| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 71/PID.B/2015/PN Thn | A.D.L.Putra,SH | FREDERIK MANIKU Alias OGI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Jun. 2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 71/PID.B/2015/PN Thn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI TAHUNA P-29"UNTUK KEADILAN"S U R A T D A K W A A NNo Reg Perkara: PDM-III-12/THUNA/05/2015
A.IDENTITAS TERDAKWA :
KESATU:
-----Bahwa terdakwa FREDERIK MANIKU pada bulan Mei tahun 2013 atau setidaknya masih dalam tahun 2013 di Kampung Laine Lindongan II Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : v Bahwa terdakwa FREDERIK MANIKU bekerja sebagai sopir dan tidak memiliki ijin usaha niaga dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan penjualan miyak bumi dan atau hasil olahannya termasuk Bahan Bakar Minyak; v Bahwa terdakwa FREDERIK MANIKU telah membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium yang disubsidi oleh pemerintah dari saksi JEMS KADJIMAN dan saksi REINAL KAKUHESE dan pengecer di SPBU Towoe Tahuna; v Bahwa terdakwa FREDERIK MANIKU membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari saksi REINAL KAKUHESE dengan perincian sebagai berikut :
Catatan : Harga setiap liternya sebesar Rp 6.000,- ( Enam Ribu Rupiah ) padahal harga eceran tertinggi bahan bakar minyak jenis solar yang ditetapkan oleh pemerintah pada saat itu adalah sebesar Rp.4.500.000,- (empat ribu lima ratus rupiah). v Bahwa cara terdakwa FREDERIK MANIKU membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari saksi REINAL KAKUHESE adalah dengan cara saksi REINAL KAKUHESE mengmpulkan 2 (dua) galon setiap harinya dengan cara membeli di SPBU Towoe dan disimpan digudang disebelah rumah miliknya kemudian setelah terkumpul dalam jumlah banyak maka saksi REINAL KAKUHESE menelpon Terdakwa FREDERIK MANIKU dan terdakwa FREDERIK MANIKU datang untuk mengambil galon-galon yang sudah berisikan bahan bakar minyak tersebut dan membayar secara tunai / cash sejumlah isi dari bahan bakar minyak tersebut dengan harga Rp 6.000,- ( Eam Ribu Rupiah ) setiap liternya; v Bahwa terdakwa FREDERIK MANIKU membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium yang disubsidi pemerintah dari saksi JAMS HENDRIK KADJIMAN dengan perincian sebagai berikut :
Catatan : Harga setiap liter Rp 7.000,- ( Tujuh Ribu Rupiah ) padahal harga eceran tertinggi bahan bakar minyak jenis solar yang ditetapkan oleh pemerintah pada saat itu adalah sebesar Rp.4.500.000,- (empat ribu lima ratus rupiah). v Bahwa cara terdakwa FREDERIK MANIKU membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis premium tersebut dari saksi JAMS HENDRIK KADJIMAN adalah saksi JAMS HENDRIK KADJIMAN membeli bahan bakar minyak dari pengecer di sekitar SPBU di wilayah Tahuna kemudian membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis premium tersebut dengan menggunakan kendaraan jenis pick up ke rumah terdakwa FREDERIK MANIKU di Kampung Laine Lindongan II Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan terdakwa FREDERIK MANIKU membeli dan langsung membayar secara tunai / cash sejumlah isi dari bahan bakar minyak tersebut dengan harga Rp 7.000,- ( Tujuh Ribu Rupiah ) setiap liternya keapda saksi JAMS HENDRIK KADJIMAN; v Bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar yang disubsidi pemerintah yang telah dibeli oleh Terdakwa tersebut, oleh terdakwa FREDERIK MANIKU selanjutnya dijual lagi kepada para penambang emas di Kampung Laine Lindongan II Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan harga Rp 8.000,- ( Delapa Ribu Rupiah ). -----Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.-----------------------------------------
ATAU
KEDUA : -----Bahwa terdakwa FREDERIK MANIKU pada bulan Mei 2013 atau setidaknya masih dalam ditahun 2013 di di Kampung Laine Lindongan II Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna telah melakukan niaga bahan bakar minyak tanpa ijin usaha niaga dari Pemerintah yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : v Bahwa terdakwa FREDERIK MANIKU bekerja sebagai sopir dan tidak memiliki ijin usaha niaga dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan penjualan minyak bumi dan atau hasil olahannya termasuk Bahan Bakar Minyak; v Bahwa terdakwa FREDERIK MANIKU tanpa memiliki ijin usaha niaga dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan penjualan minyak bumi dan atau hasil olahannya termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan premium dari saksi JEMS KADJIMAN dan saksi REINAL KAKUHESE dan pengecer di SPBU Towoe Tahuna; v Bahwa terdakwa FREDERIK MANIKU membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari saksi REINAL KAKUHESE dengan perincian sebagai berikut :
Catatan : Harga setiap liter Rp 6.000,- ( Enam Ribu Rupiah ) v Bahwa cara terdakwa FREDERIK MANIKU membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut dari saksi REINAL KAKUHESE adalah saksi REINAL KAKUHESE mengmpulkan 2 (dua) galon setiap harinya dengan cara cara membeli di SPBU Towoe dan disimpan digudang disebelah rumah miliknya kemudian setelah terkumpul dalam jumlah banyak maka saksi REINA KAKUHESE menelpon terdakwa FREDERIK MANIKU dan terdakwa FREDERIK MANIKU datang untuk menjemput galon-galon berisikan bahan bakar minyak tersebut dan membayar secara tunai dan cash sejumlah isi dari bahan bakar minyak tersebut dengan harga Rp 6.000,- ( Eam Ribu Rupiah ) setiap liternya; v Bahwa terdakwa FREDERIK MANIKU membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dari saksi JAMS HENDRIK KADJIMAN dengan perincian sebagai berikut :
Catatan : Harga setiap liter Rp 7.000,- ( Tujuh Ribu Rupiah ) v Bahwa cara terdakwa FREDERIK MANIKU membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis premium tersebut dari saksi JAMS HENDRIK KADJIMAN adalah saksi JAMS HENDRIK KADJIMAN membeli baha bakar minyak dari pengecer di sekitar SPBU di wilayah Tahuna kemudian membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis premium tersebut dengan menggunakan kendaraan jenis pick up ke rumah terdakwa FREDERIK MANIKU di Kampung Laine Lindongan II Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan terdakwa FREDERIK MANIKU membayar secara tunai dan cash sejumlah isi dari bahan bakar minyak tersebut dengan harga Rp 7.000,- ( Tujuh Ribu Rupiah ) setiap liternya keapda saksi JAMS HENDRIK KADJIMAN; v Bahwa harga resmi solar dan premium di PERTAMINA / SPBU untuk setiap liternya Rp 4.500,- ( Empat Ribu Lima Ratus Ribu Rupiah ) v Bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar tersebut oleh terdakwa FREDERIK MANIKU dijual untuk penambang emas di Kampung Laine Lindongan II Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan harga Rp 8.000,- ( Delapa Ribu Rupiah ) -----Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf (d) UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.-----------------------------
Tahuna, 12 Juni 2015 PENUNTUT UMUM
AGUSTINUS DIAN LEO PUTRA, SH. AJUN JAKSA.NIP. 198308082008121002 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
