Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Gerald Edelman Markus alias Iwan pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 Wita dan pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekitar pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di halaman rumah keluarga Kahiking-Budiman yang terletak di Kampung Lai Lindongan I Kecamatan Siau Tengah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dan di depan Toko Putra di Ulu Siau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut ;
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2023 ketika terdakwa mengendarai sepeda motor berpapasan dengan istri terdakwa yang juga sedang mengendarai sepeda motor kemudian terdakwa mengikuti istri terdakwa dari belakang lalu terdakwa melihat istri terdakwa melempar sesuatu barang disamping rumah Keluarga Budiman-Takalawesang yang terletak di Kampung Lai Lindongan I Kecamatan Siau Tengah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dan saat itu terdakwa melihat saksi Reysal Kahiking keluar dari belakang rumah Keluarga Budiman-Takalawesang untuk mengambil barang yang dilempar oleh istri terdakwa namun pada saat itu saksi Reysal Kahiking melihat terdakwa sehingga saksi Reysal Kahiking langsung kembali masuk kedalam rumah dan terdakwa langsung menghentikan sepeda motornya tepat di depan rumah Keluarga Budiman-Takalawesang dan langsung mengejar saksi Reysal Kahiking kemudian terdakwa melihat saksi Reysal Kahiking yang sudah Kembali masuk kedalam rumah melalui pintu dapur sehingga terdakwa berhenti mengejar saksi Reysal Kahiking lalu terdakwa mengambil bungkusan yang dilepmar oleh istri terdakwa sambil berteriak dengan kalimat daerah Bahasa Siau yang ditujukan kepada saksi Reysal Kahiking dengan kalimat “Kau Ko Baline Ngampang, Kau Ko Modorong Doite Sudakaku, Kau Esa Kerapa Tamamae Modorang Doite, Ikau Sau Daku Kebakeng Nu Suma Dokaku Kere E, I Kau Seng Daku Pateng, ii Bukti Si Sia Pia Katatengale” artinya “Kamu Ini Bukan Main, Kamu Ini Mau Minta Uang Sama Istri Saya, Kamu Ini Laki-laki Bagaimana Tidak Malu Meminta Uang, Kamu Lagi Saya Lihat Ketemu Lagi Sama Istri Saya, Kamu Reis Kita Mo Bunuh. Kemudian saksi Wisj Sulastri Takalawesang keluar dari dalam rumah Keluarga Budiman-Takalawesang bertanya kepada terdakwa dengan kalimat ada apa ini ribut-ribut? Lalu terdakwa menjawab dengan kalimat dalam Bahasa Siau “I Kau Daku Pateng, Pokoknya Ikau Daku Kasilo Daku Pateng” artinya “Kamu Kita Mobunuh, pokoknya kamu kita Mo Dapa Liat Kita Mo Bunuh”, kemudian terdakwa pergi ke sepeda motornya dan membuka bagasi sepeda motor lalu terdakwa mengambil sebilah pisau yang terbuat dari besi biasa, gagang Pisau terbuat dari kayu dengan ukuran panjang pisau 25 cm, panjang gagang 20 cm dan lebar Pisau 2,5 cm lalu terdakwa manghampiri saksi Wisj Sulastri Takalawesang sambil mencabut pisau dari sarungya sambil mengatakan dengan kalimat Bahasa Siau “Daku Pateng” artinya “Kita Mau Bunuh”; sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi Wisj Sulastri Takalawesang merasa takut, kemudian terdakwa pergi dari rumah Keluarga Budiman-Takalawesang lalu saksi Wisj Sulastri Takalawesang menceritakan apa yang disampaikan terdakwa yang kemudian membuat saksi Reysal Kahiking merasa takut dan terancam;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekitar pukul 07.00 wita bertempat di depan Toko Putra di Ulu Siau terdakwa menghampiri saksi Elsya Sabanari sambil berteriak dengan menyampaikan kalimat ancaman yang ditujukan kepada saksi Reysal Kahiking dengan kalimat Bahasa Siau “Maing sai muhabare, Ia ko tetap daku pateng I Reis se, mageng I sau tumatawang I daku pateng, maning opo daku tekateng pakapate, artinya biar siapa mau tegur, kita tetap mau bunuh Reis, kalau siapa mau belah kita mau bunuh, biar kita mau tikam sampai mati”, kemudian terdakwa membuka bagasi sepeda motor milik terdakwa dan memperlihatkan kepada saksi Elsya Sabanari sebilah pisau yang disimpan terdakwa di dalam bagasi sepeda motor yang akan dipakai terdakwa untuk membunuh saksi Reysal Kahiking sehingga melihat hal tersebut kemudian saksi Elsya Sabanari menceritakan apa yang disampaikan terdakwa yang membuat saksi Reysal Kahiking merasa ketakutan dan terancam
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------- |