| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 115/Pid.Sus/2023/PN Thn | 1.AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, S.H. 2.JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H |
IVON MOKODOMPIS | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Nov. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 115/Pid.Sus/2023/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Nov. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2227/P.1.13/Eku.2/11/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
---------- Bahwa Terdakwa IVON MOKODOMPIS sejak bulan maret 2017 sampai dengan hari Kamis tanggal 13 April 2023, sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara bulan maret 2017 sampai dengan bulan April 2023 bertempat di toko di pusat Kota Tahuna selanjutnya pindah ke rumah mertua terdakwa di Kelurahan Dumuhung Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan / Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Perizinan berusaha”
---------------------------------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------------------------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa IVON MOKODOMPIS sejak bulan maret 2017 sampai dengan hari Kamis tanggal 13 April 2023, sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara bulan maret 2017 sampai dengan bulan April 2023 bertempat di toko di pusat Kota Tahuna selanjutnya pindah ke rumah mertua terdakwa di Kelurahan Dumuhung Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,” dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau dan ayat (3) yaitu setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat” |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
