Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G/2024/PN Thn KALVEIN KASE PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Cabang Tahuna Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 85/Pdt.G/2024/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KALVEIN KASE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H.KALVEIN KASE
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Cabang Tahuna
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  bahwa Penggugat adalah Nasabah dari  Tergugat PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Cabang Tahuna sesuai Buku Tabungan Plus (TAPLUS) dengan Nomor Rekening : 0087422444 atas nama Penggugat yang dikeluarkan oleh Tergugat dan yang dipegang Penggugat.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat sebagai Nasabah Tergugat  yang mangakibatkan kerugian bagi Penggugat.
  4. Menghukum  Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian  kepada Penggugat berupa: Kerugian Materil sebesar Rp. 384.890.388,- (tiga ratus delapan puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah) ; Kerugian Immateril sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
  5. Menghukum pula Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh  juta ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat  lalai memenuhi isi putusan dalam  perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
  6. Menyatakan Sah Sita Jaminan yang telah diletakan atas harta benda milik Tergugat baik harta benda bergerak maupun harta benda  tidak bergerak.
  7. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu  walaupun ada upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi (Uitvorbaar Bij Voorad).
  8. Menghukum   Tergugat   untuk   membayar  semua  biaya  yang  timbul  dalam  perkara  ini.

SUBSIDAIR :

Mohon Putusan yang seadil-adilnya.                                           

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak