| Dakwaan |
Kesatu
-------Bahwa terdakwa ELCHRIS KAWINDA alias EKIS, pada hari Jumat tanggal 04 Februari 2022 sekitar jam 14.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di rumah Keluarga ROMPAH - MANGEKE di Kampung Lai Lindongan II Kecamatan Siau Tengah, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikanya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal dari saksi pelapor yang merupakan anggota POLRI mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ELCHRIS KAWINDA alias EKIS menjadi bandar lokal judi online dengan cara mengumpulkan nomor dari para pemasang atau yang dipasang di akun Euro Togel menggunakan handphone di akun terdakwa ELCHRIS KAWINDA alias EKIS, kemudian saksi FELSON C. PAKASI Alias ECON bersama tim Satuan Reskrim Polres Kepl. Sitaro melakukan penangkapan dan pada saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang merekap angka angka pasangan dikertasa rekapan untuk di pasang di akun EURO Togel dengan menggunkan Handphone milik terdakwa ELCHRIS KAWINDA Alias EKIS serta adapun barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan adalah sebagai berikut;
a.Uang Tunai sebesar Rp. 160.000,- ( seratus enam puluh ribu rupiah ) dengan rincian :
- Pecahan Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) sejumlah : 3 ( tiga) lembar,
- Pecahan Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) sejumlah : 5 ( lima ) lembar,
- Pecahan Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) sejumlah : 5 ( lima) lembar,
- Pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ) sejumlah : 7 ( tujuh ) lembar,
- Pecahan Rp. 1.000,- ( seribu rupiah ) sejumlah : 11 ( sebelas) lembar,
b.1 ( satu ) buah Handphone merek SAMSUNG A10S warna hitam;
c.1 ( satu ) buah buku Rekening BNI nomor Rekening 1044102551;
d.1 ( satu) buah buku bukti rekapan berwarna merah;
- 1 (satu) buah Pulpen bermerek STANDARD ST007 OIL GEL 0.5;
- Bahwa kegiatan judi online toto gelap ini dilakukan dengan cara memasang angka-angka, jika 2 (dua) angka pasangan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemenang akan mendapatkan bayarkan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribuh rupiah), jika 3 (tiga) angka pasangan Rp.1.000,-(seribuh rupiah) maka pemenang akan mendapatkan bayarkan sebesar Rp.1.000.000.-(satu juta rupiah), dan jika 4 (empat) angka pasangan Rp.1.000,-(seribu rupiah) maka pemenang akan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan jika ada angka yang dipasang oleh pemasang yang kena maka terdakwa ELCHRIS KAWINDA alias EKIS akan mendapat keuntungan sebesar 20% jumlah yang didapat oleh pemasang angka-angka tersebut;
- Bahwa kegiatan judi toto gelap ini sudah berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) tahun dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan dan menyelenggarakan kegiatan perjudian sebagaimana dimaksudkan, kemudian terdakwa di bawa ke POLRES Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro untuk di peroses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 303 ayat 1 ke-(1) KUHPidana. |