Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
198/Pdt.P/2018/PN Thn PARANGKI MUSALER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 198/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 02 Okt. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PARANGKI MUSALER
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan benar ada kekeliruan pengetikan tahun lahir pemohon tertulis dikutipan Akta kelahiran Pemohon No : 1165/Ist/2002,  yang tertulis tahun lahir 17 November 1988 (seribu sembilan ratus delapan puluh delapan) dirubah  menjadi 17 November 1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan);
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk melakukan perubahan terhadap tahun lahir Pemohon, dengan memperbaiki tahun lahir Pemohon yang semula tertulis 17 November 1988 (seribu sembilan ratus delapan puluh delapan) dirubah  menjadi  17 November 1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) pada Register Akta Kelahiran/ Register Khusus untuk itu  dan  mencatatkan peristiwa  Pergantian tahun lahir Pemohon tersebut sebagai catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1165/Ist/2002 atau dapat menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru atas nama Pemohon tersebut ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak