Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2025/PN Thn 2.Angelia Berlian, S.H.
3.MARWAN SYAH LAIA, S.H
1.ANGGRAINI PRILI BAWIHU
2.APRILIA SALINDEHO
3.ARIANI SALILO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.B/2025/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 177 /P.1.20/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Angelia Berlian, S.H.
2MARWAN SYAH LAIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGRAINI PRILI BAWIHU[Penahanan]
2APRILIA SALINDEHO[Penahanan]
3ARIANI SALILO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • PERTAMA

    Bahwa Terdakwa ANGGRAINI PRILI BAWIHU, APRILIA SALINDEHO, dan ARIANI SALILO pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 pukul 22.00 WITA  atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di kebun yang terletak di Kampung Haasi Kec. Tagulandang Kab. Kepl. Sitaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Perbuatan dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Korban perempuan Dewi Bawoka. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas Korban Dewi Bawoka dengan saksi RIVAN MISA sedang duduk di belakang rumah dari saudara RIVAN MISA di Kampung Haasi Kec. Tagulandang Kab. Kepl. Sitaro, lalu saksi RIVAN MISA mengatakan kepada Korban bahwa dirinya akan membuat Kopi di rumah ibunya, lalu saat itu Korban mengatakan kepada saudara RIVAN MISA agar cepat kembali dan saat itu Korban di tinggalkan sendiri di belakang rumah dari saudara RIVAN MISA, tiba – tiba sekitar 1 (satu) menit dari kepergian saksi RIVAN MISA, Korban melihat ada orang yang mengarahkan cahaya Senter ke arah korban,karena saksi merasa panik, korban langsung berlari, namun korban terjatuh dan Terdakwa ANGGRAINI PRILI BAWIHU memegang kedua tangan Korban tiba-tiba terdakwa APRILIA SALINDEHO mendekat kepada korban dan langsung menarik Rambut korban dengan tangan kirinya dan saat itu terdakwa APRILIA SALINDEHO langsung memukul korban berulang – ulang kali dengan menggunakan tangan kanannya di Kepala korban bagian belakang sehingga menyebabkan Hidung saksi mengeluarkan darah, lalu terdakwa APRILIA SALINDEHO memegang Rambut korban dengan menggunakan kedua tangannya dan menarik saksi sampai di halaman depan dari rumah perempuan SARAH JOSEPH dan terdakwa ANGGRAINI PRILI BAWIHU merobek yang korban kenakan,sambil diiringi teriakan terdakwa ARIANI SALILO yang mengatakan : “ KASEH BATALANJANG PA DIA! “,(“ BUAT DIA TELANJANG BULAT! “), lalu terdakwa ARIANI SALILO melepas sisa kaos yang korban kenakan hingga korban telanjang bulat pada bagian Dada, lalu terdakwa ANGGRAINI PRILI BAWIHU langsung mendekati korban dan langsung berjongkok di atas tubuh korban sambil terdakwa ANGGRAINI PRILI BAWIHU meremas Leher korban dengan menggunakan kedua tangannya, terdakwa ARIANI SALILO memegang tangan kiri korban dengan menggunakan kedua tangannya, lalu terdakwa ANGGRAINI PRILI BAWIHU mendengar suara dari saksi RIVAN MISA yang mengatakan : “ JANGAN KASEH SIKSA ORANG PE ANAK! “,( “ JANGAN MENYIKSA ANAK ORANG LAIN! “), lalu terdakwa ANGGRAINI PRILI BAWIHU berhenti meremas Leher korban, kemudian terdakwa ANGGRAINI PRILI BAWIHU dengan saksi RIVAN MISA berdebat satu sama lain, lalu karena terdakwa ANGGRAINI PRILI BAWIHU sudah bosan berdebat dengan saksi RIVAN MISA, maka terdakwa ANGGRAINI PRILI BAWIHU kembali mendekati diri korban dan menginjak – injak berulang – ulang kali tubuh korban dengan menggunakan kaki kanannya, sehingga mengena di bagian Dada saksi serta bagian Perut korban sebelah kiri, lalu terdakwa ANGGRAINI PRILI BAWIHU mencoba melepas Celana korban namun tidak berhasil, kemudian korban hanya terbaring di atas lantai , lalu terdakwa APRILIA SALINDEHO mengatakan : “ COBA AMBE AER KONG MO SIRAM PA DIA, KAGE SO MATI! “ ( “ COBA AMBIL AIR LALU SIRAM KEPADA SAKSI KORBAN DEWI BAWOKA, MUNGKIN DIA SUDAH MATI! “), kemudian terdakwa APRILIA SALINDEHO mengambil air dan menyiram bagian Kepala korban, lalu ibu dari saksi RIVAN MISA langsung mendekati saksi dan menutup korban dengan  Kain yang biasa digunakan untuk menutup Pintu, kemudian terdakwa APRILIA SALINDEHO dari arah belakang korban tetap menendang – nendang Kepala korban lalu korban di bawa oleh para terdakwa ke Gapura di Kampung Haasi yang merupakan tempat umum dan mudah dilihat oleh orang untuk mengambil motor untuk pergi ke rumah terdakwa Ariani Salilo.
  • ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------------------------------------------------------------------------------------

     

     

    ATAU

     

    KEDUA

    Bahwa Terdakwa ANGGRAINI PRILI BAWIHU, APRILIA SALINDEHO, dan ARIANI SALILO pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 pukul 22.00 WITA  atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di kebun yang terletak di Kampung Haasi Kec. Tagulandang Kab. Kepl. Sitaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Perbuatan dengan sengaja dan terang-terangan melakukan kekerasan dengan tenaga bersama terhadap Korban perempuan Dewi Bawoka. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

  • BBahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas Korban Dewi Bawoka dengan saksi RIVAN MISA sedang duduk di belakang rumah dari saudara RIVAN MISA di Kampung Haasi Kec. Tagulandang Kab. Kepl. Sitaro, lalu saksi RIVAN MISA mengatakan kepada Korban bahwa dirinya akan membuat Kopi di rumah ibunya, lalu saat itu Korban mengatakan kepada saudara RIVAN MISA agar cepat kembali dan saat itu Korban di tinggalkan sendiri di belakang rumah dari saudara RIVAN MISA, tiba – tiba sekitar 1 (satu) menit dari kepergian saksi RIVAN MISA, Korban melihat ada orang yang mengarahkan cahaya Senter ke arah korban,karena saksi merasa panik, korban langsung berlari, namun korban terjatuh dan Terdakwa ANGGRAINI PRILI BAWIHU memegang kedua tangan Korban tiba-tiba terdakwa APRILIA SALINDEHO mendekat kepada korban dan langsung menarik Rambut korban dengan tangan kirinya dan saat itu terdakwa APRILIA SALINDEHO langsung memukul korban berulang – ulang kali dengan menggunakan tangan kanannya di Kepala korban bagian belakang sehingga menyebabkan Hidung saksi mengeluarkan darah, lalu terdakwa APRILIA SALINDEHO memegang Rambut korban dengan menggunakan kedua tangannya dan menarik saksi sampai di halaman depan dari rumah perempuan SARAH JOSEPH dan terdakwa ANGGRAINI PRILI BAWIHU merobek yang korban kenakan,sambil diiringi teriakan terdakwa ARIANI SALILO yang mengatakan : “ KASEH BATALANJANG PA DIA! “,(“ BUAT DIA TELANJANG BULAT! “), lalu terdakwa ARIANI SALILO melepas sisa kaos yang korban kenakan hingga korban telanjang bulat pada bagian Dada, lalu terdakwa ANGGRAINI PRILI BAWIHU langsung mendekati korban dan langsung berjongkok di atas tubuh korban sambil terdakwa ANGGRAINI PRILI BAWIHU meremas Leher korban dengan menggunakan kedua tangannya, terdakwa ARIANI SALILO memegang tangan kiri korban dengan menggunakan kedua tangannya, lalu terdakwa ANGGRAINI PRILI BAWIHU mendengar suara dari saksi RIVAN MISA yang mengatakan : “ JANGAN KASEH SIKSA ORANG PE ANAK! “,( “ JANGAN MENYIKSA ANAK ORANG LAIN! “), lalu terdakwa ANGGRAINI PRILI BAWIHU berhenti meremas Leher korban, kemudian terdakwa ANGGRAINI PRILI BAWIHU dengan saksi RIVAN MISA berdebat satu sama lain, lalu karena terdakwa ANGGRAINI PRILI BAWIHU sudah bosan berdebat dengan saksi RIVAN MISA, maka terdakwa ANGGRAINI PRILI BAWIHU kembali mendekati diri korban dan menginjak – injak berulang – ulang kali tubuh korban dengan menggunakan kaki kanannya, sehingga mengena di bagian Dada saksi serta bagian Perut korban sebelah kiri, lalu terdakwa ANGGRAINI PRILI BAWIHU mencoba melepas Celana korban namun tidak berhasil, kemudian korban hanya terbaring di atas lantai , lalu terdakwa APRILIA SALINDEHO mengatakan : “ COBA AMBE AER KONG MO SIRAM PA DIA, KAGE SO MATI! “ ( “ COBA AMBIL AIR LALU SIRAM KEPADA SAKSI KORBAN DEWI BAWOKA, MUNGKIN DIA SUDAH MATI! “), kemudian terdakwa APRILIA SALINDEHO mengambil air dan menyiram bagian Kepala korban, lalu ibu dari saksi RIVAN MISA langsung mendekati saksi dan menutup korban dengan  Kain yang biasa digunakan untuk menutup Pintu, kemudian terdakwa APRILIA SALINDEHO dari arah belakang korban tetap menendang – nendang Kepala korban lalu korban di bawa oleh para terdakwa ke Gapura di Kampung Haasi yang merupakan tempat umum dan mudah dilihat oleh orang untuk mengambil motor untuk pergi ke rumah terdakwa Ariani Salilo.
  • ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------------------------------

     

Pihak Dipublikasikan Ya