, Terdakwa I bertemu Terdakwa II, dimana pada saat itu terdakwa I menceritakan kepada terdakwa II bahwa pada hari selasa tanggal 12 Januari 2021 sekira pukul 20.55 Wita, saksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZ mengirimkan uang muka/ tanda jadi sebesar Rp.9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah)  untuk pembelian 4 (empat) buah laptop dan 1 (satu) buah printer dimana uang tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa I untuk permainan judi online. Kemudian dilakukan transfer kembali oleh saksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZ ke rekening   terdakwa I pada hari sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 18.32 Wita sebesar Rp.9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pelunasan pemesanan pembelian laptop dan printer tersebut.
Bahwa Terdakwa II yang mengetahui hal tersebut pun ”meminjam” uang kepada terdakwa I sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) karena terdakwa II menyadari betul uang yang diterima tersebut adalah uang untuk pembelian 4 (empat) unit laptop merk Asus tipe X441B dan 1 (buah) printer merk canon tipe NG2570S saksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZ, oleh karena itu terdakwa II ikut bersama-sama dengan terdakwa I untuk membalas chatingan dari saksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZ setiap kali saksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZ menanyakan kapan barang yang dipesannya dikirim dengan mengirimkan chatting, foto dan video menggunakan whatsapp namun yang pada akhirnya terdakwa I dan terdakwa II tidak mengirimkan barang pesanan saksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZ karena uang yang dikirimkan oleh saksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZ sudah digunakan oleh terdakwa I untukbermainjudi online sedangkanuang Rp.2.000.000,- (duajuta rupiah) telahterdakwa II gunakanuntukkepentinganpribadi.
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II merupakan karyawan di Toko Kenzie Komputer yang menjual barang barang elektronik diantaranya berupa Laptop, Printer dsb.
Bahwaterdakwa I dan terdakwa II dengantipumuslihatataurangkaiankebohonganterkaitpembelian4 (empat) unit laptop merk Asus tipe X441B dan 1 (buah) printer canon merk canon tipe NG2570SterhadapsaksiJENDRO CHAVEZ HUMAMPING Alias CHAVEZdengancaraterdakwa I dan terdakwa II bekerjasamasehinggasaksiJENDRO CHAVEZ HUMAMPING Alias CHAVEZtergerakuntukmembayarpembelian laptop dan printer tersebutsebesarRp. 19.600.000,- (sembilanbelasjutaenamratusribu rupiah) namun pada kenyataannyaterdakwa I dan terdakwa II tanpahakatautanpa seizin saksiJENDRO CHAVEZ HUMAMPING Alias CHAVEZmendapatkansuatukeuntungandikarenakanuangtersebuttidakdipergunakanuntukpembelian laptop dan printer tersebutmelainkandigunakanuntukkepentinganpribaditerdakwa I dan terdakwa II.
BahwaakibatperbuatanterdakwaI dan terdakwaII tersebut, saksi JENDRO CHAVEZ HUMAMPING alias CHAVEZ mengalamikerugianmaterisebesarRp.19.600.000.- (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah).

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------

 

 

 

 

 

Tahuna, 5 April 2021

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

PATRIK ELSAFAN TOREH, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19930227 201801 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya