| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Nasabah dari Tergugat PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Cabang Tahuna sesuai Buku Tabungan Plus (TAPLUS) dengan Nomor Rekening : 0087422444 atas nama Penggugat yang dikeluarkan oleh Tergugat dan yang dipegang Penggugat.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat sebagai Nasabah Tergugat yang mangakibatkan kerugian bagi Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian kepada Penggugat berupa: Kerugian Materil sebesar Rp. 384.890.388,- (tiga ratus delapan puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah) ; Kerugian Immateril sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
- Menghukum pula Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
- Menyatakan Sah Sita Jaminan yang telah diletakan atas harta benda milik Tergugat baik harta benda bergerak maupun harta benda tidak bergerak.
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi (Uitvorbaar Bij Voorad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |