| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | EDVAARD MAKAPUAS, SH | AHUSE SUMENDA | | 2 | EDVAARD MAKAPUAS, SH | PANDI HAMU MEDEA | | 3 | EDVAARD MAKAPUAS, SH | MEILIN MEDEA | | 4 | EDVAARD MAKAPUAS, SH | NOB SILAS MEDEA | | 5 | EDVAARD MAKAPUAS, SH | YOS SUDARSO MEDEA | | 6 | EDVAARD MAKAPUAS, SH | DEVI MEDEA | | 7 | EDVAARD MAKAPUAS, SH | FRIDA MEDEA | | 8 | EDVAARD MAKAPUAS, SH | APRIN MEDEA | | 9 | EDVAARD MAKAPUAS, SH | FERDINAND MEDEA |
|
| Petitum |
Primer :
- Menerima Gugatan Penggugat;
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa PENGGUGAT adalah Ahli Waris atas objek tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara in casu dengan batas – batas :
Sebidang tanah yang terletak di Kalandangeng, Kampung Belengang, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah milik Estan Saselah dan Keluarga
Mangembulude;
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah milik Penggugat dan Kel Katendang- Medea
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Milik Sergeus Medea;
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Pinggiran Jalan Raya.
- Menyatakan perbuatan hukum Para Tergugat menguasai tanah tanpa hak atas tanah objek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar segala kerugian materil maupun immateril yang diderita oleh PENGGUGAT setelah adanya putusan yang bersifat berkekuatan hukum tetap “inkracht van geweijsde”, yaitu kerugian materil sebesar Rp Rp 529,600,000 ( Lima ratus dua puluh sembilan juta, enam ratus ribu rupiah ), dan kerugian immateril sebesar Rp 960,000,000 (Sembilan ratus enam puluh juta rupiah)
Total Materil dan immaterial Rp 529,600,000 + Rp 960,000,000
= Rp. 1,489,600,000
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek sengketa, guna menghindari terjadinya pengalihan hak atas tanah;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek tanah dan rumah dari Para TERGUGAT untuk menjamin terpenuhinya permintaan ganti kerugian materil dan immateril yang dialami Penggugat, yaitu antara lain:
- Tanah dan isi tanaman yang terletak di Kalandangen Kampung Belengan, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe milik dari Orang Tua Para Tergugat, yang telah jatuh Waris ke pada Para Tergugat;
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.00,- (satu juta rupiah) perhari, setiap kali Para TERGUGAT lalai untuk memenuhi isi putusan;
- Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Para TERGUGAT;
- Menghukum Para TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini;
Subsider :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |