Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2019/PN Thn PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Sawang Bendar Neteltia Hiwoi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2019/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Sawang Bendar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elvis Joppi SarapiPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Sawang Bendar
Tergugat
NoNama
1Neteltia Hiwoi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 206.543.350,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 206.543.350,-(Dua Ratus Enam Juta Lima Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) per tanggal 1 Agustus 2019 .
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak