Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2024/PN Thn MARIA APRILIA MENDOKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2024/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARIA APRILIA MENDOKO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran dengan Nomor: 1811/Ist/2007 tertanggal 23 Tahun 2007 telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Tanggal lahir PEMOHON sehingga tercatat/terbaca dengan “Tanggal 21 Tahun 1994”;
  3. Menyatakan menurut hukum dan mengubah tanggal lahir PEMOHON, tanggal lahir “Tanggal 21 Tahun 1994” dalam Akta Kelahiran Tanggal lahir PEMOHON yang benar menjadi “22 April 1994”;
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe dan untuk dicatatkan peristiwa Perubahan tanggal lahir PEMOHON dalam Akta Kelahiran dari PEMOHON Nomor: 1811/Ist/2007 tertanggal 23 Tahun 2007, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan tanggal lahir dan dari PEMOHON yang sebelumnya “Tanggal 21 Tahun 1994” dalam Akta Kelahiran dengan tanggal lahir yang benar menjadi “22 April 1994” dan sehingga tanggal lahir  dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi tanggal “22 April 1994”;
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe dan mencatatkan peristiwa Pergantian tanggal lahir PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas tanggal lahir PEMOHON tersebut
  6. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak