| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 10/Pid.B/2025/PN Thn | 1.Angelia Berlian, S.H. 3.MEILANY MAGDALENA MOTULO, SH. MH |
RIVORIS PONTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pid.B/2025/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Feb. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 271/P.1.20/Eoh.2/02/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------------Bahwa Terdakwa RIVORIS PONTO Alias PAPA STEFAN hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 pada pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Kisihang lindongan IV Kecamatan Tagulandang Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan Perbuatan Dengan sengaja melakukan Penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa pada pukul 19.00 WITA Saksi Korban Susan Patrahindu yang baru pulang beribadah melihat Saksi Wandi Amat yang telah mengalami luka akibat dari pemukulan Terdakwa RIVORIS PONTO Alias PAPA STEFAN. Kemudian Saksi Korban Susan Patrahindu yang tidak terima mendatangi Terdakwa yang sedang berada di rumahnya pada Kampung Kisihang Lindongan IV Kecamatan Tagulandang Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Saksi Korban langsung masuk dan menanyakan kepada Terdakwa mengapa Terdakwa memukul Saksi Wandi Amat, Lalu Saksi Korban Susan Patrahindu yang tidak terima Karena Saksi Wandi Amat dipukul oleh terdakwa mempertanyakan mengapa Terdakwa memukul Saksi Wandi Amat di depan rumah saudara Frengki Tatodi yang berada di Kampung Kisihang Lindongan IV Kecamatan Tagulandang Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang merupakan saudara dari Saksi Korban Susan Patrahindu. Kemudian Terdakwa dan Saksi Korban Susan Patrahindu yang sudah berada di dalam rumah terjadi adu mulut sehingga timbul pertikaian antara keduanya. Lalu Saksi Korban Susan Patrahindu memukul bahu sebelah kiri Terdakwa menggunakan tangan kanan Saksi Korban. Kemudian Terdakwa yang tidak terima memukul Saksi Korban menggunakan telapak tangan kanan secara terbuka mengenai bagian pipi kiri Saksi Korban sebanyak satu kali. Lalu Terdakwa dan Saksi Korban saling dorong hingga berada di depan pintu rumah Terdakwa. Terdakwa yang telah emosi melakukan pemukulan lagi kepada Saksi Korban dengan tangan kanan terkepal sebanyak dua kali sehingga mengenai kepala sebelah kiri bagian bawah telinga Saksi Korban dan kepala sebelah kiri bagian atas telinga Saksi Korban yang mengakibatkan Saksi Korban menderita bengkak pada bagian rahang kiri bawah telinga dengan ukuran diameter empat kali tiga centimeter dan menderita bengkak di kepala bagian kiri di atas telinga dengan ukuran diameter kurang lebih dua kali dua centimeter yang keduanya disebabkan oleh trauma tumpul.---------------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum (VeR) Nomor : 445/249/11/2024 pada tanggal 11 November 2024 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kisihang yang ditanda tangani oleh dr. Stefi Tingginehe, menerangkan memeriksa an. Susan Patrahindu menderita :
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
