Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2018/PN Thn ZELPI MEDEA 1.AHUSE SUMENDA
2.PANDI HAMU MEDEA
3.MEILIN MEDEA
4.NOB SILAS MEDEA
5.YOS SUDARSO MEDEA
6.DEVI MEDEA
7.FRIDA MEDEA
8.APRIN MEDEA
9.FERDINAND MEDEA
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2018/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 16 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZELPI MEDEA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRA PUTRA JUDA BARAMULI, SH, MH, DKKZELPI MEDEA
2DENCE NOVIAN BAERUMA, S.H.ZELPI MEDEA
Tergugat
NoNama
1AHUSE SUMENDA
2PANDI HAMU MEDEA
3MEILIN MEDEA
4NOB SILAS MEDEA
5YOS SUDARSO MEDEA
6DEVI MEDEA
7FRIDA MEDEA
8APRIN MEDEA
9FERDINAND MEDEA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EDVAARD MAKAPUAS, SHAHUSE SUMENDA
2EDVAARD MAKAPUAS, SHPANDI HAMU MEDEA
3EDVAARD MAKAPUAS, SHMEILIN MEDEA
4EDVAARD MAKAPUAS, SHNOB SILAS MEDEA
5EDVAARD MAKAPUAS, SHYOS SUDARSO MEDEA
6EDVAARD MAKAPUAS, SHDEVI MEDEA
7EDVAARD MAKAPUAS, SHFRIDA MEDEA
8EDVAARD MAKAPUAS, SHAPRIN MEDEA
9EDVAARD MAKAPUAS, SHFERDINAND MEDEA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

  1. Menerima Gugatan  Penggugat;
  2. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
  4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa PENGGUGAT adalah Ahli Waris atas objek tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara in casu dengan batas – batas :

Sebidang tanah yang terletak di Kalandangeng, Kampung Belengang, Kecamatan  Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan  : Tanah milik Estan Saselah dan Keluarga

                                                            Mangembulude;

  • Sebelah Timur berbatasan dengan  : Tanah milik Penggugat dan Kel Katendang- Medea
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Milik Sergeus  Medea;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan    : Pinggiran Jalan Raya.

 

  1. Menyatakan perbuatan hukum Para Tergugat menguasai tanah tanpa hak atas tanah objek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum
  2. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar segala kerugian materil maupun immateril yang diderita oleh PENGGUGAT setelah adanya putusan yang bersifat berkekuatan hukum tetap “inkracht van geweijsde”, yaitu kerugian materil sebesar  Rp Rp 529,600,000 ( Lima ratus dua puluh sembilan juta, enam ratus ribu rupiah ),  dan kerugian immateril sebesar Rp 960,000,000 (Sembilan ratus enam puluh juta rupiah)

Total Materil dan immaterial Rp 529,600,000 + Rp 960,000,000  

=  Rp. 1,489,600,000  

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek sengketa, guna menghindari terjadinya pengalihan hak atas tanah;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek tanah dan rumah dari Para TERGUGAT untuk menjamin terpenuhinya permintaan ganti kerugian materil dan immateril yang dialami Penggugat, yaitu antara lain:
  • Tanah dan isi tanaman yang terletak di Kalandangen Kampung Belengan, Kecamatan  Manganitu,  Kabupaten Kepulauan Sangihe milik dari Orang Tua Para Tergugat, yang telah jatuh Waris ke pada Para Tergugat;
  1. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.00,- (satu juta rupiah) perhari, setiap kali Para TERGUGAT lalai untuk memenuhi isi putusan;
  2. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Para TERGUGAT;
  3. Menghukum Para TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini;

 

Subsider :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,  PENGGUGAT  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak