Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
222/Pdt.P/2018/PN Thn RAMBLAN YUSUP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 222/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 15 Nov. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAMBLAN YUSUP
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan Ijin Kepada Pemohon untuk melakukan pembatalan  atas Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1108 / Ist / 2006 tersebut.
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tahuna untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada  Pegawai  / Penjabat Pencatat Sipil pada Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa  Pembatalan Kutipan Akta Kelahiran tersebut  pada Register Akta Kelahiran / Register Khusus untuk itu  dan dapat menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru atas nama Pemohon tersebut.
  4. Menetapkan biaya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak