Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
112/Pid.B/2017/PN Thn | ARIF YULI HARYANTO, SH. | Terdakwa | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Agu. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan terhadap Kesusilaan | ||||||
Nomor Perkara | 112/Pid.B/2017/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Agu. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1481/R.1.13/Ep.2/08/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | C. DAKWAAN :
----------- Bahwa Terdakwa ANASTA WEDING Alias IKE, pada kurun waktu tahun 2016 yang tanggal dan bulan sudah terdakwa tidak ingat lagi dan terakhir kali pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017 sekira pukul 05.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016 hingga bulan Januari tahun 2017 bertempat di Desa Aha Patung, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kab. Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, seorang wanita telah nikah yang melakukan zina dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pertama pada bulan dan tanggal yang sudah terdakwa ANASTA WEDING Alias IKE tidak ingat lagi pada tahun 2016 pada sore hari di rumah terdakwa ANASTA WEDING Alias IKE dan pada saat itu suami terdakwa yaitu saksi ALPIUS DUDURANG Alias MASA tidak berada di rumah kemudian saksi ZAKHEOS BINOMBENG Alias THEO (terdakwa yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) mengajak saksi ANASTA WEDING Alias IKE untuk masuk ke dalam kamar untuk melakukan persetubuhan dan terdakwa ANASTA WEDING Alias IKE menyetujui permintaan dari pada saksi ZAKHEOS BINOMBENG sehingga terdakwa ANASTA WEDING Alias IKE dan saksi ZAKHEOS BINOMBENG Alias THEO langsung menanggalkan pakaiannya masing-masing. Kemudian terdakwa ANASTA WEDING Alias IKE langsung tidur terlentang dan saksi ZAKHEOS BINOMBENG Alias THEO langsung naik dan menindih tubuh terdakwa ANASTA WEDING Alias IKE sambil memasukan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kelamin terdakwa ANASTA WEDING Alias IKE kemudian saksi ZAKHEOS BINOMBENG Alias THEO menggerakkan pantatnya naik turun kurang lebih selama tiga menit lalu saksi ZAKHEOS BINOMBENG merasakan sperma dari saksi ZAKHEOS BINOMBENG Alias THEO telah keluar di dalam alat kelamin terdakwa ANASTA WEDING Alias IKE dan setelah itu terdakwa ANASTA WEDING Alias IKE dan saksi ZAKHEOS BINOMBENG Alias THEO telah sering melakukan persetubuhan layaknya suami istri pada tahun 2016. Kemudian pada tanggal 4 Januari 2017 sekira pukul 15.00 wita dikebun bernama Liuwa di Kampung Ahapatung saksi ZAKHEOS BINOMBENG Alias THEO dan terdakwa ANASTA WEDING Alias IKE sudah janjian untuk bertemu di kebun tersebut lalu setelah betemu di tempat tersebut terdakwa ANASTA WEDING Alias IKE langsung menanggalkan celananya dan saksi ZAKHEOS BINOMBENG Alias THEO juga menanggalkan celannya dan terdakwa ANASTA WEDING Alias IKE langsung tidur di tanah dan saksi ZAKHEOS BINOMBENG Alias THEO langsung naik dan menindih tubuh terdakwa ANASTA WEDING Alias IKE sambil memasukan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kamin terdakwa ANASTA WEDING Alias IKE, kemudian saksi ZAKHEOS BINOMBENG Alias THEO menggerakkan pantantnya naik turun selama kurang lebih empat menit lalu saksi ZAKHEOS BINOMBENG Alias THEO merasakan sperma terdakwa telah keluar di dalam alat kelamin terdakwa ANASTA WEDING Alias IKE. Terakhir pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017 sekira pukul 05.30 wita di rumah terdakwa ANASTA WEDING Alias IKE pada saat itu suami terdakwa yaitu saksi ALPIUS DUDURANG Alias MASA pergi ke pasar di Kampung Pintareng pada saat itu saksi ZAKHEOS BINOMBENG Alias THEO dan terdakwa ANASTA WEDING Alias IKE berada di dapur dan sekira dua menit saksi ZAKHEOS BINOMBENG Alias THEO dan terdakwa ANASTA WEDING Alias IKE berbincang-bincang kemudian saksi ZAKHEOS BINOMBENG Alias THEO mengajak terdakwa ANASTA WEDING Alias IKE untuk masuk ke dalam kamar setelah dikamar kemudian terdakwa ANASTA WEDING Alias IKE langsung melepaskan celana dalamnya dan tidur terlentang diatas tempat tidur dengan memakai daster dan terdakwa ANASTA WEDING Alias IKE mengangkat daster yang dikenakan sebatas leher dan saksi ZAKHEOS BINOMBENG Alias THEO melepaskan celananya kemudian saksi ZAKHEOS BINOMBENG Alias THEO naik diatas tubuh terdakwa ANASTA WEDING Alias IKE dengan posisi terbalik. Wajah dari saksi ZAKHEOS BINOMBENG Alias THEO kealat kalmin saksi ANASTA WEDING Alias IKE dan wajah terdakwa ANASTA WEDING Alias IKE menghadap ke alat kelamin saksi ZAKHEOS BINOMBENG Alias THEO. Kemudian saksi ZAKHEOS BINOMBENG Alias THEO langsung menghisap alat kelamin terdakwa ANASTA WEDING Alias IKE dan terdakwa ANASTA WEDING Alias IKE menghisap alat kelamin saksi ZAKHEOS BINOMBENG Alias THEO. Setelah sekira dua menit saksi ZAKHEOS BINOMBENG Alias THEO merubah posisinya dan langsung memasukan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin terdakwa ANASTA WEDING Alias IKE. Kemudian saksi ZAKHEOS BINOMBENG Alias THEO menggerakkan pantatnya naik turun selama kurang lebih selama satu menit terdengar suara suami saksi ZAKHEOS BINOMBENG Alias THEO dengan kalimat “iyo ngoni dua kalau kita mo pigi pasar bagitu ngoni du pe kelakuan” kemudian saksi ZAKHEOS BINOMBENG Alias THEO langsung mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin terdakwa ANASTA WEDING Alias IKE dan langsung keluar dari kamar tanpa memakai celana kemudian melarikan diri kerumahnya yang bertempat di kebun bernama Tatuliang Patung, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kab. Kepulauan Sangihe dan terdakwa langsung memakai celana dalamnya dan keluar kamar;
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1/B/1997 tanggal 18 Desember 2017 bahwa di Desa Tambung pada tanggal 18 Desember 1997 telah dicatatkan perkawinan antara ALPIUS DUDURANG dan ANASTA WEDING yang menerangkan bahwa terdakwa telah terikat dalam perkawinan yang sah dengan saksi ALPIUS DUDURANG Alias MASA.------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 Ayat (1) Ke-2 huruf a KUHP -----
Tahuna, 10 Agustus 2017. JAKSA PENUNTUT UMUM,
ARIF YULI HARYANTO, S.H. Jaksa Pratama NIP. 19810725 200501 1 003
GITA ARJA PRATAMA, SH. Ajun Jaksa Madya NIP. 19860709 201403 1 001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |