Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2025/PN Thn RYAN DAUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2025/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RYAN DAUD
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah marga yaitu DAUD menjadi Marga Ibu yaitu SASIANDUA
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro untuk mencatat perubahan marga / fam Pemohon tersebut pada Akte Kelahiran Nomor: 542/1998 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Manado tanggal 23 Juni 1998 dari semula tercatat atas RYAN DAUD diganti RYAN SASIANDUA.
  4. Membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak