Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
------Bahwa Terdakwa MATHEUS SIPIRE pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 18.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Rumah Keluarga Sipire-Takasabare yang berada di Kampung Belengang, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” yang dilakukan terhadap korban JAMES YEREMIA SIPIRE yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa sedang duduk di ruang tamu, kemudian korban datang ke rumah dalam keadaan mabuk dan langsung berjalan ke arah dapur, saat korban berada di pintu yang mengarah ke dapur, kepala korban membentur kosen pintu tersebut sehingga Terdakwa berkata kepada korban, ”Kiapa ngana mo beking rusak rumah?”, yang artinya ”kenapa kamu mau bikin rumah rusak?”, namun korban tidak menjawab dan berbalik dari pintu tersebut dan menuju masuk ke dalam kamar Saksi SESILIA HULTA SULUT MATULENDE, sesampainya di dalam kamar, korban mencubit Saksi SESILIA HULTA SULUT MATULENDE dan Saksi SESILIA HULTA SULUT MATULENDE berkata kepada korban, ”ngana sudah berapa kali dibilang, kalu mo ba minum, jangan cari masalah pa kita” yang artinya ”kamu sudah berapa kali dibilang, kalau mau minum, jangan cari masalah dengan saya” sambil Saksi SESILIA HULTA SULUT MATULENDE menampar korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian korban membalas Saksi SESILIA HULTA SULUT MATULENDE dengan memukul menggunakan kepalan tangan korban sambil memaki Saksi SESILIA HULTA SULUT MATULENDE, lalu korban beranjak menuju ke dapur diikuti oleh Saksi SESILIA HULTA SULUT MATULENDE dan anak sulungnya dan berpapasan dengan Terdakwa yang menuju ke arah ruang tamu, selanjutnya korban berkata kepada Saksi SESILIA HULTA SULUT MATULENDE, ”Ngana mo iko ka nyanda, ato mo suka mo mati kering?” yang artinya, ”kamu mau ikut atau tidak, atau suka mau mati kering?”, sambil membanting sebuah kursi plastik berwarna merah, setelah itu Saksi SESILIA HULTA SULUT MATULENDE menjawab korban, ”Kawe kita ada beking masalah apa pa ngana?” yang artinya ”kenapa saya ada bikin masalah apa ke kamu?”, selanjutnya Terdakwa datang dari arah ruang tamu langsung mengatakan kepada korban, ”Kiapa ngana mo beking rusak rumah?” yang artinya ”kenapa kamu mau bikin rusak rumah?”, dan terjadilah cekcok adu mulut, kemudian Terdakwa berkata kepada korban, ”ngana mo ba apa pa papa? Ngana mo pukul? pukul jo” yang artinya ”kamu mau melakukan apa terhadap papa? Kamu mau pukul? Pukul saja”, lalu korban menjawab, ”Bukang kita mo pukul, mar kursi mo pukul” yang artinya ”bukan kita yang mau pukul, tapi kursi yang mau pukul”, lalu Saksi SESILIA HULTA SULUT MATULENDE berkata, ”Jaga baku hargai dulu, torang empat disini, bae ada papa, Cuma papa jaga ongkos, ngana masih mo beking bagitu?” yang artinya ”saling menghargai dulu, kita berempat di sini hanya papa yang menafkahi, kamu masih mau berbuat begitu?”, lalu Terdakwa pergi ke arah ruang tamu, kemudian korban tiba-tiba menampar dan menendang anak sulungnya, sehingga Saksi SESILIA HULTA SULUT MATULENDE berkata kepada korban, ”kek, ini anak ada salah apa so pa ngana, sampe ngana beking bagitu?” yang artinya ”ini anak ada salah apa kepadamu, sampai kamu berbuat begitu?”, setelah itu Terdakwa datang dari arah ruang tamu dan berkata kepada korban, ”Kek mapane, papa so jaga perhatikan dari berapa hari lalu, ngana jaga beking bagitu” yang artinya ”aduh papa sudah perhatikan dari beberapa hari lalu kamu sering berbuat begitu”, selanjutnya korban mengambil parang sehingga Terdakwa berkata, ”Ho kalu ngana mo bagitu, ho kalu ngana suka mo baku bunuh, mari jo torang dua” yang artinya ”kalau kamu mau begitu, kalau kamu mau saling bunuh, mari kita berdua saling membunuh”, lalu Saksi SESILIA HULTA SULUT MATULENDE pergi ke luar rumah bersama kedua anaknya, kemudian Terdakwa mengatakan akan melaporkan perbuatannya tersebut ke polisi, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar yang dalam keadaan gelap dan Terdakwa langsung meraba-raba di bawah bantal dengan maksud mencari uang sebagai ongkos ojek, tiba-tiba korban membacok kepala bagian sebelah kanan Terdakwa sehingga terluka dan berdarah, selanjutnya Terdakwa berkata, “JEMY (nama panggilan Korban) ngana so bage pa kita e…” yang artinya ”JEMY, kamu sudah bacok kita”, lalu Terdakwa membungkuk dan langsung mengambil parang jenis lilang yang berada di bawah kolong tempat tidur Terdakwa, kemudian Terdakwa memegang parang jenis lilang tersebut dengan tangan kanannya, setelah itu Terdakwa berdiri dan langsung menusukkan parang jenis lilang tersebut ke arah depan pintu kamar (tidak memiliki daun pintu) sebanyak 2 (dua) kali mengena di perut bagian kanan dan kiri korban, lalu korban berjalan menuju jalan raya di depan rumah sambil berteriak meminta tolong dan tergeletak di tengah jalan raya depan rumah, setelah itu Saksi JULIAN JEKSEN MARE melihat korban dan mendatanginya, selanjutnya Saksi JULIAN JEKSEN MARE meminta pertolongan sehingga korban dibawa ke Rumah Sakit Liun Kendage Tahuna;----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa terhadap Korban, berdasarkan Surat Hasil Visum Et Repertum Nomor: 09/VER-RS/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. Blessing A. Rompis, Sp.B. yang kesimpulannya bahwa pada pemeriksaan terhadap JAMES YEREMIA SIPIRE, dengan hasil pemeriksaan:
Pemeriksaan Fisik
|
:
|
|
:
|
|
|
|
- Terdapat luka robek berukuran lebih kurang panjang sepuluh sentimeter dan lebar dua sentimeter koma tepi luka rata koma pendarahan aktif positif koma tampak usus terburai titik.
|
|
|
|
:
|
|
|
|
- Terdapat luka robek berukuran lebih kurang panjang sepuluh sentimeter dan lebar tiga sentimeter koma tepi luka rata koma pendarahan aktif positif koma tampak usus terburai titik.
|
Kesimpulan
|
:
|
- Pasien laki-laki berumur dua puluh sembilan tahun dengan luka robek di perut kanan atas dan perut samping kiri koma akibat trauma tajam titik;
- Luka tersebut menyebabkan usus keluar dari rongga perut serta risiko pendarahan dan infeksi titik;
- Luka tersebut bersifat berat dan membahayakan nyawa serta membutuhkan penanganan medis segera melalui operasi emergensi titik;
- Pasien sempat dilakukan tindakan operasi emergensi di ruangan operasi dan kemudian dirawat di ruangan ICU sampai akhirnya nyawa pasien sudah tidak bisa tertolong lagi dan meninggal di ruangan ICU titik.
|
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 7103-KM-06062025-0008 tanggal 6 Mei 2025 telah meninggal dunia seorang bernama JAMES YEREMIA SIPIRE lahir di Belengan tanggal 5 Januari 1996.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.-----------------
---------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------
KEDUA
------Bahwa Terdakwa MATHEUS SIPIRE pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 18.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Rumah Keluarga Sipire-Takasabare yang berada di Kampung Belengang, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati” yang dilakukan terhadap korban JAMES YEREMIA SIPIRE yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa sedang duduk di ruang tamu, kemudian korban datang ke rumah dalam keadaan mabuk dan langsung berjalan ke arah dapur, saat korban berada di pintu yang mengarah ke dapur, kepala korban membentur kosen pintu tersebut sehingga Terdakwa berkata kepada korban, ”Kiapa ngana mo beking rusak rumah?”, yang artinya ”kenapa kamu mau bikin rumah rusak?”, namun korban tidak menjawab dan berbalik dari pintu tersebut dan menuju masuk ke dalam kamar Saksi SESILIA HULTA SULUT MATULENDE, sesampainya di dalam kamar, korban mencubit Saksi SESILIA HULTA SULUT MATULENDE dan Saksi SESILIA HULTA SULUT MATULENDE berkata kepada korban, ”ngana sudah berapa kali dibilang, kalu mo ba minum, jangan cari masalah pa kita” yang artinya ”kamu sudah berapa kali dibilang, kalau mau minum, jangan cari masalah dengan saya” sambil Saksi SESILIA HULTA SULUT MATULENDE menampar korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian korban membalas Saksi SESILIA HULTA SULUT MATULENDE dengan memukul menggunakan kepalan tangan korban sambil memaki Saksi SESILIA HULTA SULUT MATULENDE, lalu korban beranjak menuju ke dapur diikuti oleh Saksi SESILIA HULTA SULUT MATULENDE dan anak sulungnya dan berpapasan dengan Terdakwa yang menuju ke arah ruang tamu, selanjutnya korban berkata kepada Saksi SESILIA HULTA SULUT MATULENDE, ”Ngana mo iko ka nyanda, ato mo suka mo mati kering?” yang artinya, ”kamu mau ikut atau tidak, atau suka mau mati kering?”, sambil membanting sebuah kursi plastik berwarna merah, setelah itu Saksi SESILIA HULTA SULUT MATULENDE menjawab korban, ”Kawe kita ada beking masalah apa pa ngana?” yang artinya ”kenapa saya ada bikin masalah apa ke kamu?”, selanjutnya Terdakwa datang dari arah ruang tamu langsung mengatakan kepada korban, ”Kiapa ngana mo beking rusak rumah?” yang artinya ”kenapa kamu mau bikin rusak rumah?”, dan terjadilah cekcok adu mulut, kemudian Terdakwa berkata kepada korban, ”ngana mo ba apa pa papa? Ngana mo pukul? pukul jo” yang artinya ”kamu mau melakukan apa terhadap papa? Kamu mau pukul? Pukul saja”, lalu korban menjawab, ”Bukang kita mo pukul, mar kursi mo pukul” yang artinya ”bukan kita yang mau pukul, tapi kursi yang mau pukul”, lalu Saksi SESILIA HULTA SULUT MATULENDE berkata, ”Jaga baku hargai dulu, torang empat disini, bae ada papa, Cuma papa jaga ongkos, ngana masih mo beking bagitu?” yang artinya ”saling menghargai dulu, kita berempat di sini hanya papa yang menafkahi, kamu masih mau berbuat begitu?”, lalu Terdakwa pergi ke arah ruang tamu, kemudian korban tiba-tiba menampar dan menendang anak sulungnya, sehingga Saksi SESILIA HULTA SULUT MATULENDE berkata kepada korban, ”kek, ini anak ada salah apa so pa ngana, sampe ngana beking bagitu?” yang artinya ”ini anak ada salah apa kepadamu, sampai kamu berbuat begitu?”, setelah itu Terdakwa datang dari arah ruang tamu dan berkata kepada korban, ”Kek mapane, papa so jaga perhatikan dari berapa hari lalu, ngana jaga beking bagitu” yang artinya ”aduh papa sudah perhatikan dari beberapa hari lalu kamu sering berbuat begitu”, selanjutnya korban mengambil parang sehingga Terdakwa berkata, ”Ho kalu ngana mo bagitu, ho kalu ngana suka mo baku bunuh, mari jo torang dua” yang artinya ”kalau kamu mau begitu, kalau kamu mau saling bunuh, mari kita berdua saling membunuh”, lalu Saksi SESILIA HULTA SULUT MATULENDE pergi ke luar rumah bersama kedua anaknya, kemudian Terdakwa mengatakan akan melaporkan perbuatannya tersebut ke polisi, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar yang dalam keadaan gelap dan Terdakwa langsung meraba-raba di bawah bantal dengan maksud mencari uang sebagai ongkos ojek, tiba-tiba korban membacok kepala bagian sebelah kanan Terdakwa sehingga terluka dan berdarah, selanjutnya Terdakwa berkata, “JEMY (nama panggilan Korban) ngana so bage pa kita e…” yang artinya ”JEMY, kamu sudah bacok kita”, lalu Terdakwa membungkuk dan langsung mengambil parang jenis lilang yang berada di bawah kolong tempat tidur Terdakwa, kemudian Terdakwa memegang parang jenis lilang tersebut dengan tangan kanannya, setelah itu Terdakwa berdiri dan langsung menusukkan parang jenis lilang tersebut ke arah depan pintu kamar (tidak memiliki daun pintu) sebanyak 2 (dua) kali mengena di perut bagian kanan dan kiri korban, lalu korban berjalan menuju jalan raya di depan rumah sambil berteriak meminta tolong dan tergeletak di tengah jalan raya depan rumah, setelah itu Saksi JULIAN JEKSEN MARE melihat korban dan mendatanginya, selanjutnya Saksi JULIAN JEKSEN MARE meminta pertolongan sehingga korban dibawa ke Rumah Sakit Liun Kendage Tahuna;----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa terhadap Korban, berdasarkan Surat Hasil Visum Et Repertum Nomor: 09/VER-RS/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. Blessing A. Rompis, Sp.B. yang kesimpulannya bahwa pada pemeriksaan terhadap JAMES YEREMIA SIPIRE, dengan hasil pemeriksaan:
Pemeriksaan Fisik
|
:
|
|
:
|
|
|
|
- Terdapat luka robek berukuran lebih kurang panjang sepuluh sentimeter dan lebar dua sentimeter koma tepi luka rata koma pendarahan aktif positif koma tampak usus terburai titik.
|
|
|
|
:
|
|
|
|
- Terdapat luka robek berukuran lebih kurang panjang sepuluh sentimeter dan lebar tiga sentimeter koma tepi luka rata koma pendarahan aktif positif koma tampak usus terburai titik.
|
Kesimpulan
|
:
|
- Pasien laki-laki berumur dua puluh sembilan tahun dengan luka robek di perut kanan atas dan perut samping kiri koma akibat trauma tajam titik;
- Luka tersebut menyebabkan usus keluar dari rongga perut serta risiko pendarahan dan infeksi titik;
- Luka tersebut bersifat berat dan membahayakan nyawa serta membutuhkan penanganan medis segera melalui operasi emergensi titik;
- Pasien sempat dilakukan tindakan operasi emergensi di ruangan operasi dan kemudian dirawat di ruangan ICU sampai akhirnya nyawa pasien sudah tidak bisa tertolong lagi dan meninggal di ruangan ICU titik.
|
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 7103-KM-06062025-0008 tanggal 6 Mei 2025 telah meninggal dunia seorang bernama JAMES YEREMIA SIPIRE lahir di Belengan tanggal 5 Januari 1996.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.------ |