Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2025/PN Thn 1.Aditya Budi Susetyo, S.H
2.Muhammad Almas Hydayat, S.H
DIONISIUS ENGEL SIMON Alias ENGEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2025/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1089/P.1.13/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Budi Susetyo, S.H
2Muhammad Almas Hydayat, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIONISIUS ENGEL SIMON Alias ENGEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan
  1. DAKWAAN                                       

------Bahwa Terdakwa DIONISIUS ENGEL SIMON, pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 01.00 WITA dan pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September dan Oktober tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa di Kampung Taloarane I, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik” terhadap Saksi Korban, JOHAN ADLER FREDRIK LUKAS, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 01.00 WITA bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Taloarane I, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Terdakwa Membuat Postingan dengan membuka handphone merek Redmi 9 berwarna hitam milik Terdakwa dan masuk ke aplikasi Facebook dengan nama akun ENGEL DIO’SIMON menggunakan akun email sumareanginnoni@gmail.com milik Terdakwa, kemudian Terdakwa memilih kolom “Apa yang anda pikirkan?” dan menulis “Lucu Membaca postingan Dari Salah Satu Mantan Staf Khusus, Berinisial JAL Sdra Apapun Yang Anda Sampaikan Tidak akan Menyurutkan Langkah Kami Utk Tetap ada, Dan bersama Dengan Paslon Nomor Urut 3, #RinnyTamuntuanMarioSeliang Karena Kami Tahu Menghargai Kebaikan Dan Budi Baik Orang Pernah Membantu Kami, Bukan Seperti Anda yg Sudah Di kasih Makan Selama 2 Tahun, Menjadi Staf Khusus Tapi Kenyataannya Anda, LUPA KACANG AKAN KULITNYA, Sdra intropeksi Diri Anda Sehebat apa Anda?? Ataukah Anda dan JAGOAN Anda Sudah KEBAKARAN JENGGOT Dgn Gambar dan Nama Alm HH yg Kami Pasang di baliho Paslonn NomorUrut 3 ?? Kemudian KAPASITAS ANDA SEBAGAI APA DI Kel Alm HH, Boss Nda Ada kapasitas Angko, Pake Rasa Malu Dulu, LUCU ANDA INI, Konsekwensi Apapun Akan siap Kami Pertanggungjawabkan, Dari Apa yang sudah Kami Buat. Paham Sdra ???? Dan provokasi Apapun yg Anda BuatS dh Tidak Akan Ada Yang Mau Percaya. Karena Masyarakat Sangihe Sdh Tahu Tipical Seperti Apa Anda ? Dulu Anda Boleh Di Sanjung, Dgn Tulisan2 Anda yg Hanya Sebuah Narasi Di Negeri DONGENG Namun punya lntrik Ke Kepentingan Pribadi. Sekedar Saran Kami Ke Anda. BELAJARLAH UTK MENGHARGAI SESEORANG YANG SUDAH PERNAH MEMBERI MAKAN ANDA SELAMA 2 TAHUN, SEKALIPUN ITU HANYA BERUPA SEBUTIR BERAS. Dan SeharusxAl Anda Berterima Kasih Krn Kami juga Telah MEWAKILI PERASAAN ANDA YANG TIDAK TAHU CARA BERTERIMA KASIH DAN MENGHARGAI BUDI BAIK ORANG YG SUDAH PERNAH MEMBANTU ANDA. Jangan sampai jadi Seperti yang Bung Joneex Karel Lalenoh New Katakan KAKI LAP MULU. SALAM SANTUN SALAM DAMAI Stop Narasi Negeri DONGENG Stop provokasi Murahan. Semakin Anda dan Jagoan Anda Kebakaran JENGGOT, Semangat Kami Akan Terus Berkorban Untuk, GASS TAMANG. Dan Akhirx Kami Hanya Bisa Sampaikan Bhw Di Mata Kami Anda Tidak Lebih Dari Seorang PECUNDANG. #GassTamang #RinnyTamunruaarioSeliang #RelawanIkirta #RelawanTorangpTsmang #RelawanGassTamang #PdipSangiheHebat #Ciblosnomor 3”  lalu Terdakwa menambahkan foto wajah dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai PDIP, foto baju berwarna hitam yang ada wajah Terdakwa bertuliskan TAMANG, dan gambar