Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2020/PN Thn RAHMAN TATENGKENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAHMAN TATENGKENG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa benar terdapat kesalahan dalam penulisan tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 7103-LT-25092013-0028 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 21 Oktober 2013 yang semula tahun lahir Pemohon tertulis 2000 padahal yang benar adalah 2001;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru bagi Pemohon dengan merubah tahun lahir Pemohon yang salah tersebut yaitu 2000 menjadi tertulis dan terbaca dengan benar tahun lahir Pemohon menjadi 2001 serta menarik/mencabut Kutipan Akta Kelahiran yang salah tersebut dengan mencatatkannya pada Register khusus yang disediakan untuk itu mengenai alasan penarikan/pencabutan dimaksud;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak