| Petitum |
DALAM PROVISI
- Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat, untuk tunduk dan menghormati pada proses hukum perkara in casu dengan tidak melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Yunita Harimisa, SE.,MH., dan Frids Stevenson Manoppo in casu Para Penggugat sampai perkara ini selesai diperiksa dan berkekuatan hukum;
- Menetapkan uang ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan dihukum harus dibayarkan terlebih dahulu sebelum pokok perkara in casu diputuskan, jika Para Turut Tergugat tetap melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Yunita Harimisa, SE.,MH., dan Frids Stevenson Manoppo in casu Para Penggugat, sebelum perkara ini dinyatakan selesai dan berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan II adalah perbuatan melawan hukm.
- Menyatakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya (Versi Ketua Umum MUCHDI PURWOPRANJONO), dengan No. 27.1 / SKO / DPP / BERKARYA / VII / 2023, Tentang Penetapan Pemberhentian Anggota Partai Berkarya Cq. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Dan Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, yang dikeluarkan oleh Tergugat I adalah tidak sah, tidak mengikat dan tidak berdasarkan hukum untuk dijadikan dasar alasan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Yunita Harimisa, SE.,MH., dan Frids Stevenson Manoppo in casu Para Penggugat.
- Menyatakan Surat No. 29.2 / CN / DPD / BERKARYA / 2023, perihal Tindak Lanjut Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Para Penggugat yang diterbitkan dan diajukan oleh Tergugat II adalah tidak sah, tidak mengikat dan tidak berdasarkan hukum untuk melanjutkan pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Yunita Harimisa, SE.,MH., dan Frids Stevenson Manoppo in casu Para Penggugat.
- Bahwa Para Penggugat mohon putusan serta merta walau ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Para Tergugat atau Para Turut Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat atau Para Turut Tergugat (Uitvoerbaarbijvooraad).
Atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |