Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2024/PN Thn 1.Angelia Berlian, SH
2.Muhamad Jufri Tabah, SH.MH
3.MARWAN SYAH LAIA, S.H
Alfin Paeli Alias But Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 22/Pid.B/2024/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-269/P.1.20/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Angelia Berlian, SH
2Muhamad Jufri Tabah, SH.MH
3MARWAN SYAH LAIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Alfin Paeli Alias But[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan  

Bahwa ia ALFIN PAELI Alias BUT pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023, sekitar pukul 10.00 Wita, di jalan raya di kampung Haasi Kec. Tagulandang Kab. Kepl. Sitaro atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Penganiayaan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas sekitar jam 10.00 wita di jalan raya di kampung Haasi Kec. Tagulandang Kab. Kepl. Sitaro atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu pada bulan Desember tahun 2023. korban dari SMP Negeri 3 Tagulandang di Kampung Haasi Kec. Tagulandang hendak menuju ke Kampung Tulusan, pada saat korban sudah berada di tikungan jalan raya di wilayah Kampung Haasi dan terdakwa dengan teman terdakwa yaitu saksi TIMOTIUS ROEL akan membuat laporan pekerjaan dengan menggunakan jaringan Internet.
  • Bahwa kemudian terdakwa melihat korban menatap terdakwa dengan wajah yang tidak senang, sehingga terdakwa mengatakan kepada korban dengan kalimat : “KIAPA NGANA MO TENGO-TENGO MARAH PA KITA, KURANG SENANG, BABI NGANA NYANDA DEPE OTAK?”, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “KENAPA KAMU MENATAP MARAH KEPADA SAYA, KURANG SENANG, BABI KAMU TIDAK MEMILIKI OTAK?”, setelah itu korban memarkirkan Sepeda Motornya di tikungan jalan raya lalu korban langsung turun dari Sepeda Motornya dan berjalan ke arah terdakwa, lalu terdakwa saat itu berjalan mendekati korban dan di saat terdakwa berjalan mendekat, terdakwa mengatakan : “APA YANG NGANA BILANG TADI? NYANDA OTAK NGANA, NGANA KIRA TORANG NYANDA LELAH!”, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “APA YANG KAU KATAKAN TADI? TIDAK OTAK KAMU, KAMU TIDAK BERPIKIR BAHWA KAMI LELAH!”, lalu korban bertanya : “MAKSUD BILANG APA?”, lalu terdakwa menjawab : “NGANA BILANG TADI PLN KASEH MATI-MATI LAMPU!” diartikan dalam Bahasa Indonesia : “KAMU KATAKAN TADI PLN SERING MEMATIKAN LAMPU!”, kemudian korban mengatakan : “OH BUKAN BAGITU, KITA ADA BILANG NAPA PLN SANA ADA BA STAND BY KAGE DORANG SO MO KASEH MATI INI LAMPU!”, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “OH BUKAN BEGITU, TERDAKWA MENGATAKAN ITU PLN SUDAH ADA, MEREKA SUDAH SIAP-SIAP, MUNGKIN MEREKA AKAN MEMATIKAN LAMPU!”, kemudian terdakwa merasa emosi karena korban sudah banyak kata-kata, lalu terdakwa langsung menampar sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, lalu terdakwa memukul dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali, namun pukulan terdakwa tidak mengena di wajah hanya mengena di tangan korban karena saat itu korban menangkis, lalu terdakwa kembali memukul dengan tangan kiri terdakwa yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali sehingga pukulan terdakwa mengena di tangan dari korban, lalu terdakwa kembali memukul dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan di ikuti dengan terdakwa memukul sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kiri terdakwa yang terkepal, dimana pukulan terdakwa tersebut mengena di Pipi kiri dan Pipi kanan dari korban, lalu terdakwa memukul lagi dengan tangan kanan terdakwa yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengena di wajah dari korban dan setelah itu terdakwa kembali akan memukul dengan tangan kiri terdakwa yang terkepal, namun sebelum terdakwa akan memukul dengan tangan kiri terdakwa, tiba-tiba korban memukul terdakwa dengan tangan kirinya sehingga mengena di Pipi sebelah kanan terdakwa sehingga saat itu terdakwa terjatuh di atas jalan raya, kemudian terdakwa kembali memukul korban dengan menggunakan tangan kiri terdakwa yang terkepal bagian dalam sebanyak 1 (satu) kali, sehingga mengena di Pipi sebelah kanan dari korban, sehingga membuat korban terjatuh di atas jalan raya, lalu terdakwa langsung di amankan oleh teman terdakwa yaitu saksi TIMOTIUS ROEL  sedangkan korban di amankan oleh saksi VERDI TAMAKA.
  • Bahwa kemudian karena terdakwa tidak puas, terdakwa mendekati lagi korban yang saat itu belum  sempat  berdiri, lalu  terdakwa memukul kembali sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang terkepal bagian dalam, lalu terdakwa memukul korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali, sehingga mengena di bagian Telinga sebelah kiri, lalu terdakwa kembali memukul dengan tangan kiri terdakwa yang terkepal sebanyak 1 (satu) Kali yang mengena di bagian Pipi sebelah kanan korban, kemudian terdakwa memukul kembali sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan terdakwa yang terkepal sehingga mengena di Leher bagian belakang korban, setelah itu terdakwa dengan korban di pisahkan oleh saksi VERDI TAMAKA.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan surat Visum Et Repertum Nomor : 442/20/XII.23/RSUDT tanggal 13 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Pretty Pratiwi Makasenda yaitu dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Tagulandang, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami :
  • Terdapat bengkak di bagian belakang Kepala sebelah kiri dengan ukuran tiga kali tiga sentimeter dengan warna bengkak merah, nyeri saat ditekan.
  • Terdapat bengkak pada belakang kepala sebelah kanan tengah dengan ukuran tiga kali tiga sentimeter dengan warna bengkak sama dengan warna kulit sekitar, nyeri saat ditekan;
  • Terdapat luka gores pada dahi sebelah kiri dengan ukuran dua kali nol koma dua sentimeter.
  • Terdapat luka pada pipi sebelah kanan dengan ukuran luka nol koma lima kali nol koma satu sentimeter

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.------------

Pihak Dipublikasikan Ya