Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2022/PN Thn PT.BANK RAKYAT INDONESIA Persero,Tbk KANTOR CABANG TAHUNA 1.Ronny Langi
2.Rifka Kundiman
3.Wirong Lahopang
4.Louisye Makaluase
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 13 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA Persero,Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elvis Joppi SarapiPT.BANK RAKYAT INDONESIA Persero,Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Tergugat
NoNama
1Ronny Langi
2Rifka Kundiman
3Wirong Lahopang
4Louisye Makaluase
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 2.410.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;                    
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya sesuai data per tanggal 11 Juli 2022 Kepada Penggugat sebesar Rp. 96.649.964 (Sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh Sembilan ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah)
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (ConservatoirBeslag) terhadap obyek agunan sebagaimana dalam Surat Kepemilikan Tanah Surat Kepemilikan Tanah ,  Tanggal, 10 Oktober 2005, Atas Nama : Wirong Lahopang Yang terletak di Keluarahan Angges Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak