| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan dari Pemohon seluruhnya
- Menyatakan menjadi hukum Kutipan Akta Kelahiran Nomor 744/Dis/ 2006 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 17 November 2006, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan nama dari Pemohon sehingga terbaca dengan nama “Riptho Manumpil”.
- Menyatakan menjadi hukum, mengubah nama Pemohon Riptho Manumpil dalam Kutipan Akta Kelahiran dengan nama yang benar menjadi Riptho Reiner Manumpil
- Menyatakan menjadi hukum, mengesahkan nama dari Pemohon yang benar adalah Riptho Reiner Manumpil.
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa perubahan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran dari Pemohon Nomor 744/Dis/ 2006 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 17 November 2006,selanjutnya merubah penulisan/pencetakan nama dari Pemohon yang sebelumnya Riptho Manumpil menjadi Riptho Reiner Manumpil sehingga nama dari Pemohon dalam Akta Kelahiran menjadi Riptho Reiner Manumpil.
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa pergantian nama Pemohon tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama Pemohon tersebut.
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
|