Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
115/Pdt.P/2021/PN Thn JERI JENIS KOSU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 115/Pdt.P/2021/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 06 Agu. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JERI JENIS KOSU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor : 7/C.S/2/79 tanggal 2 Februari 1979, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Nama dari PEMOHON sehingga terbaca dengan nama JERI JENIS KOSU;
  3. Menyatakan menurut hukum dan mengubah Nama PEMOHON JERI JENIS KOSU dalam Akta Kelahiran dengan Nama yang benar menjadi JENNIS JERY KOSU;
  4. Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa Nama dari PEMOHON yang benar adalah JENNIS JERY KOSU;
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan Nama PEMOHON dalam Akta Kelahiran dari PEMOHON : 7/C.S/2/79 tanggal 2 Februari 1979 selanjutnya merubah penulisan/pencetakan Nama dari PEMOHON yang sebelumnya JERI JENIS KOSU menjadi JENNIS JERY KOSU, sehingga Nama dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi JENNIS JERY KOSU
  6. Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian Nama PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama PEMOHON tersebut;
  7. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak