Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa RAMIL TOBIAS ALLERA (warga negara asing berdasarkan Fisherman’s License ID Nomor : 12-21-06475) sebagai Nahkoda Kapal Ikan Asing berbendera Filipina bernama FB CA. ANGEL MAE 02, pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 pukul 17.29 WITA, atau setidak - tidaknya pada waktu - waktu tertentu pada Tahun 2023, bertempat di perairan daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tepatnya di Laut Sulawesi pada posisi koordinat 04º 54.704’ LU - 123º 55.719’ BT, atau pada peta 356 berada di sebelah Barat Kepulauan Sangihe yaitu peta wilayah perairan ZEEI Laut Sulawesi yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan NRI 716 atau setidak - tidaknya pada tempat - tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya sebagaimana Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan “Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yaitu setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 12 September 2023 sekitar jam 05.00 Wita, terdakwa Ramil Tobias Allera sebagai Nahkoda kapal dan saksi Jaymar Abellanosa sebagai ABK berangkat dari Maasim Sarangani Provence Filipina masuk ke dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia menuju ke rumpon 28 “Jay Mark yaitu tepatnya posisi 04º55. 589’ LU – 124º 55.871’ BT pukul 17.17 WITA--. Pendeteksian dilakukan dengan menggunakan radar yang ada di KP HIU 15 serta berdasarkan posisi GPS dan dengan memflot posisi tersebut di peta 356, posisi tersebut berada perairan ZEEI Laut Sulawesi yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan NRI 716 dan tiba pada pukul 22.00 waktu setempat menggunakan kapal jaring FB. CA. Angel Mae 02
- Bahwa terdakwa dan saksi beristirahat tidur sampai dengan pagi harinya dan kami melajutkan melakukan kegiatan penangkapan ikan di rumpon 28 Jay Mark pada pagi hari pukul 08.00 waktu setempat. Selama 1 minggu terdakwa dan saksi mendapat ikan tangkapan cumi, sebanyak kira-kira 2kg sedangkan ikan Lamadang kira-kira sebanyak 10 kg dan hasilnya kami olah untuk dibuat ikan asing dan dijemur di atas pumboat “FB.CA. ANGEL MAE 02. Selanjutnya terdakwa memberikan tanggung jawab kepada saksi Jaymar Abellanosa untuk memantau dan memberikan informasi kepada ISOK selaku nakhoda kapal jaring ANGEL MAE 02.
- Bahwa selanjutnya di tanggal 15 September 2023 setelah diinformasikan ke nakhoda kapal jaring ANGEL MAE 02 kapal tersebut berangkat dari Maasim menuju ke lokasi rumpon 28 Jay mark pukul 14:00 waktu setempat dan tiba di rumpon 28 Jaymark pukul 20.00 waktu setempat. Setelah kapal jaring tiba di rumpon 28 Jay mark pukul 20.00 seruluh Awak kapal jaring beristirahat hingga pagi harinnya kemudian kira kira pada pukul 05.00 subuh waktu setempat tanggal 16 September 2023 kapal jaring melakukan kegiatan penangkapan ikan dan Hasil tangkapan yang di dapat oleh kapal jaring tersebut sebanyak 8.000Kg. jenis ikan yang ditangkap adalah ikan campur berupa ikan layang, ikan Deho, setelah kapal jaring selesai menangkap ikan kemudian pada pukul 08.00 pagi tanggal 16 september 2023 kapal tersebut bertolak dari rumpon Jay mark 28 kembali ke Fish Port untuk membawah hasil tangkapan, Pada minggu ke II ( dua) tanggal 22 september 2023 kapal jaring ANGEL MAE 02 kembali bertolak dari Maasim pukul 16.00 waktu setempat menuju ke rumpon 28 Jaymark dan tiba di rumpon pada pukul 02.00 waktu setempat dan melakukan penangkapan ikan pada pukul 05.30 waktu setempat di tanggal 23 september 2023 setelah itu kapal jaring tersebut dengan hasil tangkapan sebanyak 11.00Kg dengan jenis ikan campur Ikan Layang dan Ikan Deho bertolak dari rumpon Jay mark 28 kembali ke Fish Port untuk membawah hasil tangkapan. Pada Minggu yang ke III( tiga) tanggal 29 september 2023 kapal jaring tersebut kembali bertolak dari Maasim pukul 17.00 waktu setempat menuju ke rumpon 28 Jaymark dan tiba dirumpon 28 Jaymark pukul 03.00 waktu setempat dan melakukan penangkapan ikan pada pukul 04.30 waktu setempat pada tanggal 30 September 2023 setelah itu kapal jaring tersebut dengan hasil tangkapan sebanyak sebanyak 9.000Kg dengan jenis ikan campur Ikan Layang dan Ikan Deho bertolak dari rumpon Jay mark 28 kembali ke Fish Port untuk membawah hasil tangkapan. pada tanggal 6 Oktober 2023 kapal jaring ANGEL MAE 02 datang kembali untuk menangkap ikan dilokasi rumpon tersebut pada pukul 15.00 waktu setempat dan tiba dirumpon 28 Jaymark Pada pukul 01.00 waktu setempat tapada tanggal 7 Oktober dan mendapatkan hasil tangkapan sebanyak 14.000Kg sehingga total hasil tanggkapan oleh kapal Jaring ANGEL MAE 02 selama kami berada di rumpon 28 Jay Mark sebanyak 42.000kg ikan yang dibawah oleh kapal penangkap ikan (jaring) kapal ANGEL MAE 02. Sedangkan hasil tangkapan kami selama di rumpon 28 Jaymark berupa 10 Kg ikan Lamadang dan 2 kg ikan cumi yang sudah dikeringkan.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 November 2023 Berdasarkan informasi dari Pusdal KKP di Jakarta bahwa pada tanggal 21 November 2023 terpantau adanya kapal ikan asing diperbatasan antara Indonesia dan Filipina di perairan ZEEI Laut Sulawesi sehingga tepatnya pada hari Selasa tanggal 22 November 2023 KP HIU15 pada posisi 04º55 589’ LU – 124º 55.871’ BT mendeteksi adanya KIA pukul 17.17 WITA pada posisi 04º55 131’ LU – 124º 55.795’ BT selanjutnya dilakukan pengejaran pukul 17.18 WITA selanjutnya. KP HIU 15 berhasil melakukan penghentian, sehingga pada pukul 17.29 WITA pada posisi 4º 54.704’ LU – 124º 55.719’ BT dilakukan pemeriksaan dan diketahui kapal ikan asing dengan nama kapal FB. CA. ANGEL MAE 02 nahkoda yaitu terdakwa yang bernama RAMIL T. ALLERA dan 1 (satu) ABK berkewarganegaraan Filipina, sehingga jumlah keseluruhan awak kapal adalah 2 (dua orang) orang, Ketika kapal FB. CA. ANGEL MAE 02, diperiksa Nakhoda tidak dapat menunjukan dokumen perijinan dari pemerintah Indonesia, sehingga KP.HIU 15 membawah kapal FB. CA. ANGEL MAE 02 dengan cara ditarik ke Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tahuna untuk ditangani lebih lanjut.
- Bahwa kapal FB. CA. ANGEL MAE 02 adalah kapal perikanan jenis pumboat yang dinahkodai terdakwa telah melakukan kegiatan usaha perikanan yaitu melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat Penangkap ikan jenis handline sebanyak 4 (empat) unit . bahwa kapal ini bertugas sebagai kapal pemberi informasi kepada kapal jaring FB ANGEL MAE 02 jika ikan sudah terkumpul banyak di Rumpon.
- Bahwa Cara Kerja Kapal FB. CA. ANGEL MAE 02 untuk menangkap ikan Tuna adalah menyiapkan tali pancing ikan Tuna dan di ulur kedalam air hingga ±30 meter umpan yang digunakan adalah ikan cumi dan dikaitkan pada mata kail dan ditambah dengan pemberat timah lalu diulurkan kedalam air hingga kedalam sampai dengan 30 meter. Sedangkan untuk penangkap ikan Lamadang kami menggunakan alat tangkap handline dengan cara mengulurkan tali kedalam air 3-5 meter menggunakan umpan ikan yang sudah di potong halus dan dikaitkan pada mata kail lalu diulurkan ke dalam air.kami melakukan operasi penangkapan ikan di rumpon JAY MARK 28
- Bahwa mulai tanggal 12 September 2023 sampai dengan tanggal 22 November 2023 terdakwa dan saksi telah beberapa kali melakukan dan mendapatkan hasil penangkapan ikan yaitu sebanyak 42.000 kg.
- Bahwa Ikan hasil tangkapan yang ditangkap diperairan Indonesia dibawa ke Fish port Filipina guna di jual. Hasil tangkapan diperhitungkan dengan uang panjar (uang muka) setelah mereka kembali ke Filipina.
- Bahwa terdakwa Ramil T. Allera sebagai Nahkoda kapal FB. CA. ANGEL MAE 02 pada saat melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia tidak memiliki atau tidak memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa Ramil T. Allera dapat merugikan perekonomian negara Republik Indonesia khusunya di bidang pengelolaan perikanan.-------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa RAMIL T. ALLERA melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang.----------------------------------------- |