| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan para PEMOHON seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor : 7208-LT-03052016-0034 tanggal 3 Mei 2016, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan status anak sehingga terbaca dengan “anak ke TIGA, LAKI-LAKI DARI AYAH DEDY DAN IBU NURHAYATI”.
- Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa status anak yang benar adalah “anak ke TIGA, LAKI-LAKI DARI AYAH DEDY DAN IBU NURHAYATI” dalam Akta Kelahiran dengan yang benar menjadi “anak ke SATU, LAKI-LAKI DARI AYAH DEDY DAN IBU NURHAYATI”;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong untuk mencatat peristiwa tersebut pada register kelahiran dan memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan status anak dari para PEMOHON dalam Akta Kelahiran dari 7208-LT-03052016-0034 tanggal 3 Mei 2016, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan status anak yang sebelumnya “anak ke TIGA, LAKI-LAKI DARI AYAH DEDY DAN IBU NURHAYATI” menjadi benar “anak ke SATU, LAKI-LAKI DARI AYAH DEDY DAN IBU NURHAYATI”, sehingga dalam Akta Kelahiran menjadi “anak ke SATU, LAKI-LAKI DARI AYAH DEDY DAN IBU NURHAYATI”;
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat Pembatalan Terbitan Akta Kelahiran anak pemohon dan mencatatkan peristiwa perubahan status anak dan menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama anak para PEMOHON tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
|