tangkapan layar profil akun Facebook Saksi Korban JOHAN ADLER FREDRIK LUKAS, selanjutnya Terdakwa memposting postingan tersebut dengan menandai ke 91 (sembilan puluh satu) akun Facebook lainnya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa 1 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WITA bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Taloarane I, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Terdakwa membuat postingan kembali dengan membuka Handphone merek Redmi 9 berwarna hitam milik Terdakwa dan masuk ke aplikasi Facebook dengan nama ENGEL DIO’SIMON menggunakan akun email sumareanginnoni@gmail.com milik Terdakwa, kemudian Terdakwa memilih kolom “Apa yang anda pikirkan?” dan menulis “Ass,Wrb,Syaloom, Selamat Pagi TAMANG-TAMANG, Semua, GASS TAMANG. Lagi-lagi kegelisahan Dan Kepanikan Dari PIHAK LAWAN (T.,!) itu di buktikan Dengan Mengutus Oknum Tim Pakar PartaiNASDEM Inisial FB dan Jg Salah Satu Aktivis inisial JAL Yang Adalah Mantan Staf Khusus, Yang Paling Merasa diri Hebat dan Tidak Tahu Membalas Budi Baik Seseorang, yg Pernah Memberi Dia Sesuap Nasi Selama Kurun waktu 2 Tahun. Klarifikasi, Terkait Laporan Dari istri Dan anak Alm HH tentang pemasangan Baliho bergambar HH kepada Paslon Nomor urut 3, Tersangka Engel Simon yg juga Anak Keponakan Dari Alm HH, Serta MEWAKILI Paslon Nomor Urut 3" dr Rinny Tamutuan dan Mario Seliang" Sekali Lagi, MENEGASKAN BAHWA PEMASANGAN BALIHO YANG DILAPORKAN ISTRI DAN ANAK HH Di POLRES TAHUNA Adalah Merupakan Inisiatif Kami Sendiri Serta DI BIAYAI OLEH BEBERAPA KERABAT DEKAT Alm HH, Untuk Mewakili PERASAAN ISTRI/ ANAK Alm H Yang Tidak Tahu Balas Budi dan Tidak Tau Malu Dari Aktivis NEGERI DONGENG (JAL) Hal tersebut Kami Lakukan TANPA SEPENGETAHUAN DARI PASLON NOMOR URUT 3 DAN HAL ITU ADALAH TINDAKAN SPONTANITAS DARI KAMI, SELAKU PONAKAN Alm H Dan Kuat Dugaan PERSOALAN TERSEBUT DI ATAS DI TUNGGANGI Oleh Oknum TIM PAKAR PARTAI NASDEM DAN SALAH SATU AKTIVIS NEGERI DONGENG Yang Merupakan TIM SUKSES DARI PASLON "TUARI" No Urut 2, Yang BERLAGAK BAK PAHLAWAN KESIANGAN. Dan untuk Pihak PENEGAK HUKUM Sangat Mengharapkan Agar Sekiranya lebih BIJAK dan Selektif Melihat Persoalan KELUARGA TERSEBUT DI ATAS, Sebab Kami Sangat Menghargai Dan Mengapresiasi PENEGAKAN HUKUM YANG ADA DI Kabupaten Sangihe. Dan Kami Engel Dio'Simon Siap Bertanggung Jawab Dengan Apa Yang Sudah Tersangka Lakukan. No HP 085281866762. Sebagai Bentuk Bahwa kami Siap Di Konfirmasi ataupun Di Undang Di Depan Penegak Hukum (Polres Sangihe) untuk Mempertanggungjawabkan Tentang Laporan Tersebut. #Woilii PECUNDANG KITA YANG PASANG BALIHO (Terjemahan: Pencundang tersangka yang pasa baliho)  #Wolilili PECUNDANG LAPOR PA KITA KIAPA TAKO MO LAPOR PA KITA ???? (Terjemahan: Pencundang, laporkan tersangka, kenapa takut melaporkan tersangka) LUCU NGONI (Terjemahan: Kalaian lucu) #Woilisi PENCUNDANG TORANG P KANDIDAT PASLON NOMOR URUT 3 NINTAU DGN ITU BALIHO DI PASANG. (Terjemahan: Pencundang, kandidat kami paslon nomor urut 3 tidak tahu menau dengan pemasangan baliho itu) #Woiiii TAMBAH LE NGONI P TIM PAKAR NASDEM MO BA LAPOR PA KITA (Terjemahan: Tamba lagi tim pakar Nasdes kalian untuk melaporkan tersangka) #Woiiili PECUNDANG KALO SO NDA MO MAKAN NANTI DATANG PA Kita TIM TAMANG MO KASE MAKAN, (Terjemahan: Pecundang, kalau sudah tidak bisa makan, datang ke tersangka, tim teman yang akan berikan makan). Khusus Buat Oknum Tim Pakar Partai NASDEM DAN Aktivis NEGERI DONGENG Sekian dulu dari kami nanti ketermu di EPISODE SALNJUTNYA. Klo kurang puas Sx lagi ini, No.Hp 085281866762 Syaloom, Malrungsemahe, SALAM SANTUN, SALAM DAMAI Dari Kami Gasss TAMANG #PolresSangihe #Kesbangpolsangihe #BawasluSangihe #RelawanGassTAMANG #RelawanTorangpTAMAN #RelawanHelmudHontong #MARIOSELIANG #DPCTARUNAMERAHPUTIH #AKTIVISNEGERIDONGENGinisialJAL #OknumTimPakarNasdemSangiheinisialIFB #DPCPDIPSANGIHE #BANTENGMERAHSANGIHEHEBAT #COBLOSNOMOR3", lalu Terdakwa menambahkan foto wajah dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai PDIP, foto baju berwarna putih yang ada wajah Terdakwa bertuliskan TAMANG, dan menambahkan tangkapan layer profil akun Facebook Saksi Korban JOHAN ADLER FREDRIK LUKAS, selanjutnya Terdakwa memposting postingan tersebut dengan menandai ke 89 (delapan puluh sembilan) akun Facebook lainnya;
  • Bahwa Saksi Korban JOHAN ADLER FREDRIK LUKAS mengetahui postingan pertama yang dibuat oleh Terdakwa pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 10.00 WITA dan postingan kedua pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WITA bertempat di rumah Saksi Korban yang beralamat di Kelurahan Tona II, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, selanjutnya Saksi MYSKE HENOVIVA KUHEPENG mengetahui postingan pertama yang dibuat Terdakwa pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 21.00 WITA dan postingan kedua pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekitar pukul 06.30 WITA di rumah Saksi yang beralamat di Kelurahan Tona II, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, selanjutnya Saksi YOSSIUS LENDENTARI mengetahui postingan pertama yang dibuat Terdakwa pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 09.00 dan postingan kedua pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WITA di rumah Saksi yang beralamat di Kelurahan Tapuang, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, selanjutnya Saksi JOHANES EDWARD KAREL mengetahui postingan pertama yang dibuat Terdakwa pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 13.00 WITA dan postingan kedua pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WITA di rumah Saksi yang beralamat di Kelurahan Tapuang, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe;
  • Bahwa Ahli Dr. MARIAM L. M. PANDEAN, S.S., M.Hum. menjelaskan dari postingan pertama yang dibuat oleh Terdakwa yang ditujukan kepada Johan Adler Lukas atau Saksi Korban dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik Saksi Korban;
  • Bahwa Ahli OKTAVIANUS LUMASUGE, S.Kom., M.Kom. menjelaskan dengan Terdakwa menggunakan akun facebook miliknya dengan nama Engel Dio’Simon dan membuat postingan yang ditujukan untuk Saksi Korban dengan ditandai ke beberapa akun facebook orang lain, postingan itu dapat diketahui oleh pengguna facebook lainnya bahkan oleh akun facebook lainnya yang tidak berteman dengan Terdakwa dan postingan itu dapat diakses transaksi elektroniknya;
  • Bahwa saat Terdakwa memposting kata-kata kepada Saksi Korban dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui oleh Saksi MYSKE HENOVIVA KUHEPENG, Saksi YOSSIUS LENDENTARI, Saksi JOHANES EDWARD KAREL dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik aplikasi facebook terhadap Saksi Korban dan membuat Saksi-Saksi tersebut melihat maupun membaca postingan Terdakwa tersebut sehingga Saksi Korban merasa sangat malu, terhina, dan Saksi Korban yang merupakan wartawan merasa sangat dirugikan karena berdampak kepada kepercayaan masyarakat yang membaca berita-berita dari Saksi Korban.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